Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dituntut enam bulan penjara karena menyelamatkan dua ekor Landak Jawa dan memeliharanya hingga berkembang menjadi enam ekor.

Terdakwa dituntut enam bulan penjara dan denda satu juta rupiah subsidier satu bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menyeret Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, sebagai terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa yang belum pernah dijatuhi pidana.

Sidang kasus Darwanto kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

#landakjawa #gemarang #petani

Baca Juga Kemlu soal Situasi di Venezuela, 37 WNI Aman | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/642542/kemlu-soal-situasi-di-venezuela-37-wni-aman-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/642546/sidang-tuntutan-petani-rawat-landak-jawa-6-bulan-penjara-kompas-siang
Transkrip
00:00Saudara petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dituntut 6 bulan penjara
00:07karena menyelamatkan 2 ekor landak Jawa dan memeliharanya hingga berkembang biak menjadi 6 ekor.
00:14Terdakwa, dituntut 6 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah subsidiar 1 bulan kurungan.
00:20Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara kepemilikan 6 ekor landak Jawa yang menyeret Darwanto,
00:30petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, sebagai terdakwa.
00:35Sidang digelar di pengadilan negeri Kabupaten Madiun, terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
00:44Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kerestarian satwa dilindungi.
00:50Hal-hal yang meringankan terdakwa, diantaranya mengakui dan menyesali perbuatannya,
00:54serta terdakwa yang belum pernah dijatuhi pidana.
00:58Kami menilai kesangat keberatan terkait kebutan untuk penjara bulan tersebut.
01:02Untuk sidang selanjutnya kami akan mengajukan peledohi.
01:07Kira-kira intinya apa?
01:08Yang menjadi keberatan?
01:13Kasus ini seperti yang ada di Bali,
01:18itu juga sama persis terkait kasus landak.
01:21Di Bali itu ditutup untuk lepas.
01:24Maka dari itu untuk pembelaan kami, kami minta untuk dibebaskan.
01:31Sidang kasus Darwanto kembali digelar hari ini
01:33dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
01:38Tim Liputan, Kompas TV
01:40Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:43Terima kasih.
01:43Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:45Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:45Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:45Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:47Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:47Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:49Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:51Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:53Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:55Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:57Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:59Sampai jumpa di video selanjutnya.
02:01Sampai jumpa di video selanjutnya.
02:03Sampai jumpa di video selanjutnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan