Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Muslimin menyebut jika masalah antara KTH Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) karena hak-hak warga sekitar kurang terpenuhi.
Muslimin mengatakan berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Pertambangan maupun Undang-undang Kehutanan, jika terjadi permasalahan hukum antara kepentingan rakyat dengan investor yang membandel maka pemerintah pusat akan mengambil alih.
"Dalam hal ini pemerintah pusat juga dapat menerapkan sanksi-sanksi tegas," tuturnya usai hearing bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025).
Sanksi yang diberikan kepada investor bisa berupa saksi administrasi, pencabutan izin sementara, dan bahkan pencabutan izin operasional permanen.
"Karena disini yang memegang kuasa penuh adalah rakyat. Namun, hak-hak rakyat sekitar tambang emas tidak dipenuhi," jelasnya.
Muslimin menyebut jika masyarakat sudah menempati lahan selama lebih dari 15 tahun maka mereka wajib dilindungi oleh pemerintah daerah hingga pusat.
"Artinya, seharusnya KTH Tambak Agung sudah diberikan izin penambangan rakyat oleh pemerintah. Untuk luasannya masing-masing orang seluas 1 hektere, kelompok 5 hektare, dan koperasi 25 hektare. Jadi masyarakat jangan dibodohi," tegasnya.
Ia menjelaskan jika saat ini masyarakat KTH Tambak Agung adalah rakyat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan PT BSI.
"PT BSI merupakan perusahaan profit oriented berarti fokus pada keuntungan semata sebagai tujuan utama bisnis. Nantinya mereka akan pergi dan yang dirugikan adalah anak dan cucu kita," terangnya.
Menurut Muslimin, langkah selanjutnya usai melakukan hearing akan tinjau lokasi di area tanah yang menjadi konflik tersebut.
"Lahan yang saat ini dikelola KTH Tambak Agung luasannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Maka dari itu wajib dilakukan tinjau lapang bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KTH Tambak Agung menggelar hearing terkait penyelesaian masalah tanah dengan PT BSI besama Komisi IV DPRD Banyuwangi.
KTH Tambak Agung mengklaim jika pihak PT BSI melakukan aktivitas pengeboran di wilayahnya dan itu meresahkan masyarakat.
Hal inilah yang kemudian menjadi polemik dan konflik di tengah masyarakat khususnya Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. *
Jadilah yang pertama berkomentar