00:00Dan perwajiban rakyat daerah Kabupaten Banyuwangi,
00:04tepatnya dipimpin oleh Komisi 4,
00:08yang mana ada permasalahan antara kelompok tanih dan tambah agung
00:15dengan bumi sukses Hindu,
00:18yang mana hak-haknya rakyat, hak-haknya warga,
00:23itu tidak terpenuhi sesuai Undang-Undang Dasar,
00:27Undang-Undang Pertambangan, maupun Undang-Undang Kelompokanan.
00:33Di situ sudah dijelaskan bahwa apabila terjadi permasalahan hukum
00:39antara kepentingan rakyat dan masyarakat,
00:45ternyata di situ ada investor yang tetap membandel,
00:49maka pemerintah pusat akan mengambil alih dalam hal ini
00:52melalui sanksi-sanksi yang tegas.
00:55Antara lain mungkin ada sanksi asmitrasi,
00:59ada teguran, ada nanti itu denda, berupa uang,
01:05ada pencabutan sementara, bahkan ada pencabutan.
01:08Ijinnya dicabut.
01:10Karena negara kita adalah rakyat ujung tombaknya,
01:15merupakan pemegang kuasaan adalah rakyat.
01:19Presiden hanya menjalankan mandat, gubernur maupun bupati wali kota.
01:26Kalau itu masyarakat sudah menempatin wilayah-wilayah sekitar
01:32lebih dari 15 tahun atau dari pendalu-pendalunya nenek moyangnya,
01:38maka mereka berhak dan wajib dilindungi,
01:41baik oleh pemerintah daerah, pemerintah gubernur, maupun pemerintah pusat.
01:46Dalam hal ini mungkin dia akan ditetapkan wilayah pertambangan.
01:51Dan dia akan diberikan izin pertambangan rakyat.
01:54Satu orang minimal satu hektare,
01:56kelompok minimal lima hektare,
01:58kooperasi minimal 10 sampai 25 hektare.
02:01Jadi bukan dibodohi, harus dikasih tahu, dimengerti.
02:05Ini ingat, zaman sekarang itu pemegang mandat dari rakyat adalah Prabowo Subianto.
02:10Prabowo Subianto.
02:11Ingat, rakyat adalah garda terdepan, rakyat harus dibela, rakyat harus disejahterakan.
02:17Karena di Undang-Undang Dasar 1945 didisebutkan adalah untuk kemahuran rakyat.
02:22Di mana rakyat yang terdampak, masalah ini tentunya bukan hanya di masyarakat tambak agung
02:29atau di sekitar lokasi tambang.
02:31Di mana masyarakat yang terdampak, mungkin ada akses, contohnya seluruh Banyuwangi.
02:36Khususnya umumnya nasional.
02:37Itu, karena keberadaan dia hanya oriented profit, mencari keuntungan semata.
02:42Setelah itu pergi jauh.
02:43Hanya kepentingan untuk istilahnya rapat umum pemegang samanya aja, dia.
02:48Tapi kalau rakyat, sampein semua yang di situ yang bertanggung jawab.
02:52Pak, untuk langkah selanjutnya apa, Pak?
02:53Gimana?
02:54Langkah selanjutnya.
02:54Langkah selanjutnya tadi sudah saya sampaikan kepada Bapak Pimpinan,
02:58rapat, dengar pendapat umum yaitu Bapak Komisi 4 akan melakukan tinjul abang.
03:03Yang tadi dikatakan oleh rekan kita, saudara kita, saya enggak menyalahkan,
03:07bahwasannya kelompok tanah hutan hanya mengandungi 83,49 hektare.
03:14Tapi kenyataannya tidak.
03:15Jadi kelompok tambah agung tanah hutan adalah sudah berkirim surat kepada Presiden Prabowo.
03:21Dan sebelumnya sudah berkirim surat kepada Jokowi Dodo.
03:24Saat itu juga saya yang mengawal.
03:27Namun, bukan saya kuasa hukumnya, baru hari ini adalah saya.
03:32Saya sudah mempelajari.
03:33Silakan, Rikan, ada yang bertanya lagi, silakan.
03:36Nama lengkapnya, Pak?
03:37Saya nama lengkap Muslimin SH M. HUM.
03:40Selaku?
03:41Kuasa hukum dari kelompok tani hutan tambah agung.
03:44Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar