Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Rapat Kabinet Senin (15/12/2025) Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah masih mampu mengatasi banjir dan longsor di Sumatera, sehingga belum perlu bantuan negara lain.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal pernyataan ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Kejagung Ungkap Satgas PKH Proses PT TBS Terkait Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera di https://www.kompas.tv/nasional/637628/kejagung-ungkap-satgas-pkh-proses-pt-tbs-terkait-pembalakan-liar-pemicu-banjir-sumatera

#banjir #longsor #sumatera #prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637634/pernyataan-presiden-prabowo-klaim-indonesia-masih-mampu-atasi-banjir-dan-longsor-sumatera-sendiri
Transkrip
00:00Saudara Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah masih mampu mengatasi bencana Sumatera sehingga belum perlu bantuan negara lain.
00:09Semua yang hadir dan mengambil tindakan atas inisiatif sendiri.
00:17Sehingga saya ditelpon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan, saya bilang terima kasih konsern Anda, kami mampu.
00:26Indonesia mampu mengatasi ini, ada yang teriak-teriak ingin ini dinyatakan bencana nasional.
00:39Kita sudah kerahkan, ini 3 provinsi dari 38 provinsi. Jadi situasi terkendali.
00:49Kejaksaan Agung mengungkapkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH
00:55tengah memproses satu perusahaan, PT TBS, terkait pembalikan liar yang menyebabkan banjir Sumatera.
01:02Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme pendegakan hukum terpadu lintas lembaga.
01:08Selain proses pidana, sanksi administratif juga akan dikenakan pada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
01:15Sanksi itu berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha dan tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.
01:25Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh baris timpori atas sama perusahaan PT TBS.
01:37Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan,
01:48dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan