Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
KOMPAS TV- Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Para tersangka ini terbagi menjadi dua klaster yakni pencemaran nama baik dan memanipulasi dokumen.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Dan Damai Hari Lubis.

Selanjutnya di klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Dalam polemik ijazah Jokowi ini, terbit sebuah buku dengan judul Jokowis White Paper yang dikarang oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma . Buku ini disebut oleh polisi tidak ilmiah. Merespons hal tersebut Rismon Sianipar menentang dan mengatakan ia sakit hati.

Rismon menjelaskan, penilaian karya ilmiah bukan wewenangnya aparat penegak hukum, melainkan dari disiplin akademik atau lembaga penelitian.

Pihak kepolisian tidak bisa menggantikan posisi institusi ilmiah, dengan menyimpulkan sebuah karya melanggar etika atau tidak, berdasarkan keterangan ahli, pungkas pakar forensik digital itu.

Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda mengenai berita tersebut. Tulis dengan bijak di kolom komentar ya!

Baca Juga Terkuak! Kasus Wagub Babel Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Gubernur Hidayat: Saat Pencalonan di https://www.kompas.tv/nasional/639373/terkuak-kasus-wagub-babel-jadi-tersangka-dugaan-ijazah-palsu-gubernur-hidayat-saat-pencalonan

Editor Video: Joshua Victor

#ijazahjokowi#roysuryo#doktertifa#rismon

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/639378/kronologi-polisi-sebut-buku-jokowi-s-white-paper-tak-ilmiah-rismon-tak-terima-dan-bilang-begini
Transkrip
00:00Intro
00:00Dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Dodo
00:11Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi
00:16setelah proses penyidikan yang berjalan selama ini
00:20Mereka pada tersangka dikenakan Pasal 27A dan Pasal 28
00:25UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE
00:29Juga Pasal 310 dan juga 311 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun
00:36Para tersangka ini terbagi menjadi 2 klaster sesuai dengan tindakannya
00:40yakni pencemaran nama baik dan memanipulasi dokumen
00:44Mereka yang di klaster pertama adalah Egy Sujana, Kurnia Triroyani, Wizzel Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Harilubis
00:53Di klaster satu ini mereka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP
00:58dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum
01:03Pada klaster kedua dihuni oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan juga Tifauziyatia Zuma
01:09Mereka dikenai Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE
01:14tentang menghapus atau menyembunyikan serta memanipulasi dokumen elektronik
01:20Setelah gelar perkara, Roy Suryo CS masih tegas mengatakan dan tak percaya bahwa ijasa itu asli
01:28Apa yang tadi disampaikan untuk sama-sama teman-teman semua itu membayangkan di dalam
01:34Inilah map hardcover yang waktu itu ada
01:38Jadi artinya map ini keras dan ini sama sekali tidak keluar dari plastiknya
01:43Ini ketika orang namanya Wayudi, ini adiknya Iryana, waktu itu menyerahkan kepada Mabes Polri
01:52Kondisinya seperti ini, bahkan yang aneh sebenarnya, kalau saya perhatikan
01:55Di map ini, noktah atau kotoran yang ada di sebelah kiri ini tidak terlalu tampak
02:01Kemarin tampak sekali
02:02Saya jadi berpikir, apakah ini barang yang sama?
02:06Jangan-jangan ada barang yang lain
02:08Jangan-jangan, sekali lagi
02:09Karena disini sama sekali tidak ada watermark
02:11Sama sekali tidak ada emboss
02:13Kenapa? Karena waktu itu kita belum mempermasalahkan watermark, belum mempermasalahkan emboss
02:17Jadi jangan-jangan, ada modifikasi lagi yang dilakukan
02:21Terhadap ijasa yang ada disini
02:23Kenapa? Karena watermark dan embossnya itu tipis sekali
02:26Dan itu hanya secara grafis, secara visual, tidak bisa kami raba
02:30Ya, karena itu sangat mungkin
02:32Kenapa tipis? Karena kalau tebal nanti menimpa semuanya lagi
02:34Nah, nanti saya jelaskan
02:36Masih dari pihak yang sama, para tersangka ini meninginkan adanya lab forensic independent
02:42Mereka tak percaya ijasa itu milik Jokowi
02:46Dan mengatakan foto dalam ijasa itu bukan Jokowi
02:50Serta menyebut tahu siapa pembuat ijasa yang mereka sebut palsu itu
02:55Saya pribadi, saya mendukung apa yang dilakukan oleh kuasa hukum kami
02:58Untuk melakukan lab forensic independent
03:00Karena apa? Karena saya sendiri tidak percaya
03:04Dengan hasil kemarin yang diperlihatkan di meja itu
03:07Kalau itu foto ijasa Jokowi
03:09Saya orang yang pertama sewaktu itu membilang kalau itu bukan Jokowi
03:13Dan saya juga orang yang mencari tahu siapa pembuatnya
03:17Kalau hari ini Jokowi diakini oleh kami itu palsu ijasanya
03:21Artinya ini ada pembuatnya
03:23Pembuatnya itu kami tahu gitu loh
03:25Jadi kami minta supaya untuk kepentingan bangsa
03:29Apa yang diajukan oleh kuasa hukum kami dapat dipenuhi oleh Polda Metro Jaya
03:35Saya tidak panjang lebar
03:37Saya akan terus berjuang dan kami bersama dengan
03:41Bang Roy Suryo, Bang Rismond, dan Dr. Tifa dan lawyer lainnya
03:48Untuk mendukung membongkar ijasa paslu Jokowi
03:51Yang saya meyakini bahwasannya foto itu bukan fotonya Jokowi
03:55Dalam polemik kasus ijasa Jokowi muncul buku dengan judul Jokowi's White Paper
04:01Yang disebut membahas tentang kajian digital forensik
04:04Neuropolitika, Klimatika, Atas Kehasilan Dokumen, dan Perilaku Kekuasaan
04:10Buku itu adalah hasil tulisan dari Roy Suryo, Rismond Hasyolansianipar, dan juga Tifa Uziya Tiazuma
04:17Sebuah perjalanan panjang yang kami tulis bertiga
04:20RRT, Roy Rismond Tifa
04:22Dan hari ini kita wujudkan itu untuk mewujudkan bahwa
04:25Kami memang melakukan semuanya itu pure science
04:29Ilmu pengetahuan
04:31Nanti di dalam buku ini, itu ada yang nanti akan terangkan sedikit ya
04:37Ada penjelasan tentang telematika, telekomunikasi media informatika
04:42Tentang peristiwa yang terjadi pada tahun 2013 yang mengawali semuanya
04:47Ketika seseorang mengaku urusan UPM, tetapi IPK-nya katanya dibawah-ibawah
04:53Pia Jokowi mengatakan buku itu adalah alibi dalam perkara
04:57Dan buku tersebut tidak berpengaruh dalam proses hukum
05:01Jelas kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusunga Negara
05:04Tentara saya sendiri melihat bahwa kebenaran buku ini juga tidak akan berpengaruh terhadap perkara
05:09Kenapa? Karena dalam perkara itu situasi kondisi atau sirkonstansi yang dilihat itu adalah
05:15Peristiwa sebelum hingga terjadinya delik
05:20Terima kasih dampaknya gitu ya
05:22Jadi bukan setelah beberapa bulan kemudian ada produk
05:25Ini mempengaruhi apa namanya delik
05:28Menurut saya itu tidak bisa
05:29Karena memang ini melihat bahwa dalam kaitan pelaporan Pak Jokowi ini
05:33Tindakan-tindakan yang dilakukan itu di luar dari penelitian akademis
05:37Ya sebagiannya masyarakat juga tentu bisa menilai lah
05:39Mana penelitian yang benar, mana yang tidak ya
05:41Puyakopolis yang menyebutkan buku itu tidak ilmiah
05:44Dan membahas sertifikasi si pembuat karya ilmiah tersebut
05:48Kita harus memberikan suatu kepastian hukum
05:50Kepastian hukum itu adalah melalui pemberkasan
05:52Berkas ini harus secara komplit
05:56Itu akan dikirim kepada kejaksaan
05:58Termasuk anginan tadi yang ditanyakan
06:01Apakah kelas 1 juga akan dipiksa?
06:03Pasti dipiksa
06:03Pasti akan diminta keterangan
06:05Tetapi melihat tempo waktu
06:08Kami akan mempersiapkan dulu
06:10Tempo waktunya
06:10Nanti akan ada pemanggilan untuk kelas 1 juga
06:13Pak penegasan, berarti dari analisa dan buku yang selalu diucapkan oleh Roy dan tersangka lainnya
06:19Itu tuh bukan karya ilmiah Pak ya?
06:22Ya memang
06:22Yang diterbitkan buku white paper Pak
06:25Ya, semua orang berhak untuk melakukan analisa
06:29Menggunakan suatu aplikasi, suatu edukasi keilmuan silahkan
06:33Tapi tadi yang disampaikan oleh direktur
06:35Ini adalah harus berdasarkan keilmuan akademis dan saintifik
06:40Bersertifikasi
06:42Ada sertifikasinya
06:44Seperti yang dilakukan oleh pendidik
06:46Menggunakan pusla portfolio dengan ISO 17024 tahun 2017
06:51Kita kembalikan lagi
06:52Kajian yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut
06:55Apakah sudah bersertifikasi?
06:59Orang yang melakukan itu adalah orang yang berkompetensi dan memiliki spesifikasi khusus gak?
07:05Iya kan?
07:06Dia kan emang ahli digital forensi
07:09Bukannya ya?
07:10Siapa?
07:10Si Pak Rosyuri
07:11Bahkan ada
07:11Rismon
07:12Rismon itu kan bukannya ahli dia
07:14Akademis
07:14Ya boleh saja
07:15Tapi karena orang
07:16Apakah dia punya ijazah seperti itu?
07:18Ada sertifikat khusus
07:19Memang itu
07:20Karena akan harus didalami
07:21Jadi kalau enggak hanya klaim saja ya?
07:24Ya bisa dikatakan seperti itu
07:26Di sisi lain ahli digital forensi
07:28Rismon Siani
07:29Persakit Hati
07:30Dengan penjelasan dari polisi
07:32Menurut Rismon
07:34Pendapat 20 ahli yang diperiksa penyidik
07:36Tidak mewakili penilaian kelemihan
07:38Dari buku Jokowi's White Paper
07:41Sekarang kepolisian sudah keluar dari arena permainan yang diatur undang-undang
07:47Bagaimana mungkin ya
07:49Sebuah institusi kepolisian
07:51Itu melampaui tugasnya
07:53Seolah-olah menjadi
07:54Menjalankan tugas BRIN
07:57Atau menjalankan tugas lembaga penelitian
08:00Menyimpulkan bahwa kami
08:01Melanggar etik penelitian
08:04Bisa di search
08:06Bahwa sejak tahun 2002
08:082003
08:092004
08:10Setelah saya lulus dari
08:11Magister
08:12Teknik Elektro UGM
08:15Saya sudah
08:16Melakukan penelitian
08:17Tentang citra digital
08:19Atau citra diam
08:20Itu bisa kalian search
08:22Di jurnal
08:23Teknik Teknologi Industri
08:25Universitas
08:25Atma Jaya Yogyakarta
08:27Dan dua jurnal lain
08:29Di
08:30Jurnal Ten Informatika
08:32Dan teknik elektro
08:34Universitas Kristen
08:35Petra Surabaya
08:3723 tahun yang lalu
08:40Saya sudah menekuni bidang ini
08:42Bagaimana mungkin hanya
08:4320
08:44Ahli
08:45Tersebut
08:46Ditanyai langsung
08:48Kita
08:48Itu bukan ahli
08:49Memangnya ahli butuh
08:50Syarat
08:52Apa?
08:52Harus nomor induk
08:53Peneliti
08:55Peneliti itu tidak butuh
08:57Apa ya
08:57Biarkan pembaca yang menilai
09:00Itu hasil penelitian
09:01Dan kalau ingin membantah
09:03Dulu dosen saya di
09:04Teknik Elektro UGM
09:05Ya
09:06Dua orang
09:06Keduanya sudah almarhum
09:08Profesor dokter insinyur
09:10Profesor dokter
09:11Adi Susanto MSC
09:12Lulusan UCLA
09:14Amerika
09:14Dan Profesor
09:16F. Susianto
09:17Keduanya almarhum
09:18Mereka mengajarkan
09:20Kalau Anda tidak setuju
09:22Dengan temuan
09:23Atau tulisan
09:25Atau peneliti orang lain
09:26Maka yang wajib Anda lakukan adalah
09:29Buktikan
09:30Dan tuliskan
09:31Tuliskan
09:33Inilah peradaban bangsa kita
09:35Bukan dengan narasi
09:37Begitu
09:38Terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan