Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik penggelapan pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam kasus ini, lebih dari 100 ton pupuk subsidi diselewengkan dan diperjualbelikan ke sejumlah provinsi di Sumatera.

Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Lampung Tengah. Para pelaku memanfaatkan celah dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan cara memanipulasi data kebutuhan pupuk petani. Pupuk yang tidak ditebus oleh petani kemudian disalahgunakan dan dijual ke luar wilayah distribusi resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RDH, SP, dan S.

Baca selengkapnya di www.lampung.tigapena.com

#BongkarMafiaPupuk #PoldaLampung #StopPenyalahgunaanSubsidi #LawanKorupsi #PetaniSejahtera #tigapenalampung
Transkrip
00:00Tersangka ada tiga berinisial RTH, SP, dan S.
00:30Tersangka ada tiga berinisial RTH, SP, dan S.
00:41Sekarang saya ingin menyampaikan modusoprani, RTH adalah sebagai pemilik kios.
00:47Dikatakan pemilik kios adalah pengecer.
00:50Yang bersantutan adalah ada pemilik di RTH.
00:53RTH adalah rencana dimiliki kebutuhan kelompok.
00:56Setiap pengecer yang sudah memiliki RDKK di mana nama tercantum di dalam RDKK
01:02akan disupply, hubung bersubsidi oleh pemerintah sesuai dengan permintaan dari RDKK.
01:12Namun dengan saudara RDH tersebut melakukan manipulasi terhadap RDKK yang ada
01:21dan ketika banyak para petani yang tidak mengambil hubung di tempatnya,
01:30di tempat pengecer tersebut, hubung tersebutlah yang disisikan dan segera didistribusikan ke tempat yang diluar dari perubukan.
01:403. Pena Lampung
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan