Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MEDAN, KOMPAS.TV - Ketua Palang Merah Indonesia Sumatera Utara, Rahmat Shah, yang juga ayah dari selebritas Raline Shah menjadi korban penipuan hingga rugi ratusan juta rupiah.

Modusnya, pelaku mengirimkan WhatsApp pada korban dengan menggunakan foto Raline Shah dan meminta uang pada korban.

Kasus penipuan melanda Rahmat Shah, ayah dari selebritas Raline Shah.

Ayah Raline Shah, Rahmat Shah kehilangan uang Rp254 juta usai menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang menggunakan foto Raline Shah dengan alasan membeli emas.

Korban yang akhirnya tersadar telah ditipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Polisi menangkap dua dari empat pelaku yang terlibat kasus penipuan.

Empat pelaku yang terdiri dari dua wanita dan dua pria diringkus petugas Direktorat Reserse Siber Polda Sumut di sejumlah tempat di Sumatera Utara.

Pelaku wanita diringkus di Kota Medan dan Kabupaten Langkat, sedangkan pelaku pria ditangkap di Lapas Tanjung Gusta Medan karena berstatus sebagai narapidana.

Baca Juga Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Sebesar Rp245 Juta | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/623622/ayah-raline-shah-jadi-korban-penipuan-sebesar-rp245-juta-sapa-pagi

#ralineshah #ayahralineshah #penipuan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/623633/ayah-raline-shah-ditipu-rp245-juta-pelaku-gunakan-foto-sang-anak-untuk-minta-uang-kompas-siang
Transkrip
00:00Kita ke sorotan lainnya Saudara Ketua Palang Merah Indonesia Sumatera Utara Rahmat Syah
00:03yang juga ayah dari selebritas Ralin Syah menjadi korban penipuan hingga rugi ratusan juta rupiah.
00:10Modusnya pelaku mengirimkan WhatsApp pada korban dengan menggunakan foto Ralin Syah dan meminta uang pada korban.
00:19Kasus penipuan melanda Rahman Syah, ayah dari selebritas Ralin Syah.
00:24Ayah Ralin Syah, Rahmat Syah kehilangan uang 254 juta rupiah usai menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang menggunakan foto Ralin Syah dengan alasan membeli emas.
00:36Korban yang akhirnya tersadar telah ditipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara.
00:42Polisi menangkap dua dari empat pelaku yang terlibat kasus penipuan.
00:46Empat pelaku yang terdiri dari dua wanita dan dua pria diringkus petugas Direkturat Reserse Sibar Polda Sumut di sejumlah tempat di Sumatera Utara.
00:56Pelaku wanita diringkus di Kota Medan dan Kabupaten Langkat, sedangkan pelaku pria ditangkap di Lapas Tanjung Gustamedan karena berstatus sebagai narapidana.
01:04Penyiasat korbannya yang bersambutan mengecek melalui aplikasi Ket Kota, sasarannya.
01:16Setelah dicek ternyata banyak menulis nama anaknya yaitu Ralin Syah.
01:23Kemudian si terlapor langsung menggunakan medsus dengan Instagram mengecek aktivitas daripada anak tersebut.
01:33Rupanya benar ini merupakan anak daripada Dr. Ramad Syah.
01:39Kemudian diambil profilingnya, gambarnya diambil seakan-akan ini adalah benar anaknya dan melakukan komunikasi.
01:47Nah disinilah pasal yang kita terangkan adalah pasal 51 ayat 1 jumpa pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
02:03Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan