Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut.

Pasalnya larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28.

"Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002," ujar TB Hasanuddin lewat keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Ia merespons Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut, menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

"Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002," tegasnya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Galih

#tbhasanuddin #mahkamahkonstitusi #polri

Baca Juga Atap Sekolah di Bulukumba Ambruk Usai Diterjang Angin |SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/630564/atap-sekolah-di-bulukumba-ambruk-usai-diterjang-angin-sapa-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630574/tb-hasanuddin-buka-suara-soal-larangan-polri-aktif-di-jabatan-sipil-sudah-jelas
Transkrip
00:00Amar putusan mengadili 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
00:042. Menyatakan perasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri
00:09dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002
00:15tentang Kepulisan Negara Republik Indonesia
00:17Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2
00:21tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168
00:25bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
00:29tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
00:333. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
00:38sebagaimana mestinya
00:40alasan berbeda
00:44konkuring opinion dan pendapat berbeda
00:48dissenting opinion
00:49terhadap putusan makamah ini terdapat alasan berbeda
00:53konkuring opinion dari satu orang hakim
00:55yaitu hakim konstitusi Arsul Sani
00:58yang pada pokoknya berpendapat
01:00perasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri
01:05dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 UU 2 2002
01:09berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas
01:13norma jabatan di luar kepolisian
01:16tanpa ada batasan yang jelas
01:19sehingga permohonan para pemohon berdasarkan menurut hukum
01:21untuk dikabulkan
01:23sementara pendapat berbeda dari dua orang hakim konstitusi
01:28yaitu hakim konstitusi Daniel Sismik Pepoy
01:30dan hakim konstitusi M. Guntur Hamza
01:33yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian prase
01:37tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri
01:40sebagian dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 UU 2 2002
01:46bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma
01:51akan tetapi lebih merubahkan persoalan implementasi norma
01:56sehingga permohonan para pemohon seharusnya ditolak
01:59karena tidak berdasarkan menurut hukum
02:02demikian dibutuh dalam rapat
02:04perusahaan hakim oleh delapan hakim konstitusi
02:06yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan
02:09pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun 2025
02:12yang diucapkan dalam sidang penuh mahkamah konstitusi
02:15terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 bulan November
02:19tahun 2025 selesai diucapkan pukul 11.35 menit waktu Indonesia Barat
02:25oleh sembahan hakim konstitusi
02:27yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan
02:30dengan dibantu oleh Muhyiddin sebagai panitra pengganti
02:34serta diadil oleh para pemohon dan atau kuasanya
02:36Dewan Purwapenya Rakyat atau yang mewakili
02:39dan Presiden atau yang mewakili
03:00Terima kasih telah menonton!
03:02Terima kasih telah menonton!
03:04Terima kasih telah menonton!
03:34Terima kasih telah menonton!
04:04Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan