00:00Saudara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan kebijakan yang memberi keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor
00:06dengan tunggakan pajak seluruh denda keterlambatan dihapuskan
00:12sedangkan pokok tunggakan dipotong sebesar 5% berdasarkan dari tahun pembuatan kendaraan.
00:21Kebijakan ini dimulai
00:23Kebijakan ini berlangsung hingga 30 Oktober nanti.
00:28Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi meringankan beban masyarakat
00:34sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
00:39Selain itu kesempatan untuk melakukan balik nama kendaraan juga dipermudah tanpa tambahan beban denda.
00:47Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan program ini di seluruh kantor samsat di Sulawesi Selatan.
00:53Bebas 100% denda pajak kendaraan bermotor.
01:02Yang kedua ada yang namanya diskon pajak kendaraan bermotor.
01:07Dimana diskon ini besarannya itu 50% untuk tunggakan pajak.
01:12Nah tunggakan pajak yaitu semua kendaraan yang jatuh tempo 2024 ke bawah.
01:18Itu tunggakan pajaknya dapat potongan 50%.
01:21Yang ketiga ada diskon pajak sebesar 9,5%
01:26Dimana
01:27Terima kasih telah menonton!
01:28Terima kasih telah menonton!
01:29Terima kasih telah menonton!