Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KARANGANYAR, KOMPAS.TV - Kasus sindikat pencurian mobil lintas provinsi, bermodus membius korban, yang mengakibatkan tewasnya seorang sopir mobil pick up di Karanganyar, Jawa Tengah akhirnya terungkap.

Polisi membekuk ketujuh pelaku di tempat berbeda-beda mulai dari Malang, Jawa Timur hingga di Cibinong, Bogor.

Inilah detik-detik petugas Resmob Satreskrim Polres Karanganyar meringkus sindikat pelaku pencurian mobil di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil olah TKP, akhirnya polisi berhasil membongkar dan menangkap pelaku lain di lokasi berbeda.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit mobil pick up milik korban, yang dibawa kabur. Larutan pembius, serta mobil rental yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar, dan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga Pencurian Kotak Amal di Mushola, Uang Digunakan untuk Bayar Kontrakan | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/634317/pencurian-kotak-amal-di-mushola-uang-digunakan-untuk-bayar-kontrakan-borgol

#pencurimobil #pencurian #karanganyar

_


Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/634494/sopir-tewas-dibius-7-pelaku-sindikat-pencurian-mobil-lintas-provinsi-ditangkap-polisi-borgol
Transkrip
00:00Kita ke informasi lain, saudara, kasus sindikat pencurian mobil lintas provinsi
00:04bermodus membius korban yang mengakibatkan tewasnya seorang sopir mobil pickup
00:09di Karanganyar, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
00:14Polisi membekuk ketujuh pelaku di tempat yang berbeda-beda,
00:17mulai dari Malang, Jawa Timur, hingga Cibinong, Bogor.
00:30Inilah detik-detik petugas Resmob Satreskrim Pores Karanganyar
00:35yang meringkus sindikat pelaku pencurian mobil di Kecamatan Gondang Rejo,
00:40Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
00:42Dasarkan hasil olah TKP, akhirnya polisi berhasil membongkar dan menangkap pelaku lain di lokasi berbeda.
00:49Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit mobil pickup milik korban yang dibawa kabur.
00:55Larutan pembius serta mobil rental yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
01:01Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka harus mendekam di sel tahanan Mappores Karanganyar
01:06dan juga dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
01:16Merupakan software jasa angkut, di mobilnya itu di belakang ada tulisan nomor handphone.
01:23Di situ ada tulisan apabila ada yang membutuhkan jasa angkut, bisa menghubungi nomor sekian-sekian-sekian.
01:29Pada saat itu, nomor tersebut karena pelaku mengetahui itu ada sasaran yang akan bisa dikerjakan,
01:37akhirnya menghubungi korban dan menelpon korban dengan berjalin bahwa dia ada barang yang mau diangkut dari Solo.
01:45Mobil satunya yang driver dan satu pelaku, dia membutuhkan dari belakang.
01:52Dan setelah di daerah Talur, korban diajak makan, makan soto oleh dengan pelaku.
02:00Dan di saat makan itu, tanpa sepengatuan korban, makanannya itu disampur dengan obat.
02:07Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan