Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - Menurut Kuasa Hukum Penggugat di Sidang CLS Kasus Ijazah Jokowi bahwa Rismon Sianipar kini berada dalam posisi sulit usai memberikan kesaksian dalam sidang gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, mengungkapkan bahwa Rismon berpotensi ditahan apabila terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan. Hingga saat ini, Rismon belum mencabut kesaksiannya dan keterangan tersebut masih akan digunakan dalam proses hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi tidak banyak memberikan tanggapan. Dalam persidangan, pihak Jokowi juga menolak kehadiran Rismon sebagai saksi.

Sebelumnya, Rismon diketahui telah menemui Jokowi dan menyampaikan permintaan maaf. Langkah tersebut dilakukan seiring pengajuan restorative justice dalam kasus yang ditanganinya di Polda Metro Jaya.

Video Editor: Laurensius Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657665/kuasa-hukum-penggugat-di-sidang-cls-soal-rismon-balik-arah-dukung-keaslian-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Makanya ini lagunya-lagunya Nomo Kusmoyo, maju kena, mundur pun apalagi terus kena.
00:08Kaitannya dengan pernyataan Bang Rismon, bagaimanapun juga Bang Rismon itu adalah sahabat kami.
00:14Kemarin kita sama-sama berjuang, tetapi mungkin dia punya kesalahan masa lalu yang belum tuntas, maka dia terus berbalik seperti
00:22itu.
00:22Tadi yang disampaikan Pak Tofik, saya menegaskan, apa yang disampaikan masih kami pakai sebagai bahan di kesimpulan, karena tidak pernah
00:32dicabut.
00:32Satu itu, yang kedua Bang Rismon itu menyatakan itu di bawah sumpah.
00:37Jadi ketika dia mencabut sumpah dan lain sebagainya, otomatis ada risiko-risiko yang akan dia hadapi dan lain sebagainya.
00:44Apalagi kalau dia ngomong sebelumnya itu melakukan penelitian, katakanlah, mohon maaf, Bang Rismon sampai melihat ijasa aslinya Pak Jokowi.
00:55Seharusnya yang dilakukan pertama kali adalah ngomong kepada Pak Roy Suryo dan Dr. Tifar, bahwa ini loh ijasanya asli.
01:02Maka itu ayo kita teliti lagi.
01:04Tapi ini tidak.
01:06Dia bersama pengacaranya langsung soang ke Timbuk Ratapan Solo,
01:10memohon maaf, memohon ampun, kemudian bawa parsel, dipermalukan membawa parsel di istana.
01:17Setelah itu saya dengar-dengar, Rismon itu dapat gelar pejabat teras.
01:21Pemujahibat Timbuk Ratapan Solo.
01:24Pejabat teras gelarnya.
01:26Kalau saya ingin nyanyi buat Rismon-Rismon ini, si malakama, ada lagunya itu namaku semuanya.
01:32Maju kena, mundur pun apalagi, terus kena.
01:36Karena kalau dia mencabut, dia kena pasal 373.
01:38KUHP baru, kalau KUHP lama, pasal 242, ancamannya berapa? 7 tahun.
01:43Langsung bisa ditahan.
01:45Silahkan nanti dia mencabut, kalau ada yang melapor,
01:49maka pelapor itu minta Rismon ditahan, dia akan ditahan.
01:52Jadi makanya ini lagunya, lagunya Nomo Kusmoyo.
01:56Maju kena, mundur pun apalagi, terus kena.
02:01Mau ke grupnya Termul.
02:03Grupnya Termul ternyata masih ingin menjarakan beliau.
02:06Dari banyak perkara.
02:07Dari banyak perkara.
02:08Mau kembali ke kita, beliau sudah dicab sebagai pelayanan besar.
02:12Mau kemana lagi? Mau ke luar negeri?
02:14Ya mau silakan.
02:17Masalah saudara Rismon sebagai ahli dalam memberikan keterangan di persidangan
02:23yang selalu yang selalu menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu.
02:30Ya kami tidak akan menanggapi karena kami memang tidak membutuhkan adanya suatu sikap saudara Rismon untuk menganulir atas keterangan di
02:42dalam persidangan.
02:43Karena sejak awal kami menyatakan keberatan mengingat status mereka sebagai tersangka.
02:50Sehingga apa yang disampaikan di persidangan ini merupakan awal, merupakan persiapan untuk pembela diri terhadap dirinya dalam status sebagai tersangka
03:04di polda Metro Jaya.
03:07Terima kasih.
03:32Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
03:37Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
03:42Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan