Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan berhasil melakukan tindakan administratif kepada sedikitnya 36 warga negara asing atau WNA sepanjang 2025
00:00Jadi seperti yang tadi kami sudah sampaikan, data itu tiap-tiap kantor imigrasi itu telah melakukan tindakan administratif keimigrasian.
00:10Proses-proses ini adalah bagian dari rekan-rekan di kantor imigrasi melakukan pengawasan dan kegiatan-kegiatan intelijen.
00:22Nah hasil itu juga itu yang didapat disampaikan kepada rekan-rekan media tadi ya data-datanya dan mudah-mudahan itu kami juga sekali lagi memerlukan bantuan dari kawan-kawan terkait dengan pengawasan keimigrasian.
00:41Memang juga di tingkat pusat kami selalu dilakukan dengan operasi wira waspada ya jadi setiap ada setiap tribulan kita melakukan operasi wira waspada dengan kontrol dari pusat.
00:58Jadi kita melakukannya secara serentak.
01:03Rata-rata terkait dengan overstay ya, overstay penyalahgunaan izin tinggal ya seperti itu.
01:09Jadi kalau kantor imigrasi Makassar ada 24 orang bertambah ya, tambah 2 kemarin jadi 26 ya.
01:16Kemudian pare-pare itu ada 3 orang ya, yang warga negara asing di TAK, kemudian Palopo ada 3 orang ya, Rudeni Makassar ada 6 orang.
01:31Seperti itu.
01:32Malah satu ini di pare-pare ini ada 1 orang yang di projustisia, ini terkait dengan warga negara Indonesia yang memberikan izin tinggal kepada orang asing yang tidak memiliki izin tinggal gitu ya.
01:47Jadi di, karena apa ya.
01:50Ini kalau kita lihat ini didominasi oleh India ya.
01:55India ini ada 12 orang ya, India paling banyak.
Jadilah yang pertama berkomentar