00:00Amar putusan mengadili 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
00:042. Menyatakan perasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri
00:09dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002
00:15tentang Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:17Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2
00:21tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168
00:25bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
00:29tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
00:333. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
00:38sebagaimana mestinya
00:40alasan berbeda
00:44konkuring opinion dan pendapat berbeda
00:48dissenting opinion
00:49terhadap putusan makamah ini terdapat alasan berbeda
00:53konkuring opinion dari satu orang hakim
00:55yaitu hakim konstitusi Arsul Sani
00:58yang pada pokoknya berpendapat
01:00perasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri
01:05dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 UU 2 2002
01:09berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas
01:13norma jabatan di luar kepolisian
01:16tanpa ada batasan yang jelas
01:19sehingga permohonan para pemohon berdasarkan menurut hukum
01:21untuk dikabulkan
01:23sementara pendapat berbeda dari dua orang hakim konstitusi
01:28yaitu hakim konstitusi Daniel Sismik Pepoy
01:30dan hakim konstitusi M. Guntur Hamza
01:33yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian prase
01:37tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri
01:40sebagian dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 UU 2 2002
01:46bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma
01:51akan tetapi lebih merubahkan persoalan implementasi norma
01:56sehingga permohonan para pemohon seharusnya ditolak
01:59karena tidak berdasarkan menurut hukum
02:02demikian dibutuh dalam rapat
02:04perusahaan hakim oleh delapan hakim konstitusi
02:06yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan
02:09pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun 2025
02:12yang diucapkan dalam sidang penuh mahkamah konstitusi
02:15terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 bulan November
02:19tahun 2025 selesai diucapkan pukul 11.35 menit waktu Indonesia Barat
02:25oleh sembahan hakim konstitusi
02:27yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan
02:30dengan dibantu oleh Muhyiddin sebagai panitra pengganti
02:34serta diadil oleh para pemohon dan atau kuasanya
02:36Dewan Purwapenya Rakyat atau yang mewakili
02:39dan Presiden atau yang mewakili
03:00Terima kasih telah menonton!
03:02Terima kasih telah menonton!
03:04Terima kasih telah menonton!
03:34Terima kasih telah menonton!
04:04Terima kasih telah menonton!