Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
Meta Minta Perpanjangan Waktu Bahas PP Tunas Usai Dipanggil Kemkomdigi-Melek Teknologi
Transkrip
00:03Sobat Lens, bayangin kalau tiba-tiba Instagram, Facebook, atau Triks nggak bisa diakses di Indonesia.
00:09Kira-kira bakal sepanik apa ya netizen kita?
00:12Kondisi ini bukan sekedar ancaman kosong lho.
00:15Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkom Digi ngasih kartu kuning,
00:19alias melayakkan surat panggilan kedua buat raksasa teknologi meta dan juga Google.
00:24Alasannya super krusial.
00:26Mereka dinilai bandel dan belum patuh sama aturan perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
00:32Hai, balik lagi bareng gue Dafa di MTV Lens.
00:35Dan mari kita bedah duduk perkaranya.
00:37Setelah mengakhir di panggilan pertama, meta akhirnya angkat bicara.
00:41Kepala kebijakan publik meta untuk Indonesia dan Filipina, yakni Bernie Mustafa,
00:45mengonfirmasi kalau pihaknya udah merespon surat panggilan kedua tersebut.
00:49Tapi, alih-alih langsung datang, meta justru meminta perpanjangan waktu ke Kemkom Digi.
00:54Mereka berjanji bakal hadir minggu depan buat duduk bareng mendiskusikan kepatuhan mereka terhadap regulasi PP Tunas.
01:01Bernie juga menegaskan komitmen perusahaannya buat melindungi anak dan remaja di platform mereka.
01:07Tapi, yang jadi pertanyaannya, apakah komitmen ini bakal dibuktikan secara nyata?
01:12Nah, satu hal yang kalian harus tahu, sebenarnya apa sih PP Tunas yang direbutin ini?
01:17PP Tunas adalah peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang kata kelola penyelenggaran sistem elektronik dalam perlindungan anak.
01:25Aturan ini dibikin khusus buat membatasin dampak negatif dan melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital.
01:31Kemkom Digi negasin banget nih kalau kepatuhan terhadap aturan ini bukan cuma soal menu insyarat di atas kertas administrasi,
01:37tapi ini adalah urusan nyawa dan keselamatan psikologi anak-anak di Indonesia yang sering jadi korban di media sosial.
01:45Pemerintah kelihatannya nggak mau main-main lagi.
01:47Kalau penyedia platform reksasa ini masih nekat nggak patuh, sanksi tegas sudah menanti.
01:52Karena sesuai peraturan Menteri nomor 9 tahun 2026, sanksinya bisa dimulai dari teguran administrasi, penghentian akses sementara,
02:00sampai yang paling patah, pemutusan akses alias diblokir total dari server Indonesia.
02:05Dari kasus ini kita bisa lihat kalau negara kita udah mulai serius jadi tolak ukur pelindungan anak di dunia maya.
02:11Anyway, terima kasih sudah menontonnya dan sampai jumpa di berita menarik lainnya hanya di metrotvnews.com.
Komentar

Dianjurkan