JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus Ijazah Jokowi, dokter Tifauzia Tyassuma mengkritik keras langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 12 Januari 2026.
Menurut dr Tifa, pelimpahan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan belum memenuhi prinsip pembuktian yang adil, khususnya karena pihaknya belum diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli.
Ia menilai, penyidik semestinya menyelesaikan tugas penyidikan secara tuntas sebelum melimpahkan perkara, termasuk memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.
Dr Tifa menegaskan, pihaknya telah mengajukan daftar saksi dan ahli, namun hingga berkas dilimpahkan, belum satu pun diperiksa.
Lebih lanjut, dr Tifa mengungkap salah satu ahli yang diajukan pihaknya diduga mengalami teror dan serangan personal setelah menyampaikan pandangan ilmiah terkait perkara tersebut.
Bagaimana pendapat Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/9SDBNJ2x-M0?si=j5ndsBWdYq91c3-q
#ijazah #jokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/644179/dokter-tifa-kritik-pelimpahan-kasus-ijazah-jokowi-hingga-ungkap-pihaknya-alami-teror-rosi
00:00Amar Putsan memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya.
00:05Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Jokowi Dodo
00:09yang digunakan sebagai peserta penanam dan RI.
00:13Berdoa 24, 2019 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka.
00:20Yang Anda lihat tadi adalah fonis yang dikeluarkan oleh KIP
00:23atas gugatan Bonatu Wasilalahi
00:25untuk salinan ijazah Jokowi di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
00:30Saya masih bersama dengan pelapor Roy Sudha CS
00:32yang juga Sekjen Pradibersatu Ade Darmawan
00:34dan tersangka kasus ijazah Jokowi Dr. Tifauzi Atiyasuma.
00:38Saya masih harus melanjutkan soal pelimpahan itu tadi.
00:40Jadi kalau kemudian Anda protes atau menolak dengan jerat pidana
00:44terutama jerat pidana undang-undang ITE itu tadi
00:46tapi sekarang sudah kadung ada pelimpahan
00:48harusnya kan pembuktian satu-satunya adalah nanti di pengadilan.
00:52Enggak lah, masih jauh.
00:54Jadi gini ya
00:54Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan di tanggal 12 Januari 2026
01:01itu ibaratnya itu kasih mangga mentah yang dikarbit kepada kejaksaan.
01:06Enggak bisa dimakan.
01:08Karena seharusnya Polda Metro Jaya menurunkan tugasnya dengan baik
01:11sampai berkasih itu benar-benar matang
01:13ibaratkan mangga matang pohon
01:15baru dikasih kepada kejaksaan.
01:16Nah silahkan bergembira nanti sidang dan segala macam kan gitu ya para pelapor.
01:21Ini enggak Polda Metro Jaya itu kasih mangga mentah yang dikarbit.
01:26Kenapa?
01:26Kami itu sudah menyatakan bahwa kami mengajukan saksi-saksi dan ahli-ahli.
01:33Ini undangan saksi-saksi dan ahli-ahli.
01:36Seharusnya kan mereka di, ini kan namanya keadilan, ya.
01:41Equality before the law.
01:43Kami diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi.
01:46Siapa saja ya?
01:47Dan menghadirkan ahli-ahli.
01:49Kami spil.
01:49Enggak kami spil.
01:51Kenapa?
01:51Kenapa?
01:51Karena salah satu ahli kami sudah diteror.
01:54Diteror apa?
01:55Sudah di ad hominem.
01:56Karena itu saya tidak akan menyampaikan nama-nama.
02:00Diteror oleh siapa?
02:01Sudah melakukan penerbangan.
02:02Sudah diteror.
02:03Saya sudah.
02:04Siapa diteror siapa?
02:05Siapa diteror?
02:06Saya enggak mau ngomong ya.
02:07Tapi yang bersangkutan sudah sampaikan kepada saya.
02:10Saya sudah mulai dirisak.
02:11Saya sudah mulai di buzzing.
02:13Saya sudah mulai dilakukan ad hominem.
02:15Dengan dikatakan bahwa saya adalah ahli yang tidak berkompeten dan sebagainya.
02:19Sudah berapa lama itu terjadi?
02:20Ini kira-kira ketika beliau kemudian menyampaikan beberapa hal secara saintifik ya.
02:26Beliau kemudian diserang habis-habisah.
02:27Tapi kan ahlinya butuhkan tidak diketahui kan siapa saja.
02:30Tidak ada pengumuman bahwa ahlinya butuhkan siapa saja kan.
02:34Gini loh ya.
02:35Kami sudah menyampaikan kompres bahwa kami mengajukan surat untuk mengajukan ahli-ahli dan saksi-saksi.
02:43Belum dilakukan pemeriksaan satupun orang saksi kami maupun ahli-ahli kami.
02:51Tiba-tiba 12 Januari Polda Metro Jaya melimpahkan berkas itu kekejaksaan.
02:55Adil enggak?
02:56Tapi ini menarik.
02:57Sementara yang paling lucu adalah.
02:58Ini menarik.
02:59Sementara mas.
03:00Yang paling lucu adalah pada hari ini kami mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya
03:05yang berisikan undangan kepada saksi-saksi dan ahli-ahli kami
03:09untuk mereka akan diperiksa di tanggal 20 Januari 2026.
03:14Berapa jumlah?
03:14Aneh.
03:15Berapa jumlahnya?
03:16Ya total 12 orang ya.
03:18Nah ini mereka baru akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya di tanggal 20 Januari 2026.
03:24Sementara mereka sudah melimpahkan berkas kekejaksaan.
03:28Artinya apa?
03:29Artinya kasus atau berkas ini sudah selesai oleh Polda kan gitu.
03:33Kan aneh mas.
03:35Nah selain itu kelas tersatu.
03:38Ini saya mengutip pernyataan Refli Harun di Kompas Petang di tanggal 15 Januari
03:42menyampaikan kelas tersatu diperiksa saja belum.
03:45Sementara kelas tersatu sudah dilimpahkan kejaksaan.
03:49Jadi ini saya mesti katakan begini ini saya biar-biarkan ini sangat mas kan jadi tersangga.
03:53Saya kasih ruang.
03:54Bahwa kemudian itu kembali kepada kewenangan penyidikan.
03:58Bahwa kemudian kewenangan itu kan berada pada tangan penyidik.
04:02Jadi kok Polda Metro Jaya sama sekali tidak melakukan reformasi kepolisian yang diinginkan oleh Pusudan Prabowo Subiato.
04:10Sesuatu yang belum dilakukan sesuai dengan Undang-Undang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
04:16Jadi teman-teman dokter Tifa untuk melakukan upaya-upaya hukum artinya apapun perdebatan yang ada di sini
04:24ini tidak menyelesaikan masalah.
04:27Ini surat masih ada di tangan saya.
04:28Kalau kemudian instrumen hukum harus dilakukan dengan cara...
04:30Kok bisa berkasih perempakan kepada kejasaan.
04:33Ataukah dengan cara melaporkan penyidik kalau memang ada penyidik yang melanggar.
04:39Karena itu ada propam.
04:40Jadi instrumennya ada.
04:41Semua sudah lengkap.
04:42Terus kemana-mana.
04:43Silakan melakukan upaya-upaya hukum.
04:46Karena ini kita berbicara hukum.
04:48Ada.
04:48Ini kita mau menegarkan keadilan kan mas Ade.
04:50Jadi silakan melakukan upaya-upaya hukum.
04:53Kalau memang ada penyelenggaran ya silakan.
04:55Ya mas Ade.
04:55Tentunya penyidik.
04:56Kita sama-sama mau menegarkan keadaan.
04:58Justru itu keadilan itu.
05:00Nah sekarang Polda Metro Jaya melakukan dua diskriminasi kepada kami.
05:06Dua diskriminasi kepada kami.
05:08Dua diskriminasi terjalankan oleh Polda Metro.
05:10Monggo silakan.
05:11Tersangka, lima tersangka dari sejak November 2026 sampai dengan hari ini satu pun belum diperiksa.
05:18Satu pun belum diperiksa.
05:21Kedua diskriminasi yang kedua adalah saksi-saksi kami dan ahli-ahli kami sama sekali belum diberikan kesempatan mereka untuk melaporkan.
05:31Nah itu yang idealnya seperti itu hukum.
05:33Saya minta kesempatan sahabat saya ya.
05:38Jenderal Istio Sigit Prabowo.
05:39Anda sahabat saya dari sejak SMP.
05:42Presiden Prabowo Subianto sudah menitahkan.
05:44Sudah memerintahkan untuk reformasi kepolisian.
05:47Tapi saya sekarang ini malam ini saya laporkan kepada Anda.
05:51Anak buah Anda Polda Metro Jaya sudah melakukan diskriminasi.
05:55Sudah melanggar undang-undang.
05:57Dari delapan tersangka baru ada tiga tersangka yang diperiksa.
06:01Lima tersangka sama sekali belum pernah diperiksa.
06:04Tetapi kenapa kasus kami tiga orang sudah dilimpahkan kepada kami.
06:07Itu diskriminasi pertama.
06:09Diskriminasi kedua.
06:10Saksi-saksi kami, ahli-ahli kami yang sudah kami suratkan kepada Polda Metro Jaya.
06:15Satu pun tidak ada yang diperiksa.
06:17Tetapi anak buah Anda Mas Listio.
06:20Anak buah Anda Mas.
06:22Sudah melimpahkan kasus kami kekejaksaan.
06:25Ini ada saran dari Bung Ade.
06:26Menteri diperadilankan saja.
06:27Kalau misalkan memang tidak.
06:30Dan ahlinya Bu Tifa juga.
06:34Blokter.
06:35Itu bisa diperiksa di pengadilan juga.
06:37Mas Ade.
06:38Tidak menutup kemungkinan itu.
06:39Ini secara neuroscience behavior.
06:40Bawa kemudian.
06:42Anda itu terus menerus mengumumkakan perapit-perapit.
06:45Saya tahu.
06:45Kita berbicara instrumen hukum Bu.
06:47Saya tahu.
06:47Kalau instrumen hukumnya ada ya dilakukan Bu.
06:50Apalagi keyakinan para telapor di sini bahwa terjadi pelanggaran.
06:54Ya kami mendukung.
06:55Oke.
06:55Seluruh upaya-upaya hukum yang dilakukan pihak telapor.
06:59Mas Anda bilang instrumen hukum ya.
07:01Ya.
07:02Pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli ini instrumen hukum enggak?
07:05Ya bisa dilakukan juga di kejaksaan Bu.
07:07Enggak bisa.
07:08Enggak bisa dong.
07:10Sekarang saya mau tanya.
07:11127 saksi dan 22 ahli itu dari mana itu?
07:16Saksi-saksi itu dan 127 saksi dan 22 ahli yang sudah diperiksa oleh kepolisian itu dari mana?
07:23Kan dari Anda.
07:24Tanyakan.
07:24Dari Anda.
07:25Kolda Metro.
07:25Tanyakan.
07:26Saya tahu.
07:27Kami tidak pernah mengajukan saksi ahli.
07:29Kami cuma melaporkan.
07:30Jangan melakukan pembohongan publik.
07:32Oh tidak.
07:33Di cacat secara digital.
07:35Jangan melakukan pembohongan publik.
07:38Saya masih penasarannya begini.
07:41Bahwa kemudian saksi-saksinya Polda Metro yang diperiksa.
07:45Persesuaian malah bukti.
07:47Saya rasa itu hal yang itu adalah tahapan.
07:50Ahli hukum.
07:51Ahli hukum.
07:51Ini tahapan.
07:52Ini tahapan.
07:54Tahapan itu dijalani ibu.
07:57Tahapan tidak dijalani dengan baik.
07:59Kemudian tahapan ada pelimpahan itu kembali kepada kewedangan penyidi.
08:03Nah kalau ada keberatan daripada terlapor.
08:06Monggo.
08:06Silahkan.
08:07Polda Metro Jaya melakukan segala sesuatu sesuai tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan perkap Kapolri sendiri.
08:13Ini karena melenggar perkap Kapolri loh ya.
08:15Sudah berkali-kali loh ya.
08:16Ya silahkan.
08:18Ini saya lapornya langsung sama Kapolri.
08:20Langsung sama Presiden Prabowo Subianto aja deh.
08:22Tapi kenapa tidak mau peradilan?
08:26Ini instrumen hukum pada saat proses pemeriksaan ini aja dilampaui berkali-kali mas.
08:32Saya sampaikan ya.
08:34Gelar perkara khusus, gelar perkara khusus sudah diadakan dua kali.
08:38Artinya gelar perkara khusus itu menggelar dokumen yang ada.
08:42Dua kali.
08:43Tanggal 9 Juli 2025 di Baras Krim di Mambas.
08:4615 Desember 2025 di Polda Metro Jaya.
08:50Tidak ada satupun barang yang digelar.
08:53Itu perkap Kapolri sudah dilanggar.
08:55Undang-undang sudah dilanggar.
08:57Instrumen hukum yang disediakan dengan penuh kehormatan oleh negara kita.
09:02Sengaja dilanggar oleh Kapolri.
09:03Makanya saya lapor.
09:05Mas Kapolri, Mas Listio.
09:07Ini anak buah Anda tolong dong.
09:10Udah tahu Presiden Prabowo Subianto sudah menitahkan, sudah memerintahkan reformasi kepolisian.
09:17Sekarang di depan mata kita, Polda Metro Jaya tidak melakukan sebuah keadilan.
09:22Bagaimana ini rupa?
09:23Sekarang kita mau dibikin jadi apa?
09:25Cukup masuk akal enggak alasan ini?
09:27Ya apapun yang dibicarakan oleh pihak telapor, kami sih tidak memiliki kewenangan dalam hal ini Pak Listio dan lain sebagainya.
09:37Itu haknya beliau.
09:39Beliau telapor bisa melakukan semua instrumen hukum yang dianggap itu untuk kepentingan para telapor.
09:46Saya rasa dengan diperiksanya ahli mereka, akan diperiksa ya Bu Tiba ya, udah ada jadwalnya.
09:54Mas Ade saya punya ide.
09:55Apa masalahnya?
09:56Saya punya ide bagus.
09:57Apa itu?
09:58Gimana kalau mas Ade itu memberikan usulan kepada Pak Jokowi untuk beliau yang meminta restoratif justice mas.
10:08Mengingat kondisi kesehatan beliau mas.
10:10Saya khawatir sebagai dokter.
10:12Benar loh mas, karena kalau ini jalan ya, seandainya P19, P18 tidak terjadi lalu P21, lalu kemudian proses sidang terjadi, akan saya buat sidang itu bertahun-tahun mas.
10:23Ini RJ-nya meminta kepada Anda, RRT.
10:26Enggak, maksudnya Pak Jokowi-nya yang minta restoratif justice.
10:29Daripada beliau nanti dihadirkan berpuluh-puluh kali, beratus-ratus kali di persidangan.
10:33Karena beliau harus hadir.
10:35Tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
10:36Betul.
10:37Ada 709 dokumen yang akan kami tanya.
10:40Ahli-ahli kami akan tanya.
10:41Kasian beliau mas.
10:43Ya Allah, ya Robi mas.
10:44Saya rasa Pak Jokowi-nya.
10:46Dari tanggal 20 April, 24 April, 2025.
10:50Untuk hari itu Pak Jokowi ya masih siap.
10:51Ya kan, untuk bersuka.
10:54Mas, Anda kan bukan dokter mas.
10:55Saya yang dokter mas.
10:56Kalau menurut.
10:58Saya kasihan sama beliau mas.
10:59Saya pasti beliau siap kok.
11:01Ini harapannya sudah sebegininya loh.
11:03Ya, kasihan mas.
11:05Ya Allah mas, semakin kurus.
11:07Bu Tifa yang ke sana, ke sana aja dong Silaturahmi.
11:10Kan.
11:10Tidak ada masalah.
11:11Ini mas adek, usul yang kedua.
11:13Kita sama Pak Jokowi.
11:15Pak Jokowi, dokter Tifa itu S2-nya tentang imunologi.
11:18Dengan senang hati, kalau Pak Jokowi berkenan, saya mau treatment beliau, dengan senang hati.
11:24Kalau beliau memang mengundang saya, dok saya mohon dong di treatment untuk autoimun saya, dengan senang hati mas.
11:29Kalau sudah begini, bahkan di forum diskusi kita, bagaimana di sesi pengadilan nanti?
Jadilah yang pertama berkomentar