00:00Aksi bintang porno asal Inggris Bonnie Blue yang diduga melecehkan bendera merah putih di depan kantor KBRI London
00:06memicu reaksi tegas dari pemerintah.
00:09Laporan resmi telah dilayangkan ke autoritas Inggris menyusul tindakan provokatif pasca deportasinya dari Bali.
00:16Simak informasi selengkapnya di Foyer ini.
00:30Peristiwa yang terjadi pada 15 Desember 2025 ini terekam jelas dalam sebuah video
00:35di mana Bonnie Blue menyelipkan bendera Indonesia di bagian belakang rohnya hingga terseret di aspal di depan KBRI London.
00:43Aksinya ini viral sekitar di tanggal 23 Desember 2025.
00:47Aksi tersebut diduga merupakan respons atas tindakan tegas pemerintah Indonesia yang mendeportasinya beberapa waktu lalu.
00:53Tindakan ini memicu polemik hukum yang serius.
00:56Secara normatif, tindakan Bonnie telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang No.24 tahun 2009
01:02tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
01:06Dalam pasal 24 huruf A, Undang-Undang tersebut secara eksplisit melarang setiap orang
01:11merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain
01:15dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
01:20Sanksi bagi pelanggarannya pun tidak main-main.
01:22Merujuk pada pasal 66, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
01:28atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
01:31Meskipun aksi ini dilakukan di London, status bendera sebagai simbol kedaulatan
01:35menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk menuntut keadilan.
01:39Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Fad Nabil A. Mulashella,
01:43menyatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan menyampaikan pengaduan
01:49resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris
01:53dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di sana.
01:58Jurubicara Kementerian Luar Negeri lainnya, Yvonne Mewengkang, menambahkan bahwa
02:02kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi tameng untuk mencederai prinsip saling menghormati antarnegara.
02:08Sebelum insiden di London, Boni telah lebih dulu berurusan dengan hukum di Bali.
02:13Kepala Kantor Imigrasi Ngurara, Winarko, mengungkapkan bahwa Boni dan tiga rekannya
02:18menyalahgunakan izin tinggal. Mereka masuk menggunakan visa on arrival,
02:22namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai izin tinggal wisata,
02:27jelas Winarko. Secara hukum pidana, pengadilan negeri dan pasar dalam sidang tindak pidana ringan
02:33telah memutus Boni bersalah melanggar Pasal 303 Jungto Pasal 137 UU No. 22 tahun 2009
02:40tentang lalu lintas akibat aksi konten Bank Bus di Jalan Raya.
02:45Meski lolos dari jeratan UU Pornografi karena alasan konten pribadi,
02:49akumulasi pelanggaran ini berujung pada sanksi administratif berat.
02:53PLT Direktur Jenderal Imigrasi Yudi Yusman menegaskan,
02:56kami tangkal dia selama 10 tahun. Ini langkah tegas karena aktivitasnya tidak selaras
03:01dengan upaya menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas.
03:05Mengingat tindakan ini dilakukan di wilayah kedaulatan Inggris,
03:09tantangan hukum yang dihadapi Indonesia cukup kompleks,
03:12karena adanya perbedaan asas hukum antara Indonesia dan Inggris.
03:15Namun, sejauh mana laporan KBRI London ini memiliki kekuatan untuk menjerat Boni Blue
03:20secara pidana di bawah hukum Inggris?
03:22Apakah tindakan pelecehan simbol negara asing dapat dikategorikan sebagai hate speech
03:26atau gangguan ketertiban umum dalam sistem hukum setempat?
03:30Dan mungkinkah Indonesia menuntut ekstradisi jika tindakan ini dianggap
03:33sebagai kejahatan serius terhadap kedaulatan negara?
03:36Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas
03:39yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing
03:42yang dikenal secara publik dengan nama Boni Blue atau Tia Billinger
03:47di depan gedung kedutaan besar Republik Indonesia di London
03:50yang videonya beredar luas di media sosial.
03:54Subungan dengan peristiwa terpisah yang sebelumnya terjadi di Indonesia
03:58yang bersangkutan telah dikenai tindakan
04:00sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku
04:03termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal
04:08serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya.
04:12Berdasarkan kewenangan keimigrasian,
04:14maka yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai
04:17penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun.
04:21Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung Kabiri London pada 15 Desember 2025
04:26serta beredarnya konten tersebut di media sosial,
04:30Kabiri London telah berkoordinasi secara intensif
04:32dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris.
04:36Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia,
04:40bendera merah putih dengan tidak hormat.
04:42Perlu kami tegaskan bahwa bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan,
04:47kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun,
04:52dimanapun berada.
04:54Dalam kaitan tersebut, Kabiri London telah menyampaikan pengaduan resmi
04:57kepada otoritas terkait di Inggris,
05:00termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris,
05:02dan kepolisian setempat,
05:03untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum,
05:06prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris.
05:09Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi
05:12tidak dapat digunakan sebagai pembenaran
05:15untuk merendahkan simbol negara lain
05:17atau mencederai prinsip saling menghormati
05:20dalam hubungan antar negara.
05:22Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak
05:24untuk menyikapi isu ini secara tenang,
05:27bijak, dan bertanggung jawab,
05:28serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkerus.
05:32Kini publik menanti bagaimana kepolisian Inggris
05:35merespon laporan penghinaan simbol negara ini
05:38berdasarkan hukum ketertiban umum mereka.
05:40Menurut pemirsa Foy,
05:42apakah penanggalan 10 tahun sudah setimpal
05:44atau perlukah Indonesia memberlakukan
05:47larangan masuk seumur hidup
05:48bagi pelaku pelecehan simbol negara?
05:50Terima kasih telah menonton!
05:53Terima kasih telah menonton!
05:55Terima kasih telah menonton!
05:59Terima kasih telah menonton!
06:00Terima kasih telah menonton!
06:02Terima kasih telah menonton!
Comments