Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH tengah memproses satu perusahaan, PT TBS, terkait pembalakan liar yang menyebabkan banjir di Sumatera. Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga.

Selain proses pidana, sanksi administratif juga akan dikenakan pada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Sanksi itu berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha dan tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.

Baca Juga Terkait banjir Sumatera, Kemenhut Cabut 22 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan & Evaluasi Total PT TPL di https://www.kompas.tv/nasional/637626/terkait-banjir-sumatera-kemenhut-cabut-22-izin-usaha-pemanfaatan-hutan-evaluasi-total-pt-tpl

#kejagung #tpl #satgaspkh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637628/kejagung-ungkap-satgas-pkh-proses-pt-tbs-terkait-pembalakan-liar-pemicu-banjir-sumatera
Transkrip
00:00Kejaksaan Agung mengungkapkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH
00:05tengah memproses satu perusahaan, PT TBS, terkait pembalikan liar yang menyebabkan banjir Sumatra.
00:12Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga.
00:18Selain proses pidana, sanksi administratif juga akan dikenakan pada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
00:25Sanksi itu berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha dan tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.
00:36Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Baris Timpori atas nama perusahaan PT TBS.
00:48Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan,
00:58dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.
01:06Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan