00:00Lalu apakah menjadi kapasitas Kolda Metro Jaya Pak untuk menyatakan bahwa buku Roy Surya Jokowi's White Paper dinyatakan tidak ilmiah?
00:07Itu bukannya subjektif Pak, bagaimana pandangan Anda? Bukankah itu Wemenang Kepolisian begitu?
00:14Itu kalau penyataan daripada Kabupaten Metro itu tidak terkait dengan pemenang, itu hanya pendapat.
00:20Setiap orang kan warga negara kan boleh berpendapat.
00:24Penyiti itu para Humas juga itu warga negara juga boleh berpendapat.
00:28Saya juga boleh berpendapat mengatakan bahwa jangankan Kolda Metro yang melihat itu.
00:33Saya sendiri juga melihat bahwa buku putih yang dibikin oleh itu tidak profesional.
00:38Karena saya tahu persis ya, sampel-sampelnya saja yang diambil bukan sampel yang asli.
00:43Jadi itu sudah menyalahi daripada metode daripada pembuktian ilmiah yang ada.
00:48Tapi kan saya ngotot, ini penelitian-penelitian-penelitian gitu.
00:52Jadi dalam hal ini Kolda Metro kalau menyatakan begitu itu, itu tidak terkait dengan kewenangannya.
00:56Itu komentar saja daripada pendapat penyitik ya, menyatakan bahwa itu kayak gitu.
01:01Itu juga saya kira untuk meng-counter framing mereka itu bahwa mereka itu sudah melakukan penelitian dengan sujur, sesuai dengan metode yang baik.
01:10Padahal yang dinyatakan, kalau saya melihat mengamati ini ya, penelitian yang mereka lakukan itu sama sekali tidak memenuhi persyaratan daripada penelitian ilmiah.
01:19Kira-kira gitu.
01:22Oke, lalu bagaimana Pak untuk membuktikan bahwa Jokowi's White Paper itu yang sebenarnya dia adalah buku yang valid gitu, dan memang dilakukan ditulis secara ilmiah?
01:34Ya nanti buku itu kan jadikan bukti.
01:37Bukti-bukti itu mereka diserahkan, pasti itu jadi bahan alat bukti juga.
01:42Nah nanti dilihat nanti dalam persidangan, apakah itu penelitian itu ilmiah ataupun benar apa tidak, itu valid apa tidak gitu.
01:50Nanti kita lihat di pengadilan, karena kalau sudah terjadi sengketa antara benar dan yang salah ya bukti masyarakat itu, dan tidak bisa didamaikan dengan secara baik-baik, ya harus di pengadilan.
02:00Hakim nanti yang menentukan mana yang salah, mana yang benar, metode ini gitu.
02:03Mana hakim akan menentukan metodenya daripada pihaknya Pak Rohi itu, atau metode yang disampaikan oleh penyidik yang melalui proses hukum yang ada gitu.
02:14Itu nanti akan dibuktikan di pengadilan gitu.
02:17Oke, nah Pak untuk meneliti gitu ya, untuk meneliti kasus ini kemudian juga diterapkan scientific crime investigation.
02:28Nah ini sebetulnya bagaimana sih Pak polisi melakukan investigasi semacam ini dalam perkara ini?
02:36Apa itu juga tidak cukup meyakinkan bahwa ijasa asli atau tidaknya?
02:41Dari ijasa Jokowi ini ya.
02:45Pengertian scientific crime investigasi, ya, itu adalah suatu metode penyidikan yang menggunakan ilmu scientific, ilmu yang ilmiah.
02:56Ilmu-ilmiah-ilmiah yang untuk membuktikan penyidikan itu macam-macam, Bu.
03:01Misalnya, kedokteran forensik, itu namanya kalau kita mau menyelidiki bagaimana orang itu meninggal karena apa itu pakai forensik kedokteran.
03:11Kalau kemudian mengenai balistik, itu juga bagaimana misalkan terjadi penembakan, arah peluru dari mana, itu semua dipelajari dengan itu.
03:20Kalau sekarang ini, alat-alat buktinya, alat-alat bukti digital.
03:25Apakah itu bukti digital itu asli apa tidak, ditek nanti di laboratorium forensik juga untuk ngecek digital itu.
03:32Itulah penggunaan scientific crime investigation itu.
03:35Jadi, pengertian daripada scientific scientific investigation itu ya itu tadi.
03:40Dalam ini kan Pak Rismon itu menantang itu supaya forensik itu ada tandingannya kan gitu kan.
03:48Ya itu gagasan boleh saja, tetapi hukum yang berlaku, yang diberikan kemenangan untuk melakukan scientific crime investigation di hidang forensik itu,
03:57diberikan pada polri yang mempunyai kualifikasi yang sudah ada, kemudian banyak sekali lah itu syarat-syaratnya,
04:06kemudian aparatnya sudah disumpah dan sebagainya, kayak gitu.
04:10Jadi, kemudian tidak bisa dinafikan dengan, contohnya dulu ada kasus ini ternyata dari manipulasi.
04:17Itu kan manipulasi yang disampaikan Pak Rismon di media saja, belum pernah dibuktikan di pengadilan apakah yang dulu itu forensic policy itu curang apa tidak.
04:25Itulah apa yang terjadi sekarang ini.
04:28Jadi, intinya mereka itu kan mengatakan bahwa curiga kepada aparat ya.
04:32Dan kemudian dia melakukan teori baru, yang menurut dia itu bisa dipelaksakan.
04:37Negara ini negara hukum, sudah ada aturannya gitu.
04:40Jadi, tidak hanya saya enaknya sendiri, apa-apa harus dituruti gitu.
04:44Dan kemudian setelahkannya membodohi rakyat semua.
04:47Seakan-akan dia itu dikriminalisasi karena meneliti.
04:50Itulah yang menurut saya tidak benar, propaganda gak itu.
04:53Makanya itu supaya ini tidak terlalu melebar, bagi saya, cepat-cepat sajalah pordohi miturut saya itu segera mengirim ini ke pengadilan.
05:01Nanti akan terlihat di situ mana yang benar, mana yang memberikan provokasi pada rakyat yang tidak benar.
05:07Saya kira itu.
05:08Terima kasih telah menonton.
Komentar