- 2 hari yang lalu
- #penggusuruan
- #puriindahsejahtera
- #eksekusi
KOMPAS.TV - Eksekusi lahan rumah warga di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, berlangsung ricuh.
Warga menilai eksekusi 12 rumah itu salah sasaran. Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terlibat aksi dorong dengan polisi dan juru sita Pengadilan Negeri Bekasi saat eksekusi berlangsung.
Tak hanya ricuh, warga juga membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi penolakan. Warga menilai penolakan terjadi karena eksekusi dilakukan tidak sesuai.
Warga merasa sudah membayar lunas rumah yang dihuni, tetapi kontraktor belum memberikan Sertifikat Hak Milik, SHM. Hingga akhirnya, pengembang PT Puri Asih Sejahtera dinyatakan collapse.
#penggusuruan #puriindahsejahtera #eksekusi
Baca Juga Momen Prabowo Beri Bintang Jasa Utama ke Mentan Amran Atas Capaian Swasembada Pangan di https://www.kompas.tv/nasional/642575/momen-prabowo-beri-bintang-jasa-utama-ke-mentan-amran-atas-capaian-swasembada-pangan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/642579/full-cerita-warga-soal-penempatan-perumahan-puri-asih-sejahtera-sebelum-di-eksekusi-penggusuran
Warga menilai eksekusi 12 rumah itu salah sasaran. Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terlibat aksi dorong dengan polisi dan juru sita Pengadilan Negeri Bekasi saat eksekusi berlangsung.
Tak hanya ricuh, warga juga membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi penolakan. Warga menilai penolakan terjadi karena eksekusi dilakukan tidak sesuai.
Warga merasa sudah membayar lunas rumah yang dihuni, tetapi kontraktor belum memberikan Sertifikat Hak Milik, SHM. Hingga akhirnya, pengembang PT Puri Asih Sejahtera dinyatakan collapse.
#penggusuruan #puriindahsejahtera #eksekusi
Baca Juga Momen Prabowo Beri Bintang Jasa Utama ke Mentan Amran Atas Capaian Swasembada Pangan di https://www.kompas.tv/nasional/642575/momen-prabowo-beri-bintang-jasa-utama-ke-mentan-amran-atas-capaian-swasembada-pangan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/642579/full-cerita-warga-soal-penempatan-perumahan-puri-asih-sejahtera-sebelum-di-eksekusi-penggusuran
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita beralih ke sorotan lain sodara, eksekusi lahan rumah warga di perumahan Puri Asi Sejahtera Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat berlangsung ricuh.
00:10Warga menilai eksekusi 12 rumah itu salah sasaran.
00:16Warga perumahan Puri Asi Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi terlibat aksi dorong dengan polisi dan jurusita pengadilan negeri Bekasi saat eksekusi berlangsung.
00:27Tidak hanya ricuh, warga juga membentangkan sepanduk dan menyampaikan orasi penolakan.
00:33Warga menilai penolakan warga terjadi karena eksekusi dilakukan tidak sesuai.
00:38Warga merasa sudah membayar lunas rumah yang dihuni, tetapi kontraktor belum memberikan sertifikat hak milik SHM.
00:45Hingga akhirnya pengembang PT Puri Asi Sejahtera dinyatakan kolaps.
00:50Lalu tiba-tiba katanya ada pelelangan dari tas pen ke taman Purinda.
00:55Jadi yang menggugkannya adalah taman Purinda, kalau kami adalah komplek Puri Asi.
01:00Mereka klaim, mereka milik, nah sebenarnya kita tempurlah di pengadilan.
01:03Karena waktu dia melakukan lelang, tas pen, itu dia bilang itu tanah kosong.
01:09Pada disini itu ada 100 unit rumah, ada manusia yang disini yang menempati rumah.
01:15Dan kalau sudah ada bangunan rumah, itu di mana-mana, itu kan pasti ada YMB.
01:19Jadi bukan bangunan liar gitu.
01:21Sementara itu, jurusita pengadilan negeri kota Bekasi mengatakan,
01:25eksekusi sudah berdasarkan kekuatan hukum tetap, putusan pengadilan dengan penggugat PT Taman Puri Indah.
01:3212 rumah yang kita eksekusi hari ini ya, itu berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
01:38Jadi seperti itu ya, Bapak-Bapak semuanya ya.
01:41Dan eksekusi alhamdulillah berjalan dengan lancar.
01:43Bu, penggugatnya siapa sih atas nama siapa, Bu?
01:44Penggugatnya itu atas nama PT Taman Puri Indah, Pak.
01:49PT Taman Puri Indah.
01:53Sementara itu, kuasa hukum PT Taman Puri Indah TPI, Kus Prianto, sebagai pihak yang dinyatakan,
01:59sebagai pemilik lahan baru, menyatakan bahwa pengosongan lahan tersebut sudah melalui mekanisme dari pengadilan negeri Bekasi.
02:05Menurutnya, pada 7 Januari 2026, pengadilan negeri Bekasi melalui suratnya nomor 6551
02:17akan melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan terhadap 12 unit tempat tinggal
02:23yang berada di Perumahan Puri Asis Jatera untuk diserahkan kepada PT TPI.
02:29Kegiatan hari ini adalah hasil dari perusahaan pengadilan,
02:34di mana pengadilan negeri Bekasi itu memerintahkan pengakuan pengosongan
02:38dan menyarankannya kepada kami sebagai pemenang dan pemohon.
02:43Ini adalah hasil dari setahun yang lalu kami sudah bermohon.
02:50Sebenarnya, di Agustis itu ingin melakukan eksekusi,
02:53tapi pernah ada guru hari ya, maka itu diundur.
02:57Hari ini kegiatannya ada 12 unit rumah,
03:03dok sedang, dok d,
03:06di mana semua adalah berdasarkan putusan yang sudah ingkrah.
03:10Jadi sudah tidak ada lagi upaya hukum yang lain.
03:15Menurut kuasa hukum PT TPI,
03:1712 unit tempat tinggal yang dieksekusi ini merupakan putusan lama,
03:20sedangkan untuk unit rumah yang lain,
03:23kini statusnya masih berproses di pengadilan.
03:27Bekasi, Jawa Barat.
03:32Untuk membahas duduk perkara eksekusi 12 rumah
03:35di Perumahan Puri Asi Indah Kota Bekasi, Jawa Barat,
03:38kita akan berbincang dengan Ketua RT07,
03:41Perumahan Puri Asi Indah, Deni Sas,
03:43melalui sambungan telpon,
03:45dan juga kuasa hukum PT Taman Puri Indah,
03:47Kus Prianto, melalui sambungan daring.
03:49Selamat siang Pak Deni dan juga Pak Kus,
03:52dengan bela di studio.
03:54Selamat siang, Mbak.
03:55Baik, saya akan ke Pak Deni dulu, Pak RT.
03:59Pak RT, sejauh ini bagaimana sejarah hunian warga
04:04di 12 rumah yang dieksekusi?
04:07Apakah benar warga telah menempati sejak awal tahun 80-an
04:11dan membeli secara sah dari pengembang,
04:14pengembang maksud saya, PT Puri Asi Sejahtera?
04:20Jadi, kalau saya boleh cerita,
04:22historisnya pada saat tahun 1983,
04:27itu kami warga,
04:30baik itu orang-orang tua kami dulu,
04:32itu sudah ada transaksi dengan developer
04:35namanya PT Puri Asi Sejahtera.
04:38Kemudian di dalam proses itu ada dua.
04:40Satu, yang sudah bayar lunas cash kepada PT Puri Asi Sejahtera.
04:44Yang kedua, itu adalah pembelian nanti berupa kredit,
04:48itu nantikan biasa ke BTN.
04:51Nah, dalam proses ini berjalan,
04:53tiba-tiba itu kita nggak tahu
04:56yang kredit itu ternyata bermasalah,
05:02tidak bisa diterima di BTN pada waktu itu.
05:05Usut punya usut,
05:06ternyata Puri Asi ini ada masalah dengan taspen.
05:10Kami sebagai konsumen,
05:12itu kan tidak tahu menahu masalah Puri Asi dengan taspen.
05:16Kemudian, taspen melakukan lelang.
05:19Lelang tanpa sepengetahuan warga.
05:22Yang di lelang itu disebutkan tanah kosong
05:24dengan jumlah sekian hektare.
05:27Padahal di dalam tanah kosong itu sudah berdiri 100 unit rumah.
05:32Yang itu pembelian itu juga sah karena ada transaksinya,
05:36ada yang bayar cash, ada yang sudah bayar DP,
05:39ada yang sudah membayar cash kelebihan tanah.
05:42Contoh, rumah mereka itu ada yang dihook.
05:44Tanah itu lebih, itu mereka bayar cash.
05:46Artinya ini kan bukan menempati tanah orang,
05:50tidak menempati tanah tidak bertuan,
05:52tidak menempati tanah negara.
05:54Kami, orang tua kami itu datang waktu itu dengan niat membeli,
05:57ada transaksi.
05:59Kemudian ada masalah lelang itu,
06:01kami warga pun tidak pernah dilibatkan.
06:03Buktinya ini juga ada rancur lelang.
06:06Lelang itu nggak biasa disurvei, Mbak.
06:08Kalau mereka survei,
06:09saya harus tahu bahwasannya bukan ini tanah kosong.
06:12Betul memang tanah Puri Asi yang lain itu kosong,
06:15itu memang sudah di lelang.
06:17Tapi ini kan ada 100 unit rumah,
06:19sudah ada bangunan,
06:20yang sudah dibangun oleh PT Puri Asi,
06:22dan sudah ditempati oleh manusia.
06:25Nah, di sini ada ketidakadilan.
06:27Kalau ini memang di lelang kami dilibatkan,
06:29mungkin pada waktu itu kami pun,
06:31orang tua kami pada tahun 83-84,
06:35itu juga mungkin untuk Isha ikut untuk di proses lelang.
06:39Ini nggak ada.
06:40Nah, tiba-tiba tahun 90-berapa,
06:42saya lupa,
06:43tiba ada gugatan.
06:45Ada dari pihak Taman Puri Indah,
06:47yang katanya mereka lah penguasa yang menang dari lelang
06:49yang dilakukan oleh Taspen.
06:51Itu kita nggak tahu,
06:52karena tahunya cuma hanya dengan Puri.
06:54Kemudian nggak ada,
06:55kalau katakanlah iya,
06:56nggak pernah ada upaya untuk mengedepankan rasa kemanusiaan.
07:00Kan bisa duduk bareng,
07:02cari solusi,
07:03melibatkan pemerintah segala macam.
07:05Ini nggak ada.
07:07Tiba-tiba kemarin melakukan putusan
07:09yang katanya sudah inkrah,
07:11kami diusir 12 rumah,
07:14dari 100 rumah unit yang ada di sana.
07:17Ini kan nggak ada keadilan.
07:19Apalagi pada saat putusan surat
07:21yang dibawa kemarin,
07:23itu juga se-level
07:26badan pemerintah pengadilan,
07:28itu salah, keliru.
07:30Dia sebutkan Jalan Jawa,
07:32nomor C sekian,
07:33itu nggak ada.
07:34Ini aja berarti kan sudah ada kekeliruan.
07:37Nah ini yang kami coba upayakan,
07:39kita ayo duduk lagi,
07:41balik lagi,
07:43biar kami nggak di,
07:44sadis mbak kemarin itu.
07:46Isinya juga pengosongan,
07:48ternyata setelah dikosongin,
07:49rumah itu mau dihancurkan.
07:51Dia kirim lagi deko.
07:52Nah inilah yang kami lawan kemarin.
07:54Deko akhirnya dipulangin,
07:55tapi tetap pakai tenaga manusia,
07:57itu semua dihancurkan.
07:58Padahal kalau bahkan surat,
08:00dari yang jurusita yang datang,
08:01itu ada pengosongan.
08:03Ini benar-benar nggak manusiawi.
08:04Kemudian disebutkan sama pengugat,
08:07ada tempat yang disediakan.
08:08Setelah tempat itu kami survei,
08:10itu pun juga tidak layak.
08:12Tidak bisa untuk ditempatin,
08:14untuk apa yang katanya,
08:15satu bulan, dua bulan, tiga bulan.
08:17Kita minta bukti tertulisnya untuk kita pegang,
08:19itu pun juga nggak bisa disajikan oleh jurusita dari pengadilan.
08:23Ini yang saya-saya berjelasan.
08:24Jadi benar nggak ada keadilan.
08:26Dan kami sudah mengirimkan pengaduan surat,
08:30baik itu ke Komisi 3 DPR RI,
08:32kami sudah kirimkan,
08:34ke Pak Wali Kota juga kami sudah kirimkan.
08:36Ya pokoknya kami mencari keadilan gitu loh.
08:39Oke, Pak Denny,
08:40kalau begitu saya langsung tanyakan juga ke Pak Kus Prianto disini.
08:43Pak Kus,
08:44apa klaim dari PT Taman Puri Indah
08:46yang menggugat warga atas 12 rumah tersebut,
08:49yang kalau kita runut juga,
08:51kasus ini sudah dimulai di tahun 2008?
08:53Baik, terima kasih.
08:59Momen ini saya pergunakan sebagai penjelas
09:02dari beberapa berita yang beredar di media sosial.
09:07Memang kasus ini dimulai sejak tahun 2008 dan 2009,
09:14jadi ada dua perkara.
09:162008 itu perkara nomor-perkaranya 246,
09:21dan 2009 itu perkara-nya 297.
09:24Kedua perkara ini semuanya sudah ingkrah
09:27sejak 2024 Desember.
09:31Ya, jadi pada tingkat pertama kita dimenangkan,
09:35pada tingkat banding kita dimenangkan,
09:37tingkat kasasi dimenangkan,
09:39hingga di PK kita dimenangkan.
09:41Nah, kalau kita bicara sejarah tentang lahan yang ada di area tersebut,
09:5012 unit yang kemarin kita mohonkan untuk melakukan eksklusi
09:54adalah terhadap perkara-perkara yang sudah ingkrah yang tadi saya sebutkan.
10:01Semuanya ada 12.
10:02Kemudian, tentang bagaimana ceritanya,
10:08ya,
10:10seperti ini Pak RT kata kan,
10:14itu harusnya disampaikan berdasarkan fakta dan bukti.
10:22Dengar cerita memang berdasarkan alat bukti yang saya terima,
10:24itu memang dahulu antara TASPEN dengan PAS,
10:30ya, Rumah Asi Sejahtera,
10:32itu sebenarnya ada masalah pidana saat itu.
10:34Sehingga aset-aset yang diperoleh oleh PAS itu
10:38diambil alih oleh TASPEN.
10:42Cuma sayangnya,
10:44kenapa harus PT klien kami yang harus
10:48bertanggung jawab
10:49terhadap permasalahan yang ada di,
10:52yang dirasakan oleh warga, gitu.
10:55Pak Kus, maaf saya potong,
10:56tapi apakah dalam proses ini,
10:58selama ini dari 2008 hingga eksekusi saat ini,
11:01apakah warga sekitar klien Anda juga sudah mengajak
11:04mediasi atau dialog
11:06supaya tidak ada,
11:07supaya tidak.
11:08Ditahan dulu Bapak jawabannya,
11:09kita tahan dulu Kompas siang,
11:11akan kembali usai jeda,
11:12tataplah bersama kami, sodara.
11:15Kompas siang masih kembali menyapa Anda, sodara,
11:18saya akan melanjutkan perbincangan,
11:19dengan Pak Kus Priyanto,
11:21Kuasa Hukum PT Taman Puri Indah,
11:22dan juga Deni Sas,
11:23Ketua RT 07 Perumahan Puri Asi Indah.
11:26Tadi sebelum jeda,
11:27saya sempat bertanya ke Pak Kus,
11:28sebenarnya sudah ada dialog atau mediasi,
11:30belum sih Pak,
11:30antara warga dan juga PT Taman Puri Indah ini?
11:34Ya, terima kasih.
11:36Sebenarnya,
11:37setiap permasalahan yang masuk ke area pengadilan,
11:40pasti ada dialog,
11:41ada mediasi.
11:42Bahkan kami,
11:43dari BATPI,
11:44sebelum perkarin masuk ke pengadilan,
11:46itu ada beberapa kali kita melakukan
11:48upaya komunikasi dengan warga.
11:52Nah,
11:53kenapa akhirnya sampai masuk ke meja pengadilan,
11:56terhadap 12 ya,
11:58bukan seluruh warga,
11:59tapi terhadap 12 perkara ini,
12:01karena,
12:02info yang saya dapat,
12:0412 orang ini adalah,
12:06waktu saat itu,
12:07adalah koordinator warga.
12:09karena komunikasi selalu terbentur,
12:14nggak mencapai kesepakatan,
12:15akhirnya kita uji di pengadilan,
12:18gitu,
12:18ya.
12:19Oke,
12:19saya langsung bertanya ke Pak RT,
12:21Pak Denny,
12:22tadi katanya sudah ada inform,
12:23sudah ada dialog dengan warga,
12:25nah,
12:25kenapa 12 rumah?
12:26Karena,
12:2712 rumah ini adalah,
12:28koordinatornya seperti itu.
12:30Apakah memang,
12:30Pak Denny juga pernah dilibatkan,
12:33dalam perbincangan atau mediasi ini?
12:34Tidak pernah Mbak,
12:37saya sudah menjabat,
12:39tiga periode RT,
12:40di komplek Puri Asi,
12:42sorry Mbak ya,
12:42itu bukan komplek Puri Indah,
12:44Puri Asi Sejahtera,
12:45komplek saya sekarang ini,
12:46gitu loh,
12:47jadi beda.
12:49Terus,
12:50nggak pernah ada dialog,
12:51terus kalau disebutkan,
12:52yang 12 itu adalah,
12:53sebagai apa,
12:54koordinator itu juga salah,
12:55nggak ada yang koordinator,
12:56gitu loh.
12:57Jadi,
12:58kami aneh aja,
13:01maaf Pak Tri,
13:02lawyernya,
13:02nggak pernah ada kita dialog,
13:04bahkan ketemu juga,
13:05saya juga belum pernah,
13:07jadi kalau disebutkan itu,
13:09saya bisa jawab itu,
13:11salah Pak,
13:12nggak pernah kita ada komunikasi,
13:13nggak pernah kita ada dialog.
13:15Nah, gimana tuh Pak Kus,
13:16katanya nggak pernah ada dialog,
13:18ini Pak RT udah tiga kali menjabat nih,
13:20nggak pernah tuh ada dialognya Pak Kus?
13:21Betul.
13:23Ya,
13:23sayangnya,
13:24Pak RT dan saya pun,
13:26tidak ada bukti,
13:27jadi kita sama-sama bisa nge-claim,
13:30gitu,
13:30ya,
13:31cuma,
13:31yang pasti adalah,
13:33ketika perkara mas pengadilan,
13:34pasti ada mediasi,
13:35didahului oleh mediasi,
13:37itu yang paling pokoknya aja deh,
13:39itu udah nggak bisa dipungkiri lagi,
13:40mediasi yang ada di pengadilan,
13:42itulah salah satu yang bukti,
13:44dimana kita bisa,
13:45ada bermediasi saat itu,
13:47itu aja.
13:48Lalu,
13:48selain,
13:50proses yang dilakukan sekarang,
13:51apa yang mau dilakukan lagi Pak Kus?
13:53Karena,
13:53kita tahu,
13:54disini ada masyarakat yang tinggal,
13:55selama berpuluh tahun disana.
13:59Maaf,
14:00gimana?
14:00Ya,
14:01ini setelah proses,
14:02proses eksekusi yang dilakukan sekarang,
14:05apa yang mau dilakukan?
14:06Karena,
14:07tadi sempat dikatakan Pak RT,
14:08ada,
14:09hunian sementara,
14:10tapi pas dicek juga nggak layak juga.
14:11Apa yang mau dilakukan Pak Kus?
14:14Iya,
14:15eh,
14:17jujur ya,
14:18sampai saat ini,
14:19sebenarnya kami masih terbuka,
14:20upaya dialok- dialok itu,
14:21gitu kan,
14:23eh,
14:24kami pun nggak bisa,
14:26eh,
14:26apa ya,
14:27memberikan,
14:29eh,
14:30sesuai dengan keinginan warga,
14:32karena jauh-jauh hari,
14:33kami pun sudah,
14:34melakukan komunikasi,
14:36bahkan kami,
14:37pada,
14:38bulan Mei,
14:392025,
14:40ya,
14:41kami sudah memberitahukan,
14:42untuk segera dikosongkan,
14:44dan kami,
14:45memberikan,
14:46dana,
14:47bukan kerohiman ya,
14:48tapi uang pindah,
14:48sebesar 3 juta,
14:49tapi ditolak oleh warga.
14:51Buktinya apa?
14:52Disini ada,
14:54tantangan,
14:55Ibu RT,
14:56Pak RT,
14:57maaf saya potong Pak Kus,
14:59Pak RT ada uang,
15:00yang ditawarkan,
15:01uang pindah Pak RT,
15:02tangkapannya gimana?
15:02Nggak ada.
15:04Kalau Pak RT,
15:05saya nggak ketemu Pak RT,
15:06saya ketemu sama Ibu RT,
15:09tantangannya ada disini,
15:10ini suratnya,
15:11ada,
15:11ya,
15:12ini sebagai bukti bahwa,
15:13saya sudah berupaya,
15:14melalui komunikasi,
15:15dan yang terakhir ya ini,
15:16ini komunikasi terakhir,
15:18ada satu rumah,
15:19di blok,
15:20saya lupa di blok,
15:22pengen salah di blok saya di belakang,
15:23di tengah-tengah,
15:24saya ketemu sama warga yang sudah langsia,
15:26dia marah-marah saya,
15:28ya,
15:29dia maki-maki saya,
15:30dan ada perumahan yang dijadikan usaha kompleksi,
15:34dia menunjukkan surat juga,
15:36ke semua warga yang saya temui,
15:37warga saat itu,
15:38silahkan datang ke rumah Pak RT,
15:39maka itu saya,
15:41mengambil opsi,
15:42oke,
15:43saya datang ke rumah Pak RT,
15:44saat itu Pak RT ada di Bandung,
15:46sedang bertugas,
15:47kata Bu RT,
15:48saya nggak tahu,
15:49apakah Bu RT menyampaikan kedatangan saya,
15:52melalui Bepo,
15:53saya nggak tahu,
15:54cuma katanya tidak bisa dihubungi,
15:57maka itu saya minta ke Bu RT,
15:58yaudah Bu,
15:59ini ada surat pemberitahuan dari kami,
16:01tolong di terima aja,
16:03gitu.
16:04Pak Denny,
16:04tanggapan ya Pak Denny?
16:06tidak ada,
16:07yang namanya untuk komunikasi,
16:09tentu nggak seperti itu Bu,
16:10kalau cuma hanya pemberitahuan,
16:11rumah harus dikosong,
16:12segala macam,
16:13itu bukan dialog,
16:15yang dialog itu kan kita mencari solusi,
16:17ada pertemuan,
16:19seperti Pak Tis bilang tadi,
16:20ada pertemuan dengan warga,
16:21segala macam,
16:22itu kita nggak pernah lakukan Pak.
16:24Nah ini yang sebetulnya,
16:25Pak Pak,
16:26kalau ada berkeinginan,
16:27warga kami pun juga berkeinginan,
16:29bahkan kalau bisa di situ,
16:31kami pernah mengajukan juga dulu ke,
16:33Pak Wali Kota,
16:34bahwasannya tolong kami dimediasikan,
16:36kita nggak mau juga untuk mengotot-ngotot,
16:40gimana nya kami gitu loh,
16:42tapi kita cari itu ada solusi yang terbaik,
16:44karena menempatin tanah di sana itu,
16:46bukan sekonyong-nyong datang,
16:48tahun 83 orang tua kita datang ke sana,
16:51kemudian ada permasalahan,
16:52yang apa,
16:53lelang segala macam,
16:53kita nggak tahu kok bisa taspen gitu loh,
16:56nah ini kan kita harus dulu barengin,
16:57jadi kita bisa cari solusinya,
16:59apa yang terbaik,
17:00tidak seperti kayak kemarin Pak Tris,
17:02diusir begitu aja,
17:03dikerahkan,
17:04kami kakek-kakek,
17:05nenek-nenek,
17:05nggak ada upaya gitu loh,
17:07kemudian sudah lah disuruh kosong,
17:09dihancurkan,
17:10datang Delco,
17:11kemana kami harus minta keadilan gitu loh,
17:14manusia yang tinggal di sana gitu loh.
17:18Pak Denny,
17:20lalu harapan Bapak,
17:21seperti apa Pak,
17:22karena saya juga tadi sebelum bertanya,
17:25apakah memang Bapak punya bukti,
17:26misalnya bukti akte jual-beli,
17:27atau seperti apa Bapak?
17:29Kalau untuk bukti jual-beli-beli cash,
17:32pada developer kami yang lama,
17:34ada Bu,
17:35kemudian untuk kami bayar DP dari yang itu maju,
17:38itu ada semua,
17:39kemudian kami bayar lunas yang tanah kelebihan,
17:42yang tinggal dihuk,
17:43itu ada semua.
17:45Nah, ini seharusnya kan juga menjadi pertimbangkan,
17:48dengan kondisi seperti ini,
17:49nggak harus ada usir-mengusir,
17:51cari solusi,
17:52kita ketemu gitu loh.
17:53Jadi tidak seperti kayak kemarin,
17:56di zol ini gitu loh.
17:58Baik Pak Denny,
18:00dan juga Pak Kus,
18:01kita harapkan memang polemik ini,
18:03bisa segera berakhir,
18:04karena,
18:05dan ada solusi juga untuk kedua belah pihak.
18:07Terima kasih sekali lagi,
18:08Pak Kus Priyantuk,
18:09Kuasa Hukum PT Taman Puri Indah,
18:10dan juga Pak Denny Sas,
18:12Ketua RT07.
18:13Selamat beraktifitas kembali,
18:14Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar