00:00nomor tujuh tahun 2025 dibandingkan yang sebelumnya.
00:04Nah itu pertama di kewenangan, di kedudukan hukum ini yang perlu ada perombakan yang agak serius
00:11karena belum dijelaskan siapa pemohon ini, ketiga-tiganya.
00:17Jadi harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam.
00:24Lalu apa sih problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini?
00:30Dan itu belum jelas.
00:31Jadi, dan itu harus disertakan bukti.
00:35Jadi kalau diceritakan orang ini begini, begini, dan segala macamnya, tidak ada buktinya,
00:40nah kan tidak kuat, kan kami tidak bisa membenarkan sesuatu yang tidak dibuktikan.
00:45Oleh karena itu, jelaskan kalau tadi dikatakan orang ini disangkakan dengan menggunakan pasal ini,
00:53itu penetapan sebagai tersangkanya dijadikan sebagai bukti untuk masing-masing pemohon ini.
01:01Nah baru setelah itu, Pak Refli jelaskan apa hubungan kausal
01:05antara peristiwa yang terjadi untuk menjelaskan kasus konkretnya itu
01:10dengan berlakunya norma itu, yang dimohonkan pengujian itu.
01:14Sehingga nanti memenuhi prinsip kausal verban.
01:18Jadi ada hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
01:23dengan kerugian atau setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon.
01:29Dan itu sama sekali belum ada di legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
01:34Jadi baru hanya sebatas menyebutkan pasal-pasal,
01:38lalu tidak ada elaborasi apa kaitannya pasal ini dengan ketiga pemohon ini
01:44untuk membuktikan kausal verbannya.
01:47Tadi lisan dijelaskan Pak Refli, jadi kalau lisan kan tidak bisa kita nilai ini Pak Refli,
01:52jadi harus dicantumkan di sini, dan itu yang harus ditambahkan.
01:56Nanti kan Pak Salman juga nanti akan banyak mengerjakannya ini.
02:00Yang ketiga, pokok permohonan atau alasan-alasan permohonan,
02:06ada kalau dari catatan saya itu ada beberapa norma yang diuji.
02:12Nah yang harus ditambahkan, kalau mau ditambahkan, ini cuma penasehatan, boleh diikuti, boleh tidak.
02:20Pertama dulu menjelaskan mengapa masih menggunakan KUAP lama itu.
02:26Nah karena begini Pak Refli, di KUAP baru, KUAP nasional ini,
02:32kan ada di sini disebut, di pasal 618, nanti bisa dilihat.
02:39Pada saat undang-undang ini mulai berlaku,
02:41tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan undang-undang ini,
02:46kecuali undang-undang yang mengatur tidak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
02:52Nah itu tolong jelaskan kenapa masih menggunakan norma ini.
02:58Satu, yang kedua pasal 310 itu kan sudah pernah diberikan,
03:03dinilai konstitusionalitasnya oleh makamah konstitusi.
03:07Nah nanti tolong dicari putusan-putusan makamah konstitusi
03:09yang berkaitan dengan norma yang ada dalam kitab undang-undang hukum pidana
03:15yang pernah diputus oleh makamah konstitusi.
03:18Apa masih bisa diteruskan menggunakan pasal ini atau tidak?
03:22Atau jangan-jangan ini bukan soal norma,
03:26kalau yang menyangkut pasal yang ada dalam pidana lama,
03:29ini soal praktek atau implementasi norma.
03:32Nah itu yang harus dijelaskan.
03:35Nah yang ketiga,
03:38yang belum bisa ditemukan secara clear,
03:43urayan yang lebih jelas,
03:45mengapa norma-norma yang diuji atau yang diuji konstitusionalitasnya ini
03:51bertentangan dengan pasal 28D ayat 1,
03:55pasal 28E ayat 3,
03:56dan pasal 28F.
03:59Dalam permohonan ini,
04:00ini kami harus akui,
04:01tiga-tiga pasal konstitusi itu disebutkan,
04:05tapi belum ada urayan.
04:07Mengapa dia bertentangan dengan pasal dalam konstitusi itu?
04:10Jadi Pak Refly misalnya,
04:13pasal 28D,
04:15setiap orang berhak atas pengakuan,
04:17jaminan, perlindungan,
04:18dan kepastian hukum yang adil,
04:20serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
04:23Apakah semua komponen dalam norma pasal 28D ayat 1 ini,
04:28ini harus digunakan,
04:29atau jangan-jangan bagian-bagian tertentu saja,
04:32dan itu yang harus dijelaskan kepada makamah.
04:34Sehingga kami nanti bisa menilai,
04:38benar atau tidak,
04:40norma atau pasal-pasal dalam KUAP dan yang lain itu,
04:43pertentangan dengan Undang-Undang Dasar,
04:45Sula 45 atau tidak.
04:47Jadi,
04:48argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai.
04:52Jadi kalau argumentasinya tidak kuat,
04:54ya nanti tidak beralasan menurut hukum.
04:56Jangan dikira tidak ada problem misalnya,
04:59tapi memang argumentasinya itu yang tidak kuat.
05:02Karena jangan memaksa makamah untuk mencarikan argumentasi,
05:05enggak.
05:06Pekerjaan kami adalah menilai argumentasi yang diajukan oleh pemohon,
05:11mengapa ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
05:15Dan dari norma-norma itu,
05:16sebetulnya hanya baru menempelkan pasal konstitusi,
05:20belum menguraikan pertentangan itu.
05:22Ini karena ini yang saya hadap ini dokter konstitusi,
05:25jadi saya challenge juga ini kuasa hukumnya,
05:28untuk menjelaskan ini,
05:32kenapa dia dikatakan bertentangan,
05:34Pak Rifli.
05:35Nah itu tolong nanti dijelaskan,
05:39karena yang apa namanya,
05:41beberapanya itu sudah pernah diputus oleh makamah konstitusi.
05:45Dan terakhir, ini perlu disampaikan.
Komentar