Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan kebijakan yang memberi keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak.

Seluruh denda keterlambatan dihapuskan, sedangkan pokok tunggakan dipotong sebesar 5 persen, berdasarkan dari tahun pembuatan kendaraan.

Kebijakan ini dimulai hingga 30 Oktober nanti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi meringankan beban masyarakat, sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

Selain itu, kesempatan untuk melakukan balik nama kendaraan juga dipermudah tanpa tambahan beban denda.

Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan program ini di seluruh kantor Samsat di Sulawesi Selatan.

#pajak #bayarpajak #kendaraanbermotor #pemprovsulsel

Baca Juga Siap Magang Nasional 2025? Ini Persyaratan & Cara Daftarnya | JMP di https://www.kompas.tv/nasional/620980/siap-magang-nasional-2025-ini-persyaratan-cara-daftarnya-jmp



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/620981/pemprov-sulsel-beri-keringanan-warga-gratiskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-jmp
Transkrip
00:00Saudara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan kebijakan yang memberi keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor
00:06dengan tunggakan pajak seluruh denda keterlambatan dihapuskan
00:12sedangkan pokok tunggakan dipotong sebesar 5% berdasarkan dari tahun pembuatan kendaraan.
00:21Kebijakan ini dimulai
00:23Kebijakan ini berlangsung hingga 30 Oktober nanti.
00:28Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi meringankan beban masyarakat
00:34sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
00:39Selain itu kesempatan untuk melakukan balik nama kendaraan juga dipermudah tanpa tambahan beban denda.
00:47Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan program ini di seluruh kantor samsat di Sulawesi Selatan.
00:53Bebas 100% denda pajak kendaraan bermotor.
01:02Yang kedua ada yang namanya diskon pajak kendaraan bermotor.
01:07Dimana diskon ini besarannya itu 50% untuk tunggakan pajak.
01:12Nah tunggakan pajak yaitu semua kendaraan yang jatuh tempo 2024 ke bawah.
01:18Itu tunggakan pajaknya dapat potongan 50%.
01:21Yang ketiga ada diskon pajak sebesar 9,5%
01:26Dimana
01:27Terima kasih telah menonton!
01:28Terima kasih telah menonton!
01:29Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan