00:00Kasus siswa SMA Negeri 1 Cimarga yang diduga ditampar kepala sekolah karena kedapatan merokok berakhir damai.
00:09Tapi bagaimana agar kedepannya teguran disiplin ini tak menjadi dilema dalam dunia pendidikan?
00:15Kita akan berbincang dengan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim.
00:20Selamat malam Pak Satriwan, salam sehat selalu.
00:23Selamat malam Mbak Palen, sehat selalu.
00:26Pak Satriwan boleh audionya untuk di-unmute dulu, untuk dinyalakan?
00:36Suara saya jelas kah?
00:37Oke, baik sudah jelas.
00:39Oke Pak Satriwan ini kita setuju ya bahwa tidak boleh ada kekerasan di sekolah, tidak dibenarkan adanya kekerasan di sekolah.
00:46Tapi bagaimana sebenarnya tenaga pendidik harus bersikap ketika dalam situasi seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Cimarga ini?
00:54Ya, yang terlama tentu kita harus merujuk kepada berbagai macam regulasi yang rasanya sudah sangat lengkap ya dari pemerintah gitu.
01:03Yang mengatur, satu ya bahwa kekerasan itu tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
01:10Itu ada di Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian ada di Permendikbud tentang apa namanya, pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan gitu ya.
01:18Ya, pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan, termasuk juga di Undang-Undang Guru dan Dosen ya, 14-2005,
01:25yang guru memang berwenang untuk memberikan, mendidik anak-anak ya kan, dengan memberikan sanksi dan selusnya.
01:32Tetapi dibatasi, sanksinya harus yang edukatif, yang mendidik.
01:36Secara filosofis juga, Ki Hajar Dewantara misalnya di tahun 1929, saya bacakan ya,
01:42yang terbit dalam tulisan wasita, jilid 1 nomor 8, nomor 10 Ki Hajar mengatakan,
01:48segala hukuman yang diberikan oleh guru haruslah selaras dengan keadaannya.
01:53Jangan bersifat pembalasan dendam dan harus dilakukan dengan sabar dan penuh rasa cinta.
01:59Nah ini kata Ki Hajar sebagai Bapak Pendidikan Nasional kita.
02:02Di sisi lain, yang kedua, yang namanya kegiatan merokok, apakah itu menggunakan rokok,
02:08ya kan, memakai, menjual, belikan rokok, mendistribusikan rokok,
02:12di tempat-tempat yang sudah dilarang oleh undang-undang,
02:15misalnya di dalam undang-undang kesehatan gitu,
02:17sekolah adalah tempat yang dilarang untuk penggunaan rokok,
02:21mengedarkan rokok, atau jual-beli rokok.
02:23Nah rasa-rasanya, dua hal ini memang menyalahi aturan perundang-undangan yang ada di negara kita gitu ya.
02:31Jadi kami di sini, P2G, tidak menggunakan perspektif binar ya,
02:36harus memilih salah satu, karena kedua-duanya ini memang melanggar prinsip-prinsip pendidikan,
02:41melanggar azaz-azaz pendidikan gitu.
02:44Nah persoalannya kemudian, bagaimana guru atau kepala sekolah menghadapi anak-anak yang melanggar aturan?
02:50Sebenarnya, sekolah itu sudah punya tata tertib, ya kan,
02:53dan ada klasifikasi, apa namanya, kategori atau klasifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh murid misalnya,
03:01baik itu ringan, sedang, atau berat.
03:04Begitu juga sanksinya gitu.
03:05Apakah itu sanksi yang ringan, sedang, maupun berat gitu ya.
03:11Nah yang kami sangat sayangkan misalnya,
03:13kepala sekolah ada reaksi seperti itu,
03:16dan yang lebih disayangkan lagi misalnya orang tua langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,
03:21dan puncaknya adalah gubernur itu.
03:24Benar, memang kronologi harus diketahui ya, sebelum ada tindakan selanjutnya.
03:28Tapi Pak Satriwan, yang Anda tahu kejadian di lokasi ini sebenarnya seperti apa?
03:32Ya, memang anaknya ini seperti dijelaskan oleh ibu kepala sekolah gitu ya,
03:39merokok, kemudian ketika ada inspeksi lalu menghilangkan barang bukti,
03:46sebutlah seperti itu gitu, kemudian dia berbohong.
03:49Dan ibu kepala sekolah mengakui juga bahwa beliau sempat emosi sesaat gitu ya.
03:55Dan tamparannya sebenarnya tamparan bukan seperti atlet taekwondo atau atlet MFA ya,
04:02itu menampar dengan amarah gitu.
04:05Tidak, memang tidak seperti itu gitu.
04:07Nah ini saya rasa pembelajaran bagi murid pasti gitu ya,
04:12yang kedua bagi guru atau kepala sekolah, dan bagi orang tua gitu.
04:16Nah, yang penting juga adalah bahwa pendegakan aturan atau kedisiplinan di sekolah itu
04:23adalah sesuatu yang sifatnya sangat urgen, sangat penting,
04:27dan menentukan bagaimana pendidikan ke depan.
04:30Nah persoalannya kemudian, bagaimana strategi kita sebagai pendidik untuk mendisiplinkan murid?
04:37Kan begitu, apakah mendisiplinkan murid itu harus dengan kekerasan,
04:42apalagi yang sifatnya fisik?
04:43Kalau merujuk kepada filosofi pendidikan Kihajar Dewantara,
04:47tidak boleh menggunakan kekerasan fisik.
04:49Ya kan, kalau merujuk kepada undang-undang,
04:51termasuk undang-undang guru dosen,
04:53termasuk undang-undang perlindungan anak,
04:55termasuk peraturan teknis tadi yang saya sebut,
04:57juga tidak diperkenankan secara fisik.
05:00Nah, dan di sisi lain, orang tua juga harus punya tanggung jawab,
05:04jangan langsung percaya saja misalnya laporan dari anak,
05:07apalagi bereaksi melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian gitu,
05:13mungkin dengan harapan akan memenjarakan,
05:17atau akan memproses secara hukum gitu kan ya guru atau kepala sekolahnya gitu.
05:22Nah, saya rasa di dalam aturan sistem hukum kita gitu,
05:27pihak kepolisian juga punya mengedepankan prinsip restoratif justice ya,
05:32apalagi ini dugaannya kan,
05:34dugaannya tindak pidana ringan,
05:35nggak akan langsung diproses secara hukum,
05:38diadili, diadili, dan seterusnya.
05:40Ya, Pak Satriwan, kami setuju bahwa klarifikasi dari orang tua itu diperlukan ke pihak sekolah,
05:45karena ya balik lagi orang tua sudah mempercayakan siswanya sekolah di sana,
05:48berarti kepercayaan harus dibangun lewat sini,
05:50dialog yang harus utamanya.
05:52Nah, Pak Satriwan, ini kan informasinya,
05:54bahwa kepala sekolah ini batal untuk dinonaktifkan,
05:57dan kembali lagi ke sekolahnya.
05:59Nah, tapi kemudian seperti apa dengan penerimaan siswa di sana begitu?
06:06Ya, ini membuat kita kaget juga ya,
06:10bahwa anak-anak kita sekarang,
06:12apalagi yang levelnya SMA, SMK yang sudah 17 tahun,
06:15bahkan sebentar lagi mereka bukan anak ya,
06:18karena definisi anak menuntut Undang-Undang Perlindungan Anak adalah
06:20yang berada di bawah 18 tahun gitu.
06:23Mereka sudah makin sadar mengenai kebebasan berpendapat,
06:26freedom of speech gitu kan ya,
06:28hak untuk apa namanya,
06:30memberikan kritik,
06:31masukan kepada sekolah yang konstruktif,
06:33memberikan petisi,
06:34bahkan kepada aksi-aksi mogok misalnya gitu.
06:38Dan generasi Z ini kan makin melek terhadap demokrasi,
06:41dan ini pendidikan politik yang saya pikir memang harus tetap didampingi oleh para guru gitu.
06:47Tetapi,
06:48kalau kemudian aksi mogok itu berlanjut-lanjut,
06:52kemudian mereka juga ada pihak-pihak ketiga yang memprovokasi,
06:55bahkan mengeksploitasi secara politik dan seterusnya,
06:59tentu ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
07:02Bahwa anak itu juga harus dibebaskan,
07:04harus dilindungi dari upaya-upaya eksploitasi,
07:07baik secara ekonomi, secara politik, dan seterusnya.
07:10Tapi sepanjang ini,
07:12kalau berangkat karena kesadaran anak gitu ya,
07:15anak kemudian muncul kesadaran kolektifnya,
07:18lalu mereka merespon dengan aksi mogok,
07:21sejauh itu dalam tataran yang demokratis,
07:26yang bertanggung jawab gitu kan ya,
07:28ini saya pikir tidak masalah.
07:30Tetapi sekarang kan sudah ada solusi damai,
07:33sebagai bagian dari restoratif justice tadi gitu ya,
07:37dan kepala sekolahnya dikembalikan gitu,
07:40kemudian gubernur juga tidak jadi memecat beliau gitu,
07:44dan anak tersebut juga sudah dipertemukan,
07:48dan orang tua juga sudah dipertemukan,
07:50dan saya pikir ini pembelajaran yang baik,
07:51agar ke depan,
07:53satu gitu kan kepada orang tua murid,
07:56jangan reaktif, reaksioner,
07:59bahwa mereka sudah mempercayakan kepada pihak sekolah
08:02untuk mendidik anaknya,
08:03dan mendidik anak tanggung jawab bersama.
08:05Di sisi lain, sekolah juga tidak boleh otoriter,
08:08tidak boleh menggunakan pendekatan yang sifatnya kekerasan,
08:12apalagi yang fisik, karena ini melanggar undang-undang,
08:15dan melanggar filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara,
08:18dan pemerintah juga, pemerintah daerah,
08:20tidak boleh reaksioner juga,
08:21karena viral gitu, langsung pecat saja gitu.
08:23Ini menandakan juga pemerintah provinsi,
08:26atau dinas pendidikan tidak memahami gitu kan,
08:29tidak melakukan upaya apa namanya,
08:31investigasi gitu kan,
08:33kemudian mengumpulkan semua pihak,
08:36tapi ini langsung reaktif juga gitu.
08:38Nah ini yang sedikit pembelajaran.
08:40Baik, kekerasan memang tidak dibenarkan
08:42dilakukan di dunia pendidikan,
08:45tapi teguran disiplin,
08:46jika sesuai dengan koridornya,
08:48ini menjadi hal utama yang tetap harus berada di dunia pendidikan.
08:51Terima kasih sudah berbagi pandangan kepada kami
08:54di Kompas Malam Kompas TV,
08:56Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru,
08:58Bapak Satriwan Salim.
09:00Salam sehat selalu, terima kasih.
09:01Kamu sayang.
09:02Kamu sayang.