Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Tifauziah Tyassuma (Tifa) untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang uji materi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Saldi Isra menyebut salah satu yang perlu ada perombakan yakni perihal kedudukan hukum pemohon.

"Jelaskan kalau tadi dikatakan orang ini disangkakan dengan menggunakan pasal ini, itu penetapan sebagai tersangkanya dijadikan sebagai bukti untuk masing-masing pemohon ini," ucap Saldi Isra.

Baca Juga Hakim MK Saldi Minta Kubu Roy Suryo Cs Rombak Permohonan Uji Materi soal Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/649901/hakim-mk-saldi-minta-kubu-roy-suryo-cs-rombak-permohonan-uji-materi-soal-kasus-ijazah-jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650060/hakim-mk-saldi-isra-minta-roy-suryo-cs-lampirkan-bukti-jadi-tersangka-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00nomor tujuh tahun 2025 dibandingkan yang sebelumnya.
00:04Nah itu pertama di kewenangan, di kedudukan hukum ini yang perlu ada perombakan yang agak serius
00:11karena belum dijelaskan siapa pemohon ini, ketiga-tiganya.
00:17Jadi harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam.
00:24Lalu apa sih problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini?
00:30Dan itu belum jelas.
00:31Jadi, dan itu harus disertakan bukti.
00:35Jadi kalau diceritakan orang ini begini, begini, dan segala macamnya, tidak ada buktinya,
00:40nah kan tidak kuat, kan kami tidak bisa membenarkan sesuatu yang tidak dibuktikan.
00:45Oleh karena itu, jelaskan kalau tadi dikatakan orang ini disangkakan dengan menggunakan pasal ini,
00:53itu penetapan sebagai tersangkanya dijadikan sebagai bukti untuk masing-masing pemohon ini.
01:01Nah baru setelah itu, Pak Refli jelaskan apa hubungan kausal
01:05antara peristiwa yang terjadi untuk menjelaskan kasus konkretnya itu
01:10dengan berlakunya norma itu, yang dimohonkan pengujian itu.
01:14Sehingga nanti memenuhi prinsip kausal verban.
01:18Jadi ada hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
01:23dengan kerugian atau setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon.
01:29Dan itu sama sekali belum ada di legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
01:34Jadi baru hanya sebatas menyebutkan pasal-pasal,
01:38lalu tidak ada elaborasi apa kaitannya pasal ini dengan ketiga pemohon ini
01:44untuk membuktikan kausal verbannya.
01:47Tadi lisan dijelaskan Pak Refli, jadi kalau lisan kan tidak bisa kita nilai ini Pak Refli,
01:52jadi harus dicantumkan di sini, dan itu yang harus ditambahkan.
01:56Nanti kan Pak Salman juga nanti akan banyak mengerjakannya ini.
02:00Yang ketiga, pokok permohonan atau alasan-alasan permohonan,
02:06ada kalau dari catatan saya itu ada beberapa norma yang diuji.
02:12Nah yang harus ditambahkan, kalau mau ditambahkan, ini cuma penasehatan, boleh diikuti, boleh tidak.
02:20Pertama dulu menjelaskan mengapa masih menggunakan KUAP lama itu.
02:26Nah karena begini Pak Refli, di KUAP baru, KUAP nasional ini,
02:32kan ada di sini disebut, di pasal 618, nanti bisa dilihat.
02:39Pada saat undang-undang ini mulai berlaku,
02:41tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan undang-undang ini,
02:46kecuali undang-undang yang mengatur tidak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
02:52Nah itu tolong jelaskan kenapa masih menggunakan norma ini.
02:58Satu, yang kedua pasal 310 itu kan sudah pernah diberikan,
03:03dinilai konstitusionalitasnya oleh makamah konstitusi.
03:07Nah nanti tolong dicari putusan-putusan makamah konstitusi
03:09yang berkaitan dengan norma yang ada dalam kitab undang-undang hukum pidana
03:15yang pernah diputus oleh makamah konstitusi.
03:18Apa masih bisa diteruskan menggunakan pasal ini atau tidak?
03:22Atau jangan-jangan ini bukan soal norma,
03:26kalau yang menyangkut pasal yang ada dalam pidana lama,
03:29ini soal praktek atau implementasi norma.
03:32Nah itu yang harus dijelaskan.
03:35Nah yang ketiga,
03:38yang belum bisa ditemukan secara clear,
03:43urayan yang lebih jelas,
03:45mengapa norma-norma yang diuji atau yang diuji konstitusionalitasnya ini
03:51bertentangan dengan pasal 28D ayat 1,
03:55pasal 28E ayat 3,
03:56dan pasal 28F.
03:59Dalam permohonan ini,
04:00ini kami harus akui,
04:01tiga-tiga pasal konstitusi itu disebutkan,
04:05tapi belum ada urayan.
04:07Mengapa dia bertentangan dengan pasal dalam konstitusi itu?
04:10Jadi Pak Refly misalnya,
04:13pasal 28D,
04:15setiap orang berhak atas pengakuan,
04:17jaminan, perlindungan,
04:18dan kepastian hukum yang adil,
04:20serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
04:23Apakah semua komponen dalam norma pasal 28D ayat 1 ini,
04:28ini harus digunakan,
04:29atau jangan-jangan bagian-bagian tertentu saja,
04:32dan itu yang harus dijelaskan kepada makamah.
04:34Sehingga kami nanti bisa menilai,
04:38benar atau tidak,
04:40norma atau pasal-pasal dalam KUAP dan yang lain itu,
04:43pertentangan dengan Undang-Undang Dasar,
04:45Sula 45 atau tidak.
04:47Jadi,
04:48argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai.
04:52Jadi kalau argumentasinya tidak kuat,
04:54ya nanti tidak beralasan menurut hukum.
04:56Jangan dikira tidak ada problem misalnya,
04:59tapi memang argumentasinya itu yang tidak kuat.
05:02Karena jangan memaksa makamah untuk mencarikan argumentasi,
05:05enggak.
05:06Pekerjaan kami adalah menilai argumentasi yang diajukan oleh pemohon,
05:11mengapa ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
05:15Dan dari norma-norma itu,
05:16sebetulnya hanya baru menempelkan pasal konstitusi,
05:20belum menguraikan pertentangan itu.
05:22Ini karena ini yang saya hadap ini dokter konstitusi,
05:25jadi saya challenge juga ini kuasa hukumnya,
05:28untuk menjelaskan ini,
05:32kenapa dia dikatakan bertentangan,
05:34Pak Rifli.
05:35Nah itu tolong nanti dijelaskan,
05:39karena yang apa namanya,
05:41beberapanya itu sudah pernah diputus oleh makamah konstitusi.
05:45Dan terakhir, ini perlu disampaikan.
Komentar

Dianjurkan