Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor hari ini kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri Rp809,56 miliar.

Selain itu, Nadiem juga dinilai telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Soal kebijakan pengadaan laptop Chromebook yang ditetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bilang, akan menggunakan Chromebook jika saat itu dirinya bertugas sebagai Mendikbudristek.

Kata Ahok, secara pribadi dirinya memastikan akan menggunakan sistem ini.

Ahok mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo.

Baca Juga JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di https://www.kompas.tv/nasional/642577/jpu-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-nadiem-makarim-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-chromebook

#nadiemmakarim #chromebook #ahok

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642620/ini-alasan-ahok-bela-kebijakan-laptop-chromebook-nadiem-makarim-kompas-petang
Transkrip
00:00Maidop Elfrina dan Tifal Solesa kembali di Kompas Petang Saudara.
00:03Pengadilan Tipikor hari ini kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi
00:06pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendik Butristek, Nadiem Makarim.
00:12Sidang digelar dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan
00:16atau eksepsi terdakwa oleh jaksa penuntut umum.
00:19Dalam perkara ini Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai 806 atau 809,56 miliar rupiah.
00:28Selain itu Nadiem juga dinilai telah menerugikan negara 2,1 triliun rupiah.
00:39Menanggapi bahwa keberatan terdakwa atau penasihat hukum tidak termasuk dalam lingkup
00:43yang dapat diajukan keberatan dan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam pasal 164 KUHAP
00:49Junto pasal 75 ayat 2 huruf B KUHAP dan semestinya apa yang menjadi bahan keberatan terdakwa
00:55atau penasihat hukum sekarang menjadi materi yang masuk pada pembilaan.
01:01Soal kebijakan pengadaan laptop Chromebook yang ditetapkan mantan Mendik Butristek, Nadiem Anwar Makarim,
01:07mantan Gubernur Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok bilang akan menggunakan Chromebook
01:12jika saat itu dirinya bertugas sebagai Mendik Butristek.
01:16Katanya secara pribadi dirinya memastikan akan menggunakan sistem itu.
01:19Ahok mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah siniar atau podcast bersama Denny Sumargo.
01:26Sekali bayar, beli satu alat, kakak bayar lagi seumur hidup.
01:30Itu sertifikasi Google Education 4 paham.
01:3410 dolar, 10 dolar.
01:36Gua bisa kontrol guru, gua bisa kontrol murid,
01:38ga bisa buka porto, ga bisa online,
01:42gua bisa kasih pesan ke mereka,
01:44dan barang relatif murah.
01:45Jadi kalau gua pribadi nih,
01:48kalau gua jadi Menteri Pendidikan,
01:50gua pasti akan pakai sistem ini.
01:53Kecuali ada keluhan namanya Tetrabuk atau apa.
01:58Yang lebih nih.
01:59Lebih murah, lebih canggih.
02:01Ya gua akan pindah.
02:02Terima kasih.
02:03Terima kasih.
02:04Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan