00:00Pak Prabowo, tolong saya Pak Prabowo sampai Presiden saya, ya Allah.
00:06Berawal dari rasa kasihan, seorang petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur justru harus berurusan dengan hukum.
00:13Darwanto, warga desa Tawang Rejo, kecamatan Gemarang ini, kini menjadi terdakwa karena memelihara 6 ekor landak Jawa, satwa yang dilindungi.
00:22Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat Darwanto menemukan 2 ekor landak terperangkap jaring hama di kebun jagungnya.
00:31Karena merasa kasihan dan tidak mengetahui aturan soal satwa dilindungi, ia memilih merawat keduanya.
00:37Seiring waktu, 2 landak tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi 6 ekor.
00:42Darwanto mengaku tidak pernah berniat menjual atau memperdagangkan landak tersebut.
00:47Namun pada tahun 2024, petugas gabungan kepolisian dan BKSDA wilayah Satu Madiun mengetahui keberadaan landak itu dan mengamankannya.
00:56Kandang landak itu bertepatan di depan samping rumah oknum perangkat desa.
01:02Kenapa saya tidak diberitahu, diperingatkan, kok saya langsung dilaporkan ke Polres.
01:09Dengan keadaan begini, saya harap saudara-saudara bisa lebih waspada.
01:13Tidak ada korban seperti saya lagi yang akhirnya saya dipenjara, punya tiga anak.
01:20Kestih, mohon maaf, Pak Prabowo.
01:23Saya harap tolong nasibkan Pak Babudung saat dipenjara.
01:27Karena saya kecil-kecil, saya jauh dari anak saya, Pak Prabowo.
01:31Tolong saya, Pak Prabowo sampai presiden saya.
01:35Ya Allah.
01:36Kasus ini kini berlanjut hingga ke pengadilan.
01:39Saat ini, Darwanto ditahan di lapas kelas 1 Madiun dan masih menjalani proses persidangan di pengadilan negeri setempat.