Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan hak istimewanya sebagai pemimpin negara.

Prabowo kini mengeluarkan perintah rehabilitasi. Penerimanya adalah tiga mantan petinggi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) yang dipidana dalam kasus korupsi.

Perintah rehabilitasi keluar hanya berselang 5 hari setelah vonis pengadilan.

Mantan Dirut PT ASDP ini dibela warganet karena dinilai tidak bersalah dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Warganet bahkan menjuluki kasus Ira sebagai Tom Lembong jilid dua.

Tetapi majelis hakim punya penilaian lain. Meski Ira dan koleganya tak terbukti menerima aliran dana, tetapi dinyatakan memperkaya suatu korporasi atau orang lain. Kasus itu disebut merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Merespons vonis hakim, Ira menegaskan tindakannya bukanlah korupsi. Menurutnya, keputusan akuisisi semata strategi untuk mendukung operasional ASDP.

Oleh Pengadilan Tipikor, Ira divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, rehabilitasi diberikan setelah adanya aspirasi masyarakat melalui DPR.

Menurut Mahkamah Agung, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo sudah diatur dalam undang-undang, namun hak istimewa ini tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Menurut KPK, secara formil proses hukum terhadap Ira Puspadewi sudah diuji praperadilan. Sementara secara materiil, hakim juga sudah menjatuhkan putusannya.

KPK menilai keputusan rehabilitasi dari presiden bukanlah preseden buruk untuk pemberantasan korupsi.

Meski demikian, tudingan kriminalisasi terlanjur mengemuka. Menurut praktisi hukum, kasus semacam ini bisa memengaruhi jalannya dunia usaha, khususnya BUMN.

#dirutasdp #presidenprabowo #irapuspadewi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633980/soal-presiden-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ma-itu-sudah-diatur-dalam-undang-undang
Transkrip
00:00Tidak masuk akal secara logika hukum maupun pengalaman kehidupan bahwa seorang yang akan dengan sengaja melakukan kejan berat yang berisiko hukuman penjara tanpa mendapat keuntungan apapun.
00:30Yang dinyatakan oleh majelis bahwa tidak ada sesenpun keuntungan pribadi yang kami ambil.
00:43Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Silianto telah menanggertangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.
01:00Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan hak istimewanya sebagai pemimpin negara.
01:21Setelah sebelumnya memberikan abolisi pada terpidana kasus korupsi, Prabowo kini mengeluarkan perintah rehabilitasi.
01:28Penerimanya adalah tiga mantan petinggi PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, ASDP, yang dipidana dalam kasus korupsi.
01:37Perintah rehabilitasi keluar hanya berserang lima hari setelah vonis pengadilan.
01:42Nama Ira Puspadewi seketika jadi perbincangan publik.
01:45Mantan dirut PT ASDP ini dibela warganet karena dinilai tidak bersalah dalam kasus kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
01:54Warganet bahkan menjuluki kasus Ira sebagai Tom Lembong Jilid II.
02:00Tetapi Majelis Hakim punya penilaian lain.
02:02Meski Ira dan koleganya tak terbukti menerima aliran dana, tetapi dinyatakan memperkaya suatu korporasi atau orang lain.
02:10Kasus itu disebut merugikan negara lebih dari 1 triliun rupiah.
02:13Lalu apa motivasi mereka untuk dengan sengaja merugikan negara lebih dari 1 triliun rupiah dan menanggung risiko pidana penjara?
02:25Tidak masuk akal secara logika hukum maupun pengalaman kehidupan bahwa seorang yang akan dengan sengaja melakukan kejalan berat yang berisiko hukuman penjara tanpa mendapat keuntungan apapun.
02:39Dalam semua kasus korupsi yang pernah ada, selalu ada motif ekonomi yang jelas baik berupa pengayaan langsung maupun tidak langsung.
02:49Ketiadaan total motif ekonomi dalam perkara ini merupakan indikator kuat bahwa ini bukan tindak pidana korupsi,
02:57melainkan keputusan bisnis yang mungkin tidak optimal.
03:01Merespons Fonis Hakim, Ira menegaskan tindakannya bukanlah korupsi.
03:07Menurutnya keputusan akuisisi semata strategi untuk mendukung operasional ASDP.
03:13Kami ingin sampaikan bahwa akuisisi ini adalah aksi strategis yang bukan hanya baik atau menguntungkan untuk ASDP,
03:23tetapi untuk negara.
03:25Karena dengan akuisisi ini, kami mendapatkan perusahaan dengan izin yang sudah ada moratoriumnya sejak 2017,
03:34di mana seluruh izinnya adalah trayek komersial.
03:38Dengan trayek komersial ini, maka ASDP dapat memperkuat posisi untuk bisa melakukan subsidi silang bagi perusahaan, bagi daerah-daerah 3T.
03:51Oleh pengadilan Tipikor, Ira difonis 4,5 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, subsidiar 3 bulan kurungan penjara.
04:01Sementara dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adi Caksono,
04:07masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah, subsidiar 3 bulan penjara.
04:13Kasus ini pun mendapat atensi presiden.
04:15Melalui hak istimewanya, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atau pemulihan hak dan nama baik
04:22kepada ex-direktur PT ASDP Ira Puswadewi serta dua terpidana lainnya.
04:27Menurut Wakil Ketua DPR Submidasko Ahmad, rehabilitasi diberikan setelah adanya aspirasi masyarakat melalui DPR.
04:34Terhadap perkara nomor 68, Pitsus, DPK 2025, PN Jakarta Pusat,
04:46atas nama Ira Puswadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Hari Muhammad Adi Caksono.
04:55Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah,
05:01Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,
05:10telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.
05:18Menurut Mahkamah Agung, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto
05:25sudah diatur dalam undang-undang.
05:27Namun hak istimewa ini tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
05:31Yaitu pasal 14 saat 1, bahwa itu kan Presiden berat memberikan reaksi dan rehabilitasi
05:40dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
05:43Jadi itu hak istimewa yang diberikan ke Presiden,
05:46tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar,
05:51apa namanya itu untuk kepentingan yang lebih besar.
05:54Bagaimana KPK merespons putusan Presiden?
05:57Menurut KPK, secara formil,
05:59proses hukum terhadap Ira Puswadewi sudah diuji pra-peradilan.
06:03Sementara secara materil, hakim juga sudah menjatuhkan putusannya.
06:07KPK menilai keputusan rehabilitasi dari Presiden
06:10bukanlah Presiden buruk untuk pemberantasan korupsi.
06:13Bagi kami itu bukan merupakan Presiden buruk,
06:18karena ini berbeda ya.
06:21Tadi kami bisa sampaikan bahwa
06:22yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai,
06:27baik secara formil,
06:29pembuktian secara formil,
06:31maupun secara materil.
06:32Nah perlu dibedakan terhadap hasil,
06:36ya hasil ya, terhadap putusan itu kemudian
06:38saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah
06:42hak prerogatif daripada Bapak Presiden.
06:46Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup
06:50dari kewenangan tersebut.
06:53Meski dipikian,
06:55tudingan kriminalisasi terlanjur mengemuka.
06:57Menurut praktisi hukum,
06:59kasus semacam ini bisa memengaruhi
07:01jalannya dunia usaha,
07:03khususnya BUMN.
07:05Memang jadi ada semacam dilema,
07:08loh kok begini keadanya ya.
07:10Tapi kalau misalnya
07:11kasus seperti yang dihadapi oleh Ira,
07:15itu tetap diproses,
07:18ya memang juga publik akan merasa,
07:20loh siapa yang akan mau bertanggung jawab
07:22dan mau menjadi direksi perusahaan BUMN
07:24kalau bisa dikriminalisasi misalnya.
07:26Jadi apa, dan kalau
07:28KPK sudah melihat bahwa
07:30tidak ada unsur memperkaya diri sendiri,
07:33apakah layak kasus itu diteruskan atau tidak?
07:36Nah ini pertanyaannya menurut saya.
07:37Jadi kalau kita melihat ya,
07:40kasus yang seperti ini,
07:42misalnya menurut itu
07:43mesti betul-betul dilihat ya,
07:45sebagai satu guidance,
07:46sebagai satu pedoman oleh pengusaha-pengusaha,
07:48oleh direksi untuk membuat satu keputusan.
07:51Dan tidak bisa dipidang.
07:53Kesti Singapura mungkin melihat ini
07:56dan mendengar ini.
07:59Berkaca dari kasus Ira Puspadewi,
08:01Guru Besar Ilmu Hukum
08:02Universitas Jenderal Sundirman,
08:04Ibn Nukroho bilang,
08:06pembuat undang-undang
08:07perlu memperjelas makna korupsi
08:09agar tak bias di masyarakat.
08:12Perdebatan sekarang,
08:13masyarakat melihatnya,
08:15oh nggak bisa diri sendiri
08:17nggak mendapatkan untung lagi hantai korupsi.
08:19Padahal kalau kita bicara
08:20pengembangan, perkembangan,
08:21keuntungan itu bisa keuntungan masa depan,
08:24bisa keuntungan besok,
08:26bisa keuntungan futura,
08:27bisa keuntungan orang lain.
08:28Di sini tampaknya
08:30perumus undang-undang
08:31besok harus memastikan.
08:33Jika jangan sampai
08:34sebagai permasalah ini
08:36menjadikan bias.
08:37Kalau perlu memang,
08:39uncur keuntungan diri sendiri
08:40menjadi uncur primer.
08:41Itu baru.
08:43Baru.
08:43Mungkin masyarakat bisa memahami.
08:45Tapi kalau ini tidak,
08:46makanya di sinilah saya kira
08:47dalam hal ini
08:49ada dua benturan antara
08:50pemahaman konsep hukum
08:52dan konsep pemahaman masyarakat
08:54sebagai rasa keadilan.
08:55Loh,
08:55yang bersangkutan
08:56tidak batas untungan kok.
08:58Dan gitu loh.
08:59Meski perintah rehabilitasi
09:01kepada tiga mantan direksi
09:02ASDP telah dikeluarkan presiden,
09:04tetapi surat keputusannya
09:06belum diterima KPK.
09:08Walau bukan korupsi murni,
09:10kasus ASDP memberi pelajaran berharga
09:12bagi tata kelola BUMN.
09:13Integritas,
09:15niat baik,
09:16serta keberanian mengambil
09:17keputusan bisnis yang beresiko
09:19harus dijalankan
09:20penuh kehati-hatian.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan