KOMPAS TV- Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Para tersangka ini terbagi menjadi dua klaster yakni pencemaran nama baik dan memanipulasi dokumen.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Dan Damai Hari Lubis.
Selanjutnya di klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Dalam polemik ijazah Jokowi ini, terbit sebuah buku dengan judul Jokowis White Paper yang dikarang oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma . Buku ini disebut oleh polisi tidak ilmiah. Merespons hal tersebut Rismon Sianipar menentang dan mengatakan ia sakit hati.
Rismon menjelaskan, penilaian karya ilmiah bukan wewenangnya aparat penegak hukum, melainkan dari disiplin akademik atau lembaga penelitian.
Pihak kepolisian tidak bisa menggantikan posisi institusi ilmiah, dengan menyimpulkan sebuah karya melanggar etika atau tidak, berdasarkan keterangan ahli, pungkas pakar forensik digital itu.
Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda mengenai berita tersebut. Tulis dengan bijak di kolom komentar ya!
Baca Juga Terkuak! Kasus Wagub Babel Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Gubernur Hidayat: Saat Pencalonan di https://www.kompas.tv/nasional/639373/terkuak-kasus-wagub-babel-jadi-tersangka-dugaan-ijazah-palsu-gubernur-hidayat-saat-pencalonan
Editor Video: Joshua Victor
#ijazahjokowi#roysuryo#doktertifa#rismon
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/639378/kronologi-polisi-sebut-buku-jokowi-s-white-paper-tak-ilmiah-rismon-tak-terima-dan-bilang-begini
Jadilah yang pertama berkomentar