Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Bersikap baik, dan kemudian juga Mas Roy, Rismon, dan Dr. Tifa juga kooperatif.
00:08Tetapi tentu ada hal-hal teknis yang nanti kita akan diskusikan di kemudian hari.
00:13Hari ini mereka tidak ditahan.
00:16Padahal kita tahu pasal-pasal yang dikenakan ke mereka, ancaman hukumannya sampai 12 tahun.
00:22Yaitu pasal 35 Undang-Undang ITU.
00:24Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama oleh masing-masing.
00:28Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa, para ibu-ibu, mak-mak, dan juga bapak semuanya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan