Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus siswa SMA Negeri 1 Cimarga yang diduga ditampar kepala sekolah karena kedapatan merokok berakhir damai.

Tapi bagaimana agar ke depannya teguran disiplin tak menjadi dilema dalam dunia pendidikan?

Kita akan berbincang dengan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim.

Baca Juga Kepala Sekolah Penampar Siswa Merokok Dinonaktifkan, Dinas Pendidikan Banten Tunjuk Kepsek Sementara di https://www.kompas.tv/nasional/623309/kepala-sekolah-penampar-siswa-merokok-dinonaktifkan-dinas-pendidikan-banten-tunjuk-kepsek-sementara

#cimarga #kepalasekolah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/623326/kasus-siswa-merokok-ditampar-kepsek-berakhir-damai-p2g-keduanya-melanggar-prinsip-pendidikan
Transkrip
00:00Kasus siswa SMA Negeri 1 Cimarga yang diduga ditampar kepala sekolah karena kedapatan merokok berakhir damai.
00:09Tapi bagaimana agar kedepannya teguran disiplin ini tak menjadi dilema dalam dunia pendidikan?
00:15Kita akan berbincang dengan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim.
00:20Selamat malam Pak Satriwan, salam sehat selalu.
00:23Selamat malam Mbak Palen, sehat selalu.
00:26Pak Satriwan boleh audionya untuk di-unmute dulu, untuk dinyalakan?
00:36Suara saya jelas kah?
00:37Oke, baik sudah jelas.
00:39Oke Pak Satriwan ini kita setuju ya bahwa tidak boleh ada kekerasan di sekolah, tidak dibenarkan adanya kekerasan di sekolah.
00:46Tapi bagaimana sebenarnya tenaga pendidik harus bersikap ketika dalam situasi seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Cimarga ini?
00:54Ya, yang terlama tentu kita harus merujuk kepada berbagai macam regulasi yang rasanya sudah sangat lengkap ya dari pemerintah gitu.
01:03Yang mengatur, satu ya bahwa kekerasan itu tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
01:10Itu ada di Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian ada di Permendikbud tentang apa namanya, pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan gitu ya.
01:18Ya, pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan, termasuk juga di Undang-Undang Guru dan Dosen ya, 14-2005,
01:25yang guru memang berwenang untuk memberikan, mendidik anak-anak ya kan, dengan memberikan sanksi dan selusnya.
01:32Tetapi dibatasi, sanksinya harus yang edukatif, yang mendidik.
01:36Secara filosofis juga, Ki Hajar Dewantara misalnya di tahun 1929, saya bacakan ya,
01:42yang terbit dalam tulisan wasita, jilid 1 nomor 8, nomor 10 Ki Hajar mengatakan,
01:48segala hukuman yang diberikan oleh guru haruslah selaras dengan keadaannya.
01:53Jangan bersifat pembalasan dendam dan harus dilakukan dengan sabar dan penuh rasa cinta.
01:59Nah ini kata Ki Hajar sebagai Bapak Pendidikan Nasional kita.
02:02Di sisi lain, yang kedua, yang namanya kegiatan merokok, apakah itu menggunakan rokok,
02:08ya kan, memakai, menjual, belikan rokok, mendistribusikan rokok,
02:12di tempat-tempat yang sudah dilarang oleh undang-undang,
02:15misalnya di dalam undang-undang kesehatan gitu,
02:17sekolah adalah tempat yang dilarang untuk penggunaan rokok,
02:21mengedarkan rokok, atau jual-beli rokok.
02:23Nah rasa-rasanya, dua hal ini memang menyalahi aturan perundang-undangan yang ada di negara kita gitu ya.
02:31Jadi kami di sini, P2G, tidak menggunakan perspektif binar ya,
02:36harus memilih salah satu, karena kedua-duanya ini memang melanggar prinsip-prinsip pendidikan,
02:41melanggar azaz-azaz pendidikan gitu.
02:44Nah persoalannya kemudian, bagaimana guru atau kepala sekolah menghadapi anak-anak yang melanggar aturan?
02:50Sebenarnya, sekolah itu sudah punya tata tertib, ya kan,
02:53dan ada klasifikasi, apa namanya, kategori atau klasifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh murid misalnya,
03:01baik itu ringan, sedang, atau berat.
03:04Begitu juga sanksinya gitu.
03:05Apakah itu sanksi yang ringan, sedang, maupun berat gitu ya.
03:11Nah yang kami sangat sayangkan misalnya,
03:13kepala sekolah ada reaksi seperti itu,
03:16dan yang lebih disayangkan lagi misalnya orang tua langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,
03:21dan puncaknya adalah gubernur itu.
03:24Benar, memang kronologi harus diketahui ya, sebelum ada tindakan selanjutnya.
03:28Tapi Pak Satriwan, yang Anda tahu kejadian di lokasi ini sebenarnya seperti apa?
03:32Ya, memang anaknya ini seperti dijelaskan oleh ibu kepala sekolah gitu ya,
03:39merokok, kemudian ketika ada inspeksi lalu menghilangkan barang bukti,
03:46sebutlah seperti itu gitu, kemudian dia berbohong.
03:49Dan ibu kepala sekolah mengakui juga bahwa beliau sempat emosi sesaat gitu ya.
03:55Dan tamparannya sebenarnya tamparan bukan seperti atlet taekwondo atau atlet MFA ya,
04:02itu menampar dengan amarah gitu.
04:05Tidak, memang tidak seperti itu gitu.
04:07Nah ini saya rasa pembelajaran bagi murid pasti gitu ya,
04:12yang kedua bagi guru atau kepala sekolah, dan bagi orang tua gitu.
04:16Nah, yang penting juga adalah bahwa pendegakan aturan atau kedisiplinan di sekolah itu
04:23adalah sesuatu yang sifatnya sangat urgen, sangat penting,
04:27dan menentukan bagaimana pendidikan ke depan.
04:30Nah persoalannya kemudian, bagaimana strategi kita sebagai pendidik untuk mendisiplinkan murid?
04:37Kan begitu, apakah mendisiplinkan murid itu harus dengan kekerasan,
04:42apalagi yang sifatnya fisik?
04:43Kalau merujuk kepada filosofi pendidikan Kihajar Dewantara,
04:47tidak boleh menggunakan kekerasan fisik.
04:49Ya kan, kalau merujuk kepada undang-undang,
04:51termasuk undang-undang guru dosen,
04:53termasuk undang-undang perlindungan anak,
04:55termasuk peraturan teknis tadi yang saya sebut,
04:57juga tidak diperkenankan secara fisik.
05:00Nah, dan di sisi lain, orang tua juga harus punya tanggung jawab,
05:04jangan langsung percaya saja misalnya laporan dari anak,
05:07apalagi bereaksi melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian gitu,
05:13mungkin dengan harapan akan memenjarakan,
05:17atau akan memproses secara hukum gitu kan ya guru atau kepala sekolahnya gitu.
05:22Nah, saya rasa di dalam aturan sistem hukum kita gitu,
05:27pihak kepolisian juga punya mengedepankan prinsip restoratif justice ya,
05:32apalagi ini dugaannya kan,
05:34dugaannya tindak pidana ringan,
05:35nggak akan langsung diproses secara hukum,
05:38diadili, diadili, dan seterusnya.
05:40Ya, Pak Satriwan, kami setuju bahwa klarifikasi dari orang tua itu diperlukan ke pihak sekolah,
05:45karena ya balik lagi orang tua sudah mempercayakan siswanya sekolah di sana,
05:48berarti kepercayaan harus dibangun lewat sini,
05:50dialog yang harus utamanya.
05:52Nah, Pak Satriwan, ini kan informasinya,
05:54bahwa kepala sekolah ini batal untuk dinonaktifkan,
05:57dan kembali lagi ke sekolahnya.
05:59Nah, tapi kemudian seperti apa dengan penerimaan siswa di sana begitu?
06:06Ya, ini membuat kita kaget juga ya,
06:10bahwa anak-anak kita sekarang,
06:12apalagi yang levelnya SMA, SMK yang sudah 17 tahun,
06:15bahkan sebentar lagi mereka bukan anak ya,
06:18karena definisi anak menuntut Undang-Undang Perlindungan Anak adalah
06:20yang berada di bawah 18 tahun gitu.
06:23Mereka sudah makin sadar mengenai kebebasan berpendapat,
06:26freedom of speech gitu kan ya,
06:28hak untuk apa namanya,
06:30memberikan kritik,
06:31masukan kepada sekolah yang konstruktif,
06:33memberikan petisi,
06:34bahkan kepada aksi-aksi mogok misalnya gitu.
06:38Dan generasi Z ini kan makin melek terhadap demokrasi,
06:41dan ini pendidikan politik yang saya pikir memang harus tetap didampingi oleh para guru gitu.
06:47Tetapi,
06:48kalau kemudian aksi mogok itu berlanjut-lanjut,
06:52kemudian mereka juga ada pihak-pihak ketiga yang memprovokasi,
06:55bahkan mengeksploitasi secara politik dan seterusnya,
06:59tentu ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
07:02Bahwa anak itu juga harus dibebaskan,
07:04harus dilindungi dari upaya-upaya eksploitasi,
07:07baik secara ekonomi, secara politik, dan seterusnya.
07:10Tapi sepanjang ini,
07:12kalau berangkat karena kesadaran anak gitu ya,
07:15anak kemudian muncul kesadaran kolektifnya,
07:18lalu mereka merespon dengan aksi mogok,
07:21sejauh itu dalam tataran yang demokratis,
07:26yang bertanggung jawab gitu kan ya,
07:28ini saya pikir tidak masalah.
07:30Tetapi sekarang kan sudah ada solusi damai,
07:33sebagai bagian dari restoratif justice tadi gitu ya,
07:37dan kepala sekolahnya dikembalikan gitu,
07:40kemudian gubernur juga tidak jadi memecat beliau gitu,
07:44dan anak tersebut juga sudah dipertemukan,
07:48dan orang tua juga sudah dipertemukan,
07:50dan saya pikir ini pembelajaran yang baik,
07:51agar ke depan,
07:53satu gitu kan kepada orang tua murid,
07:56jangan reaktif, reaksioner,
07:59bahwa mereka sudah mempercayakan kepada pihak sekolah
08:02untuk mendidik anaknya,
08:03dan mendidik anak tanggung jawab bersama.
08:05Di sisi lain, sekolah juga tidak boleh otoriter,
08:08tidak boleh menggunakan pendekatan yang sifatnya kekerasan,
08:12apalagi yang fisik, karena ini melanggar undang-undang,
08:15dan melanggar filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara,
08:18dan pemerintah juga, pemerintah daerah,
08:20tidak boleh reaksioner juga,
08:21karena viral gitu, langsung pecat saja gitu.
08:23Ini menandakan juga pemerintah provinsi,
08:26atau dinas pendidikan tidak memahami gitu kan,
08:29tidak melakukan upaya apa namanya,
08:31investigasi gitu kan,
08:33kemudian mengumpulkan semua pihak,
08:36tapi ini langsung reaktif juga gitu.
08:38Nah ini yang sedikit pembelajaran.
08:40Baik, kekerasan memang tidak dibenarkan
08:42dilakukan di dunia pendidikan,
08:45tapi teguran disiplin,
08:46jika sesuai dengan koridornya,
08:48ini menjadi hal utama yang tetap harus berada di dunia pendidikan.
08:51Terima kasih sudah berbagi pandangan kepada kami
08:54di Kompas Malam Kompas TV,
08:56Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru,
08:58Bapak Satriwan Salim.
09:00Salam sehat selalu, terima kasih.
09:01Kamu sayang.
09:02Kamu sayang.

Dianjurkan