Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ketiga nama tersebut adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan ini menjadi sorotan tajam mengingat ketiganya sebelumnya telah divonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Baca berita lengkapnya dengan klik link di bio atau cek story terbaru kami di AboutMalang.com
Penulis: Jagad Marsela Eka Putri, Peserta Pemagangan Nasional Kemnaker Batch II Editor: Maulidiyah Kamaliah/ AboutMalang.com
00:00Tindak lanjut aspirasi publik, Prabowo tekan surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi DKK, ex-direksi ASDP.
00:07Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adhichaksono yang sebelumnya difonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
00:22Keputusan ini diumumkan Mensesnek Prasetyo Hadi bersama Sufmi Dasko Ahmad di Istana Negara.
00:28Mensesnek Prasetyo Hadi menyebut keputusan Presiden Prabowo diambil setelah kajian mendalam dan banyaknya aspirasi publik, surat rehabilitasi akan diproses sesuai aturan.
00:38Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad menegaskan langkah ini telah melalui jalur konstitusional dan diharapkan memberi kepastian hukum bagi pihak terkait.
00:48PN Jakarta Pusat sebelumnya memfonis Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adhichaksono masing-masing 4 tahun.
00:58Dengan terbitnya surat rehabilitasi, pemerintah menegaskan bahwa proses selanjutan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Jadilah yang pertama berkomentar