00:00Intro
00:00Video lurah yang mengalami insiden tidak menyenangkan telah viral di media sosial
00:12Pria yang terjatuh ke pari itu adalah Muhammad Fadli, lurah perintis kecamatan Medan Timur, kota Medan
00:21Ia tampak didorong oleh seorang warga berinisial A hingga masuk ke sebuah parit
00:27Keributan itu terjadi pada Senin 13 Oktober 2025 di Jalan Mandukoro, lurahan perintis
00:35Awalnya, Muhammad Fadli berniat menertibkan polisi tidur yang dinilai ilegal atau tanpa izin
00:43Izin mbak, ini ceritanya sedikit kronologis
00:46Jadi tadi pagi kita mendapat laporan dari warga berkait adanya pemasangan polisi tidur yang tanpa izin
00:54Baru adanya sampah atau gundukan tanah disitu yang berserat sama papan bekas meja diserat di jalan
01:03Nah gitu, laporan warga sama kepling
01:05Atas laporan dari warga tersebut, kepling menyampaikan kepada saya
01:09Sebagai lurah yang memiliki tugas untuk kewilayahan, kita melakukan pembersihan pak
01:15Jadi waktu kita melakukan pembersihan, ada perlawanan dari yang memasang itu
01:21Karena menurutnya itu dipasang di depan rumah dia
01:23Padahal itu bukan, itu di jalan umum pak, di fasilitas umum, di jalan dipasang
01:27Nah kita melakukan pembersihan, ada perlawanan
01:30Terjadi sedikit perdebatan
01:32Saya sudah mengarahkan yang bersangkutan bila mana keberatan untuk ke kantor lurah
01:36Namun yang bersangkutan, bersi keras di lapangan itu gak mau dia
01:44Nah akhirnya terjadilah pendorongan saya, sehingga saya masuk ke dalam drenasi atau dalam pari tadi pak
01:51Track recordnya, warga ini memang selalu buat resah atau gimana?
01:56Kalau berdasarkan informasi dari kepala lingkungan pak, memang warga situ sering keberatan dengan apa yang dibuat-buatnya pak
02:03Ya memang agak meresahkan
02:05Beberapa warga pun sempat melaporkan langsung ke kita, ke Pak Camat juga melaporkan
02:12Dan kita sudah beberapa kali coba memang bikin mediasi
02:15Cuman hari ini ya itu pak, kita harus mengambil tindakan yang itu
02:19Karena satu lagi kan bukan di tanah pribadi pak, itu di jalan pak dibikin
02:24Selanjutnya warga berinisial A itu tak terima
02:28Karena polisi tidur yang ia buat dari ban bekas dengan paku tersebut ditindak oleh kelurahan
02:34Perdebatan terjadi, sehingga lurah terdorong ke parit hingga seragamnya basah terkena air yang berwarna hitam dari parit tersebut
02:43Ada pun keberadaan polisi tidur itu telah dilaporkan oleh warga lainnya karena meresahkan
02:50Bahkan para warga yang merasa dirugikan telah dua kali melapor karena terganggu dengan polisi tidur yang berpaku itu
02:57Dan dua kali pula telah dilakukan mediasi perihal polisi tidur tersebut
03:02Sebagai informasi, polisi tidur atau speed bump dalam pembuatannya tidak boleh sembarangan
03:08Sebab untuk membuat polisi tidur terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
03:13Termasuk soal penempatannya
03:15Mengacu kepada keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.3 tahun 1994
03:21Tentang alat pengendali dan pengaman pemakaian jalan yaitu pasal 4 ayat 1
03:26Yang mengatur cara pembuatan dan penempatan polisi tidur
03:30Dijelaskan bahwa polisi tidur adalah alat membatas kecepatan kendaraan yang melintas
03:36Polisi tidur harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pengukiman
03:40Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan, 3C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
03:47Syarat pembuatan polisi tidur ini ada pada pasal 5
03:51Yaitu harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm
03:54Lebar minimal 15 cm
03:56Dan sisi miring dengan kelandayan maksimal 15%
04:00Tidak hanya itu saja, polisi tidur juga dibuat dari bahan yang sesuai dengan bandang jalan atau karet
04:06Juga harus diberi tanda berupa garis serong dan cat warna putih
04:10Polisi tidur tersebut harus ditempatkan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km per jam
04:17Kemudian syarat lainnya adalah terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya
04:22Yang memiliki pengaruh serupa dengan tinggi antara 5-9 cm
04:27Lebar total antara 35-39 cm
04:31Dan kelandayan maksimal 50%
04:34Dan dibuat di daerah dengan kecepatan operasional di bawah 20 km per jam
04:39Selanjutnya ditempatkan di jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan atau tempat penyeberangan
04:46Dengan kecepatan operasional di bawah 40 km per jam
04:50Bahannya terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci
04:54Dengan mutu setara ke-300 untuk material permukaan
04:58Tinggi antara 8-9 cm
05:00Lebar bagian atas 660 cm
05:04Dan kelandayan maksimal 15%
05:07Mari kita kembali ke kasus lurah yang didorong ke parit
05:11Kejadian tersebut telah dilaporkan ke kepolisian tempat
05:14Dan warga berinisial A itu telah diminta keterangannya oleh polisi
05:19Terima kasih telah menonton!