00:00Intro
00:00Dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Dodo
00:11Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi
00:16setelah proses penyidikan yang berjalan selama ini
00:20Mereka pada tersangka dikenakan Pasal 27A dan Pasal 28
00:25UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE
00:29Juga Pasal 310 dan juga 311 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun
00:36Para tersangka ini terbagi menjadi 2 klaster sesuai dengan tindakannya
00:40yakni pencemaran nama baik dan memanipulasi dokumen
00:44Mereka yang di klaster pertama adalah Egy Sujana, Kurnia Triroyani, Wizzel Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Harilubis
00:53Di klaster satu ini mereka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP
00:58dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum
01:03Pada klaster kedua dihuni oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan juga Tifauziyatia Zuma
01:09Mereka dikenai Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE
01:14tentang menghapus atau menyembunyikan serta memanipulasi dokumen elektronik
01:20Setelah gelar perkara, Roy Suryo CS masih tegas mengatakan dan tak percaya bahwa ijasa itu asli
01:28Apa yang tadi disampaikan untuk sama-sama teman-teman semua itu membayangkan di dalam
01:34Inilah map hardcover yang waktu itu ada
01:38Jadi artinya map ini keras dan ini sama sekali tidak keluar dari plastiknya
01:43Ini ketika orang namanya Wayudi, ini adiknya Iryana, waktu itu menyerahkan kepada Mabes Polri
01:52Kondisinya seperti ini, bahkan yang aneh sebenarnya, kalau saya perhatikan
01:55Di map ini, noktah atau kotoran yang ada di sebelah kiri ini tidak terlalu tampak
02:01Kemarin tampak sekali
02:02Saya jadi berpikir, apakah ini barang yang sama?
02:06Jangan-jangan ada barang yang lain
02:08Jangan-jangan, sekali lagi
02:09Karena disini sama sekali tidak ada watermark
02:11Sama sekali tidak ada emboss
02:13Kenapa? Karena waktu itu kita belum mempermasalahkan watermark, belum mempermasalahkan emboss
02:17Jadi jangan-jangan, ada modifikasi lagi yang dilakukan
02:21Terhadap ijasa yang ada disini
02:23Kenapa? Karena watermark dan embossnya itu tipis sekali
02:26Dan itu hanya secara grafis, secara visual, tidak bisa kami raba
02:30Ya, karena itu sangat mungkin
02:32Kenapa tipis? Karena kalau tebal nanti menimpa semuanya lagi
02:34Nah, nanti saya jelaskan
02:36Masih dari pihak yang sama, para tersangka ini meninginkan adanya lab forensic independent
02:42Mereka tak percaya ijasa itu milik Jokowi
02:46Dan mengatakan foto dalam ijasa itu bukan Jokowi
02:50Serta menyebut tahu siapa pembuat ijasa yang mereka sebut palsu itu
02:55Saya pribadi, saya mendukung apa yang dilakukan oleh kuasa hukum kami
02:58Untuk melakukan lab forensic independent
03:00Karena apa? Karena saya sendiri tidak percaya
03:04Dengan hasil kemarin yang diperlihatkan di meja itu
03:07Kalau itu foto ijasa Jokowi
03:09Saya orang yang pertama sewaktu itu membilang kalau itu bukan Jokowi
03:13Dan saya juga orang yang mencari tahu siapa pembuatnya
03:17Kalau hari ini Jokowi diakini oleh kami itu palsu ijasanya
03:21Artinya ini ada pembuatnya
03:23Pembuatnya itu kami tahu gitu loh
03:25Jadi kami minta supaya untuk kepentingan bangsa
03:29Apa yang diajukan oleh kuasa hukum kami dapat dipenuhi oleh Polda Metro Jaya
03:35Saya tidak panjang lebar
03:37Saya akan terus berjuang dan kami bersama dengan
03:41Bang Roy Suryo, Bang Rismond, dan Dr. Tifa dan lawyer lainnya
03:48Untuk mendukung membongkar ijasa paslu Jokowi
03:51Yang saya meyakini bahwasannya foto itu bukan fotonya Jokowi
03:55Dalam polemik kasus ijasa Jokowi muncul buku dengan judul Jokowi's White Paper
04:01Yang disebut membahas tentang kajian digital forensik
04:04Neuropolitika, Klimatika, Atas Kehasilan Dokumen, dan Perilaku Kekuasaan
04:10Buku itu adalah hasil tulisan dari Roy Suryo, Rismond Hasyolansianipar, dan juga Tifa Uziya Tiazuma
04:17Sebuah perjalanan panjang yang kami tulis bertiga
04:20RRT, Roy Rismond Tifa
04:22Dan hari ini kita wujudkan itu untuk mewujudkan bahwa
04:25Kami memang melakukan semuanya itu pure science
04:29Ilmu pengetahuan
04:31Nanti di dalam buku ini, itu ada yang nanti akan terangkan sedikit ya
04:37Ada penjelasan tentang telematika, telekomunikasi media informatika
04:42Tentang peristiwa yang terjadi pada tahun 2013 yang mengawali semuanya
04:47Ketika seseorang mengaku urusan UPM, tetapi IPK-nya katanya dibawah-ibawah
04:53Pia Jokowi mengatakan buku itu adalah alibi dalam perkara
04:57Dan buku tersebut tidak berpengaruh dalam proses hukum
05:01Jelas kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusunga Negara
05:04Tentara saya sendiri melihat bahwa kebenaran buku ini juga tidak akan berpengaruh terhadap perkara
05:09Kenapa? Karena dalam perkara itu situasi kondisi atau sirkonstansi yang dilihat itu adalah
05:15Peristiwa sebelum hingga terjadinya delik
05:20Terima kasih dampaknya gitu ya
05:22Jadi bukan setelah beberapa bulan kemudian ada produk
05:25Ini mempengaruhi apa namanya delik
05:28Menurut saya itu tidak bisa
05:29Karena memang ini melihat bahwa dalam kaitan pelaporan Pak Jokowi ini
05:33Tindakan-tindakan yang dilakukan itu di luar dari penelitian akademis
05:37Ya sebagiannya masyarakat juga tentu bisa menilai lah
05:39Mana penelitian yang benar, mana yang tidak ya
05:41Puyakopolis yang menyebutkan buku itu tidak ilmiah
05:44Dan membahas sertifikasi si pembuat karya ilmiah tersebut
05:48Kita harus memberikan suatu kepastian hukum
05:50Kepastian hukum itu adalah melalui pemberkasan
05:52Berkas ini harus secara komplit
05:56Itu akan dikirim kepada kejaksaan
05:58Termasuk anginan tadi yang ditanyakan
06:01Apakah kelas 1 juga akan dipiksa?
06:03Pasti dipiksa
06:03Pasti akan diminta keterangan
06:05Tetapi melihat tempo waktu
06:08Kami akan mempersiapkan dulu
06:10Tempo waktunya
06:10Nanti akan ada pemanggilan untuk kelas 1 juga
06:13Pak penegasan, berarti dari analisa dan buku yang selalu diucapkan oleh Roy dan tersangka lainnya
06:19Itu tuh bukan karya ilmiah Pak ya?
06:22Ya memang
06:22Yang diterbitkan buku white paper Pak
06:25Ya, semua orang berhak untuk melakukan analisa
06:29Menggunakan suatu aplikasi, suatu edukasi keilmuan silahkan
06:33Tapi tadi yang disampaikan oleh direktur
06:35Ini adalah harus berdasarkan keilmuan akademis dan saintifik
06:40Bersertifikasi
06:42Ada sertifikasinya
06:44Seperti yang dilakukan oleh pendidik
06:46Menggunakan pusla portfolio dengan ISO 17024 tahun 2017
06:51Kita kembalikan lagi
06:52Kajian yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut
06:55Apakah sudah bersertifikasi?
06:59Orang yang melakukan itu adalah orang yang berkompetensi dan memiliki spesifikasi khusus gak?
07:05Iya kan?
07:06Dia kan emang ahli digital forensi
07:09Bukannya ya?
07:10Siapa?
07:10Si Pak Rosyuri
07:11Bahkan ada
07:11Rismon
07:12Rismon itu kan bukannya ahli dia
07:14Akademis
07:14Ya boleh saja
07:15Tapi karena orang
07:16Apakah dia punya ijazah seperti itu?
07:18Ada sertifikat khusus
07:19Memang itu
07:20Karena akan harus didalami
07:21Jadi kalau enggak hanya klaim saja ya?
07:24Ya bisa dikatakan seperti itu
07:26Di sisi lain ahli digital forensi
07:28Rismon Siani
07:29Persakit Hati
07:30Dengan penjelasan dari polisi
07:32Menurut Rismon
07:34Pendapat 20 ahli yang diperiksa penyidik
07:36Tidak mewakili penilaian kelemihan
07:38Dari buku Jokowi's White Paper
07:41Sekarang kepolisian sudah keluar dari arena permainan yang diatur undang-undang
07:47Bagaimana mungkin ya
07:49Sebuah institusi kepolisian
07:51Itu melampaui tugasnya
07:53Seolah-olah menjadi
07:54Menjalankan tugas BRIN
07:57Atau menjalankan tugas lembaga penelitian
08:00Menyimpulkan bahwa kami
08:01Melanggar etik penelitian
08:04Bisa di search
08:06Bahwa sejak tahun 2002
08:082003
08:092004
08:10Setelah saya lulus dari
08:11Magister
08:12Teknik Elektro UGM
08:15Saya sudah
08:16Melakukan penelitian
08:17Tentang citra digital
08:19Atau citra diam
08:20Itu bisa kalian search
08:22Di jurnal
08:23Teknik Teknologi Industri
08:25Universitas
08:25Atma Jaya Yogyakarta
08:27Dan dua jurnal lain
08:29Di
08:30Jurnal Ten Informatika
08:32Dan teknik elektro
08:34Universitas Kristen
08:35Petra Surabaya
08:3723 tahun yang lalu
08:40Saya sudah menekuni bidang ini
08:42Bagaimana mungkin hanya
08:4320
08:44Ahli
08:45Tersebut
08:46Ditanyai langsung
08:48Kita
08:48Itu bukan ahli
08:49Memangnya ahli butuh
08:50Syarat
08:52Apa?
08:52Harus nomor induk
08:53Peneliti
08:55Peneliti itu tidak butuh
08:57Apa ya
08:57Biarkan pembaca yang menilai
09:00Itu hasil penelitian
09:01Dan kalau ingin membantah
09:03Dulu dosen saya di
09:04Teknik Elektro UGM
09:05Ya
09:06Dua orang
09:06Keduanya sudah almarhum
09:08Profesor dokter insinyur
09:10Profesor dokter
09:11Adi Susanto MSC
09:12Lulusan UCLA
09:14Amerika
09:14Dan Profesor
09:16F. Susianto
09:17Keduanya almarhum
09:18Mereka mengajarkan
09:20Kalau Anda tidak setuju
09:22Dengan temuan
09:23Atau tulisan
09:25Atau peneliti orang lain
09:26Maka yang wajib Anda lakukan adalah
09:29Buktikan
09:30Dan tuliskan
09:31Tuliskan
09:33Inilah peradaban bangsa kita
09:35Bukan dengan narasi
09:37Begitu
09:38Terima kasih
Komentar