iBenews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para pengemudi ojek online (ojol) kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun ini.
Pengumuman resmi akan disampaikan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 25 Februari 2026, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi (aplikator).
Hasilnya, para aplikator menyambut baik kebijakan tersebut dan berkomitmen memberikan BHR kepada para mitra pengemudi.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih mematangkan penyusunan SE BHR dengan berkoordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah memastikan pengumuman resmi akan segera dilakukan setelah proses koordinasi rampung. (*)
Mari bantu mengembangkan channel ini dengan Like, Comment, and Share
Komentar