Skip to playerSkip to main content
  • 6 hours ago
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna enggan membuka laporan terhadap hakim MK Adies Kadir yang diminta anggota Dewan dalam rapat Komisi III DPR. Palguna menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan daripada membuka laporan tersebut.Hal itu disampaikan I Gede Dewa Palguna saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (18/2).
Transcript
00:00.
00:30Ketika kami akan memutus itu
00:32Termasuk sikap untuk memutuskan
00:33Apakah ini akan dilanjutkan atau tidak
00:35Ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan Pak
00:37Tetapi begitu ada laporan yang masuk
00:39Kami tidak mungkin untuk menolaknya
00:41Begitu laporan itu memenuhi syarat
00:44Itu yang diperiksa dalam
00:45Laporan pendahuluan
00:47Kami belum memutuskan
00:48Karena besok baru kami akan mendengarkan
00:51Kan harus fair dong kami
00:53Ada prihat yang dilaporkan
00:54Kami kan harus berikan kesempatan kepada beliau
00:56Bagaimana prosesnya
00:58Yang tadi ibu dan bapak sudah sampaikan
01:00Sekali lagi kami berterima kasih
01:02Kalau itu prosesnya
01:03Dan sebenarnya kan kami tidak memasuki wilayah itu
01:07Tapi kami harus berikan kesempatan
01:08Karena beliau Pak Adis Kasih dilaporkan
01:11Oleh para pelapor ini
01:13Ya kemudian ya tentu saja
01:16Pemberitaan menjadi besar ya
01:17Karena ini bagian dari proses demokrasi
01:19Kan menurut saya
01:22Itu ya tidak apa-apa juga
01:23Tetapi kami kan tidak boleh terpengaruh oleh itu Pak
01:25Kami tetap berpegang pada hukum acara
01:28Yang diberikan oleh
01:28Peraturan Mahkamah Konstitusi
01:30Nomor 11 tahun 2026
01:32Itu pegangan Pak
01:33Kitab suci kami itu Pak
01:34Itu yang akan kami kerjakan juga
01:37Tetapi begitu laporan masuk
01:38Dan memenuhi syarat
01:39Memang tidak mungkin kami tidak
01:40Tidak memeriksanya
01:42Minimal sampai pemeriksaan pendahuluan
01:44Untuk menentukan sikap kemudian
01:45Itu yang harusnya
01:47Tetapi kalau kemudian
01:48Begitu kami memeriksa di
01:50Pemeriksaan pendahuluan
01:52Ibu dan bapak sudah
01:53Menanyakan bagaimana nanti
01:55Sikap Majelis Kehormatan
01:56Kami tidak bisa menyampaikan itu
01:57Itu yang saya katakan
01:58Kalau itu kami sampaikan
02:00Lebih baik saya diberhentikan
02:02Sebagai anggota Majelis Kehormatan
02:04Interupsi pimpinan
02:04Itu
02:06Itu
02:06Tidak diberikan kesempatan interupsi
02:09Lanjutkan Pak
02:09Ya
02:10Itu
02:11Karena itu adalah mahkotanya kami Pak
02:12Kami tahu bahwa kami harus menjaga
02:15Semua
02:15Apa
02:16Kewenangan dari lembaga-lembaga yang lain
02:18Dan
02:19Sekali lagi
02:19Kami tegaskan
02:21Sepanjang Majelis Kehormatan
02:23Yang saya pimpin
02:24Rasanya belum pernah kami
02:25Membuat putusan yang melampaui
02:27Kemenangan dari Majelis Kehormatan
02:29Baik yang lahir karena
02:30Laporan
02:31Maupun yang lahir karena temuan
02:33Ada pertanyaan tadi
02:34Selamat menikmati
Comments

Recommended