Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan semua perusahaan di Jakarta akan mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang naik sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876.

Ia juga menekankan bahwa UMP itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Pramono menekankan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP tahun 2026.

"Kalau di DKI Jakarta ya, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga [FULL] Terbaru! Gubernur Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17%, Segini Besarannya di https://www.kompas.tv/nasional/639434/full-terbaru-gubernur-pramono-umumkan-ump-dki-jakarta-2026-naik-6-17-segini-besarannya

#pramonoanung #jakarta #upah

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/639483/pramono-tegaskan-semua-perusahaan-harus-patuhi-ump-jakarta-tahun-2026
Transkrip
00:00Kalau di DKI Jakarta, ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu.
00:06Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut.
00:12Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:15Salam sejahtera bagi kita semuanya, yang saya hormati Bapak Wakil Gubernur, Bapak Sekda,
00:22para pejabat di lingkungan pemerintah DKI Jakarta.
00:26Hari ini secara resmi kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dengan UMP Jakarta.
00:36Rekan-rekan pers kalian, setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengumpahan
00:41antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta,
00:48telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP
00:57tahun 2026 sebesar 5.729.876 rupiah.
01:09UMP sebelumnya sebesar 5.396.761 rupiah,
01:16maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau 333.115 rupiah.
01:25Penetapan ini berdasarkan PP nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan.
01:36Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
01:40Dalam rapat Dewan Pengumpahan
01:44untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP
01:50diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75.
02:00Hal itu UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan
02:06dan di atas inflasi yang ada di Jakarta.
02:11Bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekedar kenaikan,
02:17tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan,
02:21baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha,
02:25untuk menjamin kenaikan umpah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah,
02:31maka pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal.
02:38Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh,
02:44bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis,
02:49akses air minum melalui PAMJAYA.
02:51Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses
02:57sesuai dengan ketentuan yang berlagus, sesuai dengan perundang-undangan.
03:03Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha,
03:11kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan,
03:14perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan,
03:19dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM.
03:25Berdasarkan sekalian, kami percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan
03:30dan dapat memahami situasi dan kondisi yang ada,
03:34kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang
03:39dan mempertimbangkan berbagai hal,
03:43baik dari sisi buruh maupun pengusaha.
03:46Sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta mengucapkan terima kasih
03:50atas kerjasama seluruh stakeholder
03:53sehingga penetapan UMP Jakarta tahun 2026
03:58berjalan lancar, transparan dan diikuti oleh semua unsur.
04:02Terima kasih.
04:02Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:16Terima kasih telah menonton!
04:46Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan