Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
KOMPAS.TV- Geger di media sosial Muhammad Fadli Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara, didorong masuk ke parit oleh warga dengan inisial A.

Permasalahan itu terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 di jalan Madukoro, Kelurahan Perintis. Awalnya Muhammad Fadli berniat menertibkan polisi tidur ilegal atau tanpa izin. Sebab keberadaan polisi tidur tersebut dinilai membuat warga lainnya tak nyaman.

Sahabat Kompas TV, berikan pendapat Anda mengenai berita tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!

Baca Juga Usut Kasus Kematian Remaja Terapis Spa di Pejaten, Polisi Periksa 15 Orang Saksi | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/623277/usut-kasus-kematian-remaja-terapis-spa-di-pejaten-polisi-periksa-15-orang-saksi-borgol

Editor Video: Joshua Victor

#lurahmasukparit#virallurahdidorong#medan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/623279/kronologi-lurah-di-medan-didorong-masuk-parit-perkara-polisi-tidur
Transkrip
00:00Intro
00:00Video lurah yang mengalami insiden tidak menyenangkan telah viral di media sosial
00:12Pria yang terjatuh ke pari itu adalah Muhammad Fadli, lurah perintis kecamatan Medan Timur, kota Medan
00:21Ia tampak didorong oleh seorang warga berinisial A hingga masuk ke sebuah parit
00:27Keributan itu terjadi pada Senin 13 Oktober 2025 di Jalan Mandukoro, lurahan perintis
00:35Awalnya, Muhammad Fadli berniat menertibkan polisi tidur yang dinilai ilegal atau tanpa izin
00:43Izin mbak, ini ceritanya sedikit kronologis
00:46Jadi tadi pagi kita mendapat laporan dari warga berkait adanya pemasangan polisi tidur yang tanpa izin
00:54Baru adanya sampah atau gundukan tanah disitu yang berserat sama papan bekas meja diserat di jalan
01:03Nah gitu, laporan warga sama kepling
01:05Atas laporan dari warga tersebut, kepling menyampaikan kepada saya
01:09Sebagai lurah yang memiliki tugas untuk kewilayahan, kita melakukan pembersihan pak
01:15Jadi waktu kita melakukan pembersihan, ada perlawanan dari yang memasang itu
01:21Karena menurutnya itu dipasang di depan rumah dia
01:23Padahal itu bukan, itu di jalan umum pak, di fasilitas umum, di jalan dipasang
01:27Nah kita melakukan pembersihan, ada perlawanan
01:30Terjadi sedikit perdebatan
01:32Saya sudah mengarahkan yang bersangkutan bila mana keberatan untuk ke kantor lurah
01:36Namun yang bersangkutan, bersi keras di lapangan itu gak mau dia
01:44Nah akhirnya terjadilah pendorongan saya, sehingga saya masuk ke dalam drenasi atau dalam pari tadi pak
01:51Track recordnya, warga ini memang selalu buat resah atau gimana?
01:56Kalau berdasarkan informasi dari kepala lingkungan pak, memang warga situ sering keberatan dengan apa yang dibuat-buatnya pak
02:03Ya memang agak meresahkan
02:05Beberapa warga pun sempat melaporkan langsung ke kita, ke Pak Camat juga melaporkan
02:12Dan kita sudah beberapa kali coba memang bikin mediasi
02:15Cuman hari ini ya itu pak, kita harus mengambil tindakan yang itu
02:19Karena satu lagi kan bukan di tanah pribadi pak, itu di jalan pak dibikin
02:24Selanjutnya warga berinisial A itu tak terima
02:28Karena polisi tidur yang ia buat dari ban bekas dengan paku tersebut ditindak oleh kelurahan
02:34Perdebatan terjadi, sehingga lurah terdorong ke parit hingga seragamnya basah terkena air yang berwarna hitam dari parit tersebut
02:43Ada pun keberadaan polisi tidur itu telah dilaporkan oleh warga lainnya karena meresahkan
02:50Bahkan para warga yang merasa dirugikan telah dua kali melapor karena terganggu dengan polisi tidur yang berpaku itu
02:57Dan dua kali pula telah dilakukan mediasi perihal polisi tidur tersebut
03:02Sebagai informasi, polisi tidur atau speed bump dalam pembuatannya tidak boleh sembarangan
03:08Sebab untuk membuat polisi tidur terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
03:13Termasuk soal penempatannya
03:15Mengacu kepada keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.3 tahun 1994
03:21Tentang alat pengendali dan pengaman pemakaian jalan yaitu pasal 4 ayat 1
03:26Yang mengatur cara pembuatan dan penempatan polisi tidur
03:30Dijelaskan bahwa polisi tidur adalah alat membatas kecepatan kendaraan yang melintas
03:36Polisi tidur harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pengukiman
03:40Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan, 3C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
03:47Syarat pembuatan polisi tidur ini ada pada pasal 5
03:51Yaitu harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm
03:54Lebar minimal 15 cm
03:56Dan sisi miring dengan kelandayan maksimal 15%
04:00Tidak hanya itu saja, polisi tidur juga dibuat dari bahan yang sesuai dengan bandang jalan atau karet
04:06Juga harus diberi tanda berupa garis serong dan cat warna putih
04:10Polisi tidur tersebut harus ditempatkan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km per jam
04:17Kemudian syarat lainnya adalah terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya
04:22Yang memiliki pengaruh serupa dengan tinggi antara 5-9 cm
04:27Lebar total antara 35-39 cm
04:31Dan kelandayan maksimal 50%
04:34Dan dibuat di daerah dengan kecepatan operasional di bawah 20 km per jam
04:39Selanjutnya ditempatkan di jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan atau tempat penyeberangan
04:46Dengan kecepatan operasional di bawah 40 km per jam
04:50Bahannya terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci
04:54Dengan mutu setara ke-300 untuk material permukaan
04:58Tinggi antara 8-9 cm
05:00Lebar bagian atas 660 cm
05:04Dan kelandayan maksimal 15%
05:07Mari kita kembali ke kasus lurah yang didorong ke parit
05:11Kejadian tersebut telah dilaporkan ke kepolisian tempat
05:14Dan warga berinisial A itu telah diminta keterangannya oleh polisi
05:19Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan