Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 minggu yang lalu
Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Muslimin menyebut jika masalah antara KTH Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) karena hak-hak warga sekitar kurang terpenuhi.

Muslimin mengatakan berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Pertambangan maupun Undang-undang Kehutanan, jika terjadi permasalahan hukum antara kepentingan rakyat dengan investor yang membandel maka pemerintah pusat akan mengambil alih.

"Dalam hal ini pemerintah pusat juga dapat menerapkan sanksi-sanksi tegas," tuturnya usai hearing bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025).

Sanksi yang diberikan kepada investor bisa berupa saksi administrasi, pencabutan izin sementara, dan bahkan pencabutan izin operasional permanen.

"Karena disini yang memegang kuasa penuh adalah rakyat. Namun, hak-hak rakyat sekitar tambang emas tidak dipenuhi," jelasnya.

Muslimin menyebut jika masyarakat sudah menempati lahan selama lebih dari 15 tahun maka mereka wajib dilindungi oleh pemerintah daerah hingga pusat.

"Artinya, seharusnya KTH Tambak Agung sudah diberikan izin penambangan rakyat oleh pemerintah. Untuk luasannya masing-masing orang seluas 1 hektere, kelompok 5 hektare, dan koperasi 25 hektare. Jadi masyarakat jangan dibodohi," tegasnya.

Ia menjelaskan jika saat ini masyarakat KTH Tambak Agung adalah rakyat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan PT BSI.

"PT BSI merupakan perusahaan profit oriented berarti fokus pada keuntungan semata sebagai tujuan utama bisnis. Nantinya mereka akan pergi dan yang dirugikan adalah anak dan cucu kita," terangnya.

Menurut Muslimin, langkah selanjutnya usai melakukan hearing akan tinjau lokasi di area tanah yang menjadi konflik tersebut.

"Lahan yang saat ini dikelola KTH Tambak Agung luasannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Maka dari itu wajib dilakukan tinjau lapang bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KTH Tambak Agung menggelar hearing terkait penyelesaian masalah tanah dengan PT BSI besama Komisi IV DPRD Banyuwangi.

KTH Tambak Agung mengklaim jika pihak PT BSI melakukan aktivitas pengeboran di wilayahnya dan itu meresahkan masyarakat.

Hal inilah yang kemudian menjadi polemik dan konflik di tengah masyarakat khususnya Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. *
Transkrip
00:00Dan perwajiban rakyat daerah Kabupaten Banyuwangi,
00:04tepatnya dipimpin oleh Komisi 4,
00:08yang mana ada permasalahan antara kelompok tanih dan tambah agung
00:15dengan bumi sukses Hindu,
00:18yang mana hak-haknya rakyat, hak-haknya warga,
00:23itu tidak terpenuhi sesuai Undang-Undang Dasar,
00:27Undang-Undang Pertambangan, maupun Undang-Undang Kelompokanan.
00:33Di situ sudah dijelaskan bahwa apabila terjadi permasalahan hukum
00:39antara kepentingan rakyat dan masyarakat,
00:45ternyata di situ ada investor yang tetap membandel,
00:49maka pemerintah pusat akan mengambil alih dalam hal ini
00:52melalui sanksi-sanksi yang tegas.
00:55Antara lain mungkin ada sanksi asmitrasi,
00:59ada teguran, ada nanti itu denda, berupa uang,
01:05ada pencabutan sementara, bahkan ada pencabutan.
01:08Ijinnya dicabut.
01:10Karena negara kita adalah rakyat ujung tombaknya,
01:15merupakan pemegang kuasaan adalah rakyat.
01:19Presiden hanya menjalankan mandat, gubernur maupun bupati wali kota.
01:26Kalau itu masyarakat sudah menempatin wilayah-wilayah sekitar
01:32lebih dari 15 tahun atau dari pendalu-pendalunya nenek moyangnya,
01:38maka mereka berhak dan wajib dilindungi,
01:41baik oleh pemerintah daerah, pemerintah gubernur, maupun pemerintah pusat.
01:46Dalam hal ini mungkin dia akan ditetapkan wilayah pertambangan.
01:51Dan dia akan diberikan izin pertambangan rakyat.
01:54Satu orang minimal satu hektare,
01:56kelompok minimal lima hektare,
01:58kooperasi minimal 10 sampai 25 hektare.
02:01Jadi bukan dibodohi, harus dikasih tahu, dimengerti.
02:05Ini ingat, zaman sekarang itu pemegang mandat dari rakyat adalah Prabowo Subianto.
02:10Prabowo Subianto.
02:11Ingat, rakyat adalah garda terdepan, rakyat harus dibela, rakyat harus disejahterakan.
02:17Karena di Undang-Undang Dasar 1945 didisebutkan adalah untuk kemahuran rakyat.
02:22Di mana rakyat yang terdampak, masalah ini tentunya bukan hanya di masyarakat tambak agung
02:29atau di sekitar lokasi tambang.
02:31Di mana masyarakat yang terdampak, mungkin ada akses, contohnya seluruh Banyuwangi.
02:36Khususnya umumnya nasional.
02:37Itu, karena keberadaan dia hanya oriented profit, mencari keuntungan semata.
02:42Setelah itu pergi jauh.
02:43Hanya kepentingan untuk istilahnya rapat umum pemegang samanya aja, dia.
02:48Tapi kalau rakyat, sampein semua yang di situ yang bertanggung jawab.
02:52Pak, untuk langkah selanjutnya apa, Pak?
02:53Gimana?
02:54Langkah selanjutnya.
02:54Langkah selanjutnya tadi sudah saya sampaikan kepada Bapak Pimpinan,
02:58rapat, dengar pendapat umum yaitu Bapak Komisi 4 akan melakukan tinjul abang.
03:03Yang tadi dikatakan oleh rekan kita, saudara kita, saya enggak menyalahkan,
03:07bahwasannya kelompok tanah hutan hanya mengandungi 83,49 hektare.
03:14Tapi kenyataannya tidak.
03:15Jadi kelompok tambah agung tanah hutan adalah sudah berkirim surat kepada Presiden Prabowo.
03:21Dan sebelumnya sudah berkirim surat kepada Jokowi Dodo.
03:24Saat itu juga saya yang mengawal.
03:27Namun, bukan saya kuasa hukumnya, baru hari ini adalah saya.
03:32Saya sudah mempelajari.
03:33Silakan, Rikan, ada yang bertanya lagi, silakan.
03:36Nama lengkapnya, Pak?
03:37Saya nama lengkap Muslimin SH M. HUM.
03:40Selaku?
03:41Kuasa hukum dari kelompok tani hutan tambah agung.
03:44Sampai jumpa di video selanjutnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan