Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik penggelapan pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam kasus ini, lebih dari 100 ton pupuk subsidi diselewengkan dan diperjualbelikan ke sejumlah provinsi di Sumatera.
Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Lampung Tengah. Para pelaku memanfaatkan celah dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan cara memanipulasi data kebutuhan pupuk petani. Pupuk yang tidak ditebus oleh petani kemudian disalahgunakan dan dijual ke luar wilayah distribusi resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RDH, SP, dan S.
Jadilah yang pertama berkomentar