00:00Kita ke sorotan lainnya Saudara Ketua Palang Merah Indonesia Sumatera Utara Rahmat Syah
00:03yang juga ayah dari selebritas Ralin Syah menjadi korban penipuan hingga rugi ratusan juta rupiah.
00:10Modusnya pelaku mengirimkan WhatsApp pada korban dengan menggunakan foto Ralin Syah dan meminta uang pada korban.
00:19Kasus penipuan melanda Rahman Syah, ayah dari selebritas Ralin Syah.
00:24Ayah Ralin Syah, Rahmat Syah kehilangan uang 254 juta rupiah usai menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang menggunakan foto Ralin Syah dengan alasan membeli emas.
00:36Korban yang akhirnya tersadar telah ditipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara.
00:42Polisi menangkap dua dari empat pelaku yang terlibat kasus penipuan.
00:46Empat pelaku yang terdiri dari dua wanita dan dua pria diringkus petugas Direkturat Reserse Sibar Polda Sumut di sejumlah tempat di Sumatera Utara.
00:56Pelaku wanita diringkus di Kota Medan dan Kabupaten Langkat, sedangkan pelaku pria ditangkap di Lapas Tanjung Gustamedan karena berstatus sebagai narapidana.
01:04Penyiasat korbannya yang bersambutan mengecek melalui aplikasi Ket Kota, sasarannya.
01:16Setelah dicek ternyata banyak menulis nama anaknya yaitu Ralin Syah.
01:23Kemudian si terlapor langsung menggunakan medsus dengan Instagram mengecek aktivitas daripada anak tersebut.
01:33Rupanya benar ini merupakan anak daripada Dr. Ramad Syah.
01:39Kemudian diambil profilingnya, gambarnya diambil seakan-akan ini adalah benar anaknya dan melakukan komunikasi.
01:47Nah disinilah pasal yang kita terangkan adalah pasal 51 ayat 1 jumpa pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
02:03Terima kasih telah menonton!
Komentar