Skip to playerSkip to main content
Aksi bintang film panas asal Inggris, Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Merah Putih di depan kantor KBRI London memicu reaksi tegas dari pemerintah. Laporan resmi telah dilayangkan ke otoritas Inggris menyusul tindakan provokatif pasca-deportasinya dari Bali.

Peristiwa yang terjadi pada 15 Desember 2025 ini terekam jelas dalam sebuah video di mana Bonnie Blue menyelipkan bendera Indonesia di bagian belakang roknya hingga terseret di aspal di depan KBRI London.

Kepolisian Inggris resmi menjemput paksa Bonnie di kediamannya. Dalam video penangkapan yang viral, Bonnie Blue tampak tidak berkutik digiring ke mobil polisi. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.

#bonnieblue #benderamerahputih #kbriinggris #kemlu
Transcript
00:00Aksi bintang porno asal Inggris Bonnie Blue yang diduga melecehkan bendera merah putih di depan kantor KBRI London
00:06memicu reaksi tegas dari pemerintah.
00:09Laporan resmi telah dilayangkan ke autoritas Inggris menyusul tindakan provokatif pasca deportasinya dari Bali.
00:16Simak informasi selengkapnya di Foyer ini.
00:30Peristiwa yang terjadi pada 15 Desember 2025 ini terekam jelas dalam sebuah video
00:35di mana Bonnie Blue menyelipkan bendera Indonesia di bagian belakang rohnya hingga terseret di aspal di depan KBRI London.
00:43Aksinya ini viral sekitar di tanggal 23 Desember 2025.
00:47Aksi tersebut diduga merupakan respons atas tindakan tegas pemerintah Indonesia yang mendeportasinya beberapa waktu lalu.
00:53Tindakan ini memicu polemik hukum yang serius.
00:56Secara normatif, tindakan Bonnie telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang No.24 tahun 2009
01:02tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
01:06Dalam pasal 24 huruf A, Undang-Undang tersebut secara eksplisit melarang setiap orang
01:11merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain
01:15dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
01:20Sanksi bagi pelanggarannya pun tidak main-main.
01:22Merujuk pada pasal 66, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
01:28atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
01:31Meskipun aksi ini dilakukan di London, status bendera sebagai simbol kedaulatan
01:35menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk menuntut keadilan.
01:39Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Fad Nabil A. Mulashella,
01:43menyatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan menyampaikan pengaduan
01:49resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris
01:53dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di sana.
01:58Jurubicara Kementerian Luar Negeri lainnya, Yvonne Mewengkang, menambahkan bahwa
02:02kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi tameng untuk mencederai prinsip saling menghormati antarnegara.
02:08Sebelum insiden di London, Boni telah lebih dulu berurusan dengan hukum di Bali.
02:13Kepala Kantor Imigrasi Ngurara, Winarko, mengungkapkan bahwa Boni dan tiga rekannya
02:18menyalahgunakan izin tinggal. Mereka masuk menggunakan visa on arrival,
02:22namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai izin tinggal wisata,
02:27jelas Winarko. Secara hukum pidana, pengadilan negeri dan pasar dalam sidang tindak pidana ringan
02:33telah memutus Boni bersalah melanggar Pasal 303 Jungto Pasal 137 UU No. 22 tahun 2009
02:40tentang lalu lintas akibat aksi konten Bank Bus di Jalan Raya.
02:45Meski lolos dari jeratan UU Pornografi karena alasan konten pribadi,
02:49akumulasi pelanggaran ini berujung pada sanksi administratif berat.
02:53PLT Direktur Jenderal Imigrasi Yudi Yusman menegaskan,
02:56kami tangkal dia selama 10 tahun. Ini langkah tegas karena aktivitasnya tidak selaras
03:01dengan upaya menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas.
03:05Mengingat tindakan ini dilakukan di wilayah kedaulatan Inggris,
03:09tantangan hukum yang dihadapi Indonesia cukup kompleks,
03:12karena adanya perbedaan asas hukum antara Indonesia dan Inggris.
03:15Namun, sejauh mana laporan KBRI London ini memiliki kekuatan untuk menjerat Boni Blue
03:20secara pidana di bawah hukum Inggris?
03:22Apakah tindakan pelecehan simbol negara asing dapat dikategorikan sebagai hate speech
03:26atau gangguan ketertiban umum dalam sistem hukum setempat?
03:30Dan mungkinkah Indonesia menuntut ekstradisi jika tindakan ini dianggap
03:33sebagai kejahatan serius terhadap kedaulatan negara?
03:36Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas
03:39yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing
03:42yang dikenal secara publik dengan nama Boni Blue atau Tia Billinger
03:47di depan gedung kedutaan besar Republik Indonesia di London
03:50yang videonya beredar luas di media sosial.
03:54Subungan dengan peristiwa terpisah yang sebelumnya terjadi di Indonesia
03:58yang bersangkutan telah dikenai tindakan
04:00sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku
04:03termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal
04:08serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya.
04:12Berdasarkan kewenangan keimigrasian,
04:14maka yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai
04:17penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun.
04:21Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung Kabiri London pada 15 Desember 2025
04:26serta beredarnya konten tersebut di media sosial,
04:30Kabiri London telah berkoordinasi secara intensif
04:32dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris.
04:36Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia,
04:40bendera merah putih dengan tidak hormat.
04:42Perlu kami tegaskan bahwa bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan,
04:47kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun,
04:52dimanapun berada.
04:54Dalam kaitan tersebut, Kabiri London telah menyampaikan pengaduan resmi
04:57kepada otoritas terkait di Inggris,
05:00termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris,
05:02dan kepolisian setempat,
05:03untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum,
05:06prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris.
05:09Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi
05:12tidak dapat digunakan sebagai pembenaran
05:15untuk merendahkan simbol negara lain
05:17atau mencederai prinsip saling menghormati
05:20dalam hubungan antar negara.
05:22Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak
05:24untuk menyikapi isu ini secara tenang,
05:27bijak, dan bertanggung jawab,
05:28serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkerus.
05:32Kini publik menanti bagaimana kepolisian Inggris
05:35merespon laporan penghinaan simbol negara ini
05:38berdasarkan hukum ketertiban umum mereka.
05:40Menurut pemirsa Foy,
05:42apakah penanggalan 10 tahun sudah setimpal
05:44atau perlukah Indonesia memberlakukan
05:47larangan masuk seumur hidup
05:48bagi pelaku pelecehan simbol negara?
05:50Terima kasih telah menonton!
05:53Terima kasih telah menonton!
05:55Terima kasih telah menonton!
05:59Terima kasih telah menonton!
06:00Terima kasih telah menonton!
06:02Terima kasih telah menonton!
Be the first to comment
Add your comment

Recommended