00:03Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan korban yang meninggal dari PJLP Dinas Lingkungan Hidup
00:10akan mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
00:16Sementara biaya pengobatan bagi yang luka-luka sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Komentar