Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Tifauzia mengusulkan agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajukan restorative justice.

"Saya bilang sama Mas Ade, bilang sama Pak Jokowi mengajukan restorative justice. Karena restorative justice itu adalah keadilan. Misalnya begini, apa yang mau kita restorative kan, Pak Jokowi mengakui oh ternyata ijazah yang selama ini saya gunakan dengan kealpaan saya ternyata bukan ijazah asli," minta Tifa.

Menanggapi itu, pelapor Roy Suryo Cs sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan perihal tersebut harus ditanyakan langsung ke Jokowi.

"Kalau dikatakan Pak Jokowi yang mengajukan, itu tanyakan sama Pak Jokowi," ujar Ade.

Baca Juga Dokter Tifa Tanggapi Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo: Saya Paham Beliau Minta Damai | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/644170/dokter-tifa-tanggapi-pertemuan-eggi-sudjana-dan-jokowi-di-solo-saya-paham-beliau-minta-damai-rosi

#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/644173/dokter-tifa-usul-jokowi-ajukan-restorative-justice-kasus-ijazah-palsu-ini-kata-ade-darmawan-rosi
Transkrip
00:00Tifa Solesa dalam program ROSI, malam ini saya masih bersama pelapor Roy Suryo CS
00:04sekaligus Sekjen Pradibersatu Ade Darmawan dan tersangka kasus Ijazah Jokowi Dr. Fauzia Tia Suma
00:10memungkinkan tidak Pak Jokowi memohon RJ itu?
00:13Sesuai permintaannya Dr. Tifa tadi?
00:15Usulan, usulan.
00:16Usulan lah apapun itu namanya.
00:17Usulan, ini kan usulan Dr. Tifa.
00:19Bahwa kemudian ada usulan seperti itu, ya tentunya juga Pak Jokowi menyaksikan ini kan.
00:25Pak Insinyo Jokowi Dodo menyaksikan ini bisa disampaikan langsung, dokter kan.
00:30Nah terus kemudian pengalaman saya sekali lagi saya sampaikan bahwa biasanya yang mengusulkan restoratif itu, ya itu dari pihak telapor biasanya.
00:42Tapi apakah tidak menutup kemungkinan Bapak Insinyo Jokowi Dodo restoratif seperti yang dikatakan Bu Tifa?
00:51Saya rasa tidak ada masalah.
00:52Dan secara langsung itu ada buka ruang damai dan ruang maaf juga untuk para tersangka ini?
00:56Kan pemulihan.
00:57Tadi Bu Dokter sudah sampaikan bahwa pemulihan keadaan.
01:00Bahwa yang tadinya mungkin ada ujaran-ujaran bahwa ini palsu narasi-narasi.
01:04Itu kita kembalikan menjadi normal.
01:06Kan itu persoalannya.
01:07Anda bakal mau menjembatani enggak pertemuan ini kalau Bu Dokter Tifa mau?
01:11Kalau Bu Dokter Tifa mau ke sana saya temenin deh.
01:12Enggak mau ke sana Pak Jokowi-nya deh.
01:15Mas Ade sampai Pak Jokowi.
01:16Ini kan bisa disampaikan langsung ke Pak Jokowi ya?
01:18Bapak S2-nya itu imunologi loh.
01:20Jadi kalau Bapak dengan kondisi kesehatan beliau itu saya sangat khawatir.
01:24Kalau memang Pak Jokowi Dodo ingin treatment dengan senang hati.
01:27Tapi kalau mau ke Solo?
01:29Loh maksudnya ke Solo kan?
01:31Kalau Anda ke Solo mau enggak?
01:33Bukan.
01:33Kalau beliau ingin saya treatment beliau.
01:37Dokter kan tidak boleh menolak pasien.
01:38Loh dengan senang hati saya akan membantu beliau.
01:42Gitu loh Mas.
01:42Terima kasih niat baiknya.
01:44Iya kita tuh meninggikan kemuliaan dan keluhuran budi gitu loh.
01:48Seperti misalnya saya mengusulkan Mas Ade bilang sama Pak Jokowi.
01:51Pak Jokowi menajukan restoratif justice.
01:53Karena restoratif justice itu adalah kayaan ini.
01:57Misalnya begini.
01:59Apa yang kita mau restoratifkan.
02:03Ya Pak Jokowi mengakui misalnya.
02:05Oh ternyata ijazah yang selama ini saya gunakan dengan kealpaan saya ternyata bukan ijazah yang asli.
02:13Terus kemudian kami.
02:14Ini faktornya sudah lain.
02:16Loh.
02:17Bahwa tidak ada putusan pengadilan manapun.
02:20Oh dari tadi Anda prematur-prematur menyatakan saya bersalah kok.
02:23Tidak ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan bahwa ini ijazah palsu.
02:27Itu yang pertama Bu Tifa.
02:29Loh justru itu dari mana?
02:30Kemudian narasi-narasi palsu-palsu ini sudah dinarasikan dari seperti yang dikatakan tadi.
02:36Datanya disampaikan ke saya.
02:37Iya.
02:382016.
02:40Sudah dimulai.
02:41Ya.
02:41Itu Bu Tifa.
02:42Jadi saya juga berdatanya lah.
02:45Bu Tifa menyampaikan datanya ya makanya saya menyampaikan lagi.
02:46Ada dua orang.
02:48Ada satu orang yang dihukum sampai dua kali.
02:51Itu luar biasa kejam loh Mas.
02:53Sama sekali tidak ijazah itu muncul barang satu kalipun.
02:56Itu kejam sekali.
02:58Kenapa mesti menunggu sampai ada orang di penjara.
03:01Baru kemudian ijazah itu nongol.
03:03Dan Pak Jokowi gak mengatakan loh itu ijazah saya loh.
03:06Yang kemarin keluar di gelar perkara khusus Pak Jokowi gak mengatakan itu ijazah saya loh.
03:09Sehingga RJ Anda akan terima kalau kemudian ijazah itu dipenuhi.
03:13Enggak, enggak, enggak.
03:13Saya gak ada wacana erosteratif justice.
03:16Saya mewacanakan mengusulkan Pak Jokowi mengajukan erosteratif justice.
03:21Ya kan?
03:21Sehingga kita tidak perlu harus menghukum beliau dengan pasal 266.
03:25Menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan gitu kan.
03:29Seandainya kita berandai-andai secara hukum kan Mas ya.
03:32Fakta barunya sekarang begini.
03:33Karena kan dari KIP sudah menjatuhkan putusan atas gugatan yang disampaikan Bonatua Silalahi.
03:39Bahwa sembilan item dalam salinan, sekali lagi salinan ijazah Jokowi yang diajurkan sebagai syarat pendaftaran di KPURI.
03:49Sifatnya terbuka untuk publik.
03:50Apakah putusan itu bagi Anda jadi amunisi tambahan untuk memperjuangkan apa yang Anda perjuangkan bersama dengan teman-teman RRT itu?
03:59Saya tidak mau menggunakan istilah amunisi.
04:01Kita tidak sedang berperang maupun siapapun.
04:03Jadi apa dong?
04:04Kita sedang menegakkan keadilan.
04:06Itu adalah sebuah pintu untuk menuju kepada sebuah keadilan yang sesungguhnya kita inginkan.
04:11Jadi bukan amunisi.
04:12Kita tidak lagi bertempur kan masanya ya.
04:14Pembuktian masalah ijazah juga?
04:15Iya.
04:15Nah, kemudian ada satu lagi ya.
04:18Ini adalah sebuah dokumen yang sudah muncul pada sidang CLS, Citizen Lawsuit di Surakarta ya.
04:23Ini adalah ijazah asli insinyur lulusan kehutanan UGM yang lulus tahun 1985.
04:32Pada ijazah asli, ijazah asli ini saya pegang.
04:35Saya pegang, saya lakukan digital, bersama dengan Mas Roy dan Bang Rismond melakukan digital forensik ya.
04:41Ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan UGM yang diwisudah tahun 1985.
04:48Ijazahnya asli.
04:49Maka karena itu ini adalah salah satu dari evidence, dari data yang kami gunakan untuk melakukan simpulan secara scientific base
05:00bahwa ijazah so-called milik Jokowi, saya harus bilang so-called yang dikatakan milik Jokowi Dodo itu adalah palsu.
05:07Palsu ya?
05:08So-called secara scientific base, secara scientific base, ini kalimat harus songkap.
05:14Secara scientific base, ijazah yang disebut so-called, ijazah Jokowi Dodo, so-called ya Mas?
05:20Yang dikatakan, karena Pak Jokowi Dodo kan sampai dengan hari ini belum mengumpulkan, ini yang mana ijazah saya?
05:26Karena Mas Ade, ada enam versi loh Mas.
05:28Baik.
05:29Yang berbeda-beda loh.
05:30Oh iya.
05:30Wah itu bagus, bisa dibuktikan nanti.
05:32Iya, nah.
05:32Kan itu.
05:33Dari satu ini aja ya Mas ya?
05:34Tapi dari putusan KIP itu menurut Anda, apakah merugikan posisi Pak Jokowi?
05:39Karena selama ini kan tidak pernah mau ditunjukkan dengan alasan itu data pribadi.
05:43Iya, kalau Pak Isuzu Jokowi Dodo sendiri yang menunjukkan, saya rasa dia tidak mau kan.
05:49Berkeberatan, karena dia menganggap bahwa itu ada privasi dia.
05:53Itu yang pertama.
05:53Yang kedua, ketika ada KIP, putusan itu bahwa kemudian itu diserahkan, kan sudah diserahkan, cuman ada yang ditutupkan kemarin kan.
06:02KPU juga sudah menyerahkan kepada Bu Natua kan.
06:05Tapi ditutup, kemudian terjadi sidang KIP.
06:09Ya kan, bahwa ini harus dibuka.
06:10Nah berarti kan ada niat lagi untuk meneliti space tanda tangan.
06:14Inilah yang saya bilang bahwa penelitian yang dilakukan teman-teman ini, apakah sempurna sebagai penelitian?
06:20Kan itu, karena tidak ada asli yang dipegang ijasa Bapak Isuzu Jokowi Dodo.
06:24Anda mau bilang keberatan dengan putusan KIP itu?
06:26Saya tidak bilang keberatan, bahwa itu berbeda konteks.
06:31Tidak ada hubungannya dengan Bapak Isuzu Jokowi Dodo.
06:34Itu kan keterbukaan informasi publik.
06:37Bahwa kemudian ijasa yang dilegalisir itu kan ditutup tanda tangannya.
06:41Itu kan yang dimenangkan, bahwa kemudian ditunjukkan dan itu adalah informasi publik.
06:47Bahwa badan publik yang digugat, kan bukan Bapak Isuzu Jokowi.
06:52Oke.
06:53Dan kalau kemudian, ini ada banyak hal yang dirasa keberatan, tapi ini sudah kadung masuk pelimpahan.
07:01Tahap 1, masih P19, belum dinyatakan lengkap.
07:03Masih menunggu posisinya di saat ini.
07:05Belum P19.
07:05Masih di saat ini.
07:06Belum P19.
07:06Belum P19.
07:08Ini perkas sudah dikirim.
07:09Nanti kalau pun harus dilengkapi, itu baru di P19.
07:13Dengan status seperti itu, harapannya kan sekarang tinggal menuju ke pengadilan.
07:16Sesiap apa menghadapi pengadilan itu nanti?
07:18Oh, sangat siap lah kalau saat ini.
07:20Tapi saya benar-benar, Mas.
07:22Kalau bisa demi kesehatan Pak Isuzu Jokowi.
07:23Saya juga benar-benar, Mas.
07:24Ya, maksudnya saya itu sebagai dokter nih, Mas.
07:28Dari sisi kemanusiaan, Mas.
07:30Ya, kalau sampai sidang berlangsung, itu akan bertahun-tahun, Mas.
07:34Karena apa?
07:34Nah, kita akan persoalkan tidak cuma ijazah selembari itu, tapi 709 dokumen.
07:40Salah satunya adalah ini ya, transkrip ini ya.
07:43Ini adalah transkrip asli dari lulusan kehutanan UGM tahun 1985.
07:49Agak naikin dikit, kurang kelihatan tuh.
07:50Ya, ini adalah transkrip asli ya.
07:53Nah, Pak Jokowi Dodo, yang oleh Bares Krim tanggal 22 Mei 2025, itu sangat berbeda.
08:00180 derajat dengan transkrip asli.
08:03Maka kami berasumsi bahwa 708 dokumen yang lain layak untuk kami lakukan penelitian.
08:09Dan kalau sampai itu sampai ke persidangan, maka waktu bertahun-tahun.
08:13Kasian, Pak Jokowi.
08:14Maka RG akan jadi kejalan keluar menurut Anda untuk menyelesaikan ini biar tidak bertahun-tahun itu tadi?
08:18Iya, Mas.
08:18Saya rasa terkait RG itu adalah aturan.
08:24Nah, kalau semuanya sepakat, tidak masalah kan?
08:30Apa yang harus jadi masalah?
08:31Gitu loh. Tetapi kalau dikatakan bahwa Pak Jokowi yang mengajukan, itu tanyakan sama Pak Jokowi.
08:38Iya, atau usulkan sama-sama.
08:39Iya, artinya seperti itu.
08:41Jadi, apapun itu, Bu Dokter, kami tetap apresiasi.
08:46Ya, Polda Metro mau melakukan RG dengan dua tersangka.
08:51Ya, kan? Mengingat tadi kemanusiaan tadi, bahwa sakit, dan lain-lain sebagainya.
08:56Oke.
08:56Kita merespon itu saja.
08:57Bu Ngadi, Dokter Tifa, terima kasih sudah mau datang ke studio kami untuk berdiskusi kali ini.
09:02Dan terima kasih juga untuk Anda yang sudah menyaksikan Rosy.
09:04Kita jumpa lagi pekan depan.
09:06Saya Tifa Soleysa, tetap di Kompas TV.
09:08Independent.
09:09Terpercaya.
09:09Terima kasih sudah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan