Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menggerebek pabrik miras oplosan di Kota Jayapura.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita ratusan liter miras oplosan dan menangkap satu orang pembuat miras oplosan.

RN ditangkap karena diduga memproduksi sekaligus menjual miras berbahaya ini dari kediamannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti produksi, mulai dari kompor, pipa suling, jeriken, hingga peralatan pendukung lainnya.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti utama berupa 100 liter miras jenis Balo yang sudah siap edar, serta 5 liter miras jenis Stim yang baru selesai diproduksi.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, menyebut penindakan ini dilakukan karena miras ilegal dinilai menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

#pabrikmiras #mirasoplosan #jayapura

Baca Juga Momen Presiden Prabowo Simbolis Serah Terima Kunci Rumah Subsidi di https://www.kompas.tv/nasional/638666/momen-presiden-prabowo-simbolis-serah-terima-kunci-rumah-subsidi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/638671/gerebek-pabrik-miras-oplosan-polisi-tangkap-1-orang-pelaku-borgol
Transkrip
00:00Kita awali Borgol edisi kali ini saudara dengan informasi Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota
00:06menggerebek pabrik miras oplosan di kota Jayapura.
00:10Dari penggerebekan itu, polisi menyita ratusan liter miras oplosan
00:13dan menangkap satu orang pembuat miras oplosan.
00:19RN ditangkap karena diduga memproduksi sekaligus menjual miras berbahaya dari kediamannya.
00:26Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti produksi.
00:30Mulai dari kompor, pipa suling, jerigen, hingga peralatan pendukung lainnya.
00:35Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti utama berupa 100 liter miras jenis balo
00:41yang sudah siap edar serta 5 liter miras jenis steam yang baru selesai diproduksi.
00:47Kasat narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febri Pardede menyebut penindakan ini
00:53dilakukan karena miras ilegal dinilai menjadi pemicu utama
00:58adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
01:02Untuk pelaku dikenakan pasal 136 huruf A dan B undang-undang pangan
01:14dan atau pasal 204 payet 1 KUHP.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan