Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Seorang polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Utara ditetapkan menjadi tersangka akibat kasus tabrak lari yang terjadi di ruas Jalan Boulevard Sindulang, Manado.

Akibat kejadian ini, seorang pria pengendara motor meninggal dunia.

Polisi berinisial M-Y-D ditetapkan jadi tersangka setelah Satlantas Polresta Manado melakukan gelar perkara.

Tersangka merupakan polisi asal Bolaang Mongondow. Selain menjalani proses pidana, M-Y-D juga diproses secara internal di Bidang Propam Polda Sulut.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menyelidiki dugaan pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

#manado #sulut #oknumpolisi #tabrklari

Baca Juga Polisi Selidiki Penyebab ART Tewas Diduga lompat dari Lantai 4, Keluarga Minta Kasus Diusut di https://www.kompas.tv/regional/665446/polisi-selidiki-penyebab-art-tewas-diduga-lompat-dari-lantai-4-keluarga-minta-kasus-diusut



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/665447/oknum-polisi-jadi-tersangka-kasus-tabrak-lari-di-manado-pengendara-motor-tewas-sapa-pagi
Transkrip
00:00Seorang polisi yang bertugas di Polda, Sulawesi Utara,
00:03didetapkan menjadi tersangka akibat kasus tabrak lari
00:05yang terjadi di ruas jalan Boulevard, Sindulang, Manado.
00:08Akibat kejadian ini, seorang pria pengendara motor meninggal dunia.
00:15Polisi berinisial MBD didetapkan menjadi tersangka
00:19setelah Satelantas Polresta, Manado, melakukan gelar perkara.
00:23Tersangka merupakan polisi asal Bola Angmongondo.
00:26Selain menjalani proses pidana, MBD juga diproses secara internal
00:31di bidang propam Polda, Sulut.
00:33Dalam pemeriksaan, pengidik juga mengelidiki
00:35dugaan pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.
00:39Atas perbuatan yang tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4
00:43dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
00:47tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan hukuman 6 tahun penjara.
00:54Tersangka setelah dilakukan gelar perkara
00:58atas nama inisial MBDN berumur 22 tahun.
01:08Jadi sekarang laki-laki pekerjaan poli
01:13kemudian beralamatkan Desa Bago
01:17Lusuf Satu Kenyamatan Sang Pembola
01:20Kabupaten Gola Angmongondo, Sulawesi Utara.
Komentar

Dianjurkan