Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Satu keluarga asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai kedapatan mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Para pelaku mengedarkan uang palsu dengan belanja kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Demak.

Polisi menggeledah rumah yang dijadikan tempat untuk mencetak uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Empat orang ditangkap, tiga di antaranya merupakan ibu dan dua orang anaknya. Masing-masing berperan mencetak serta mengedarkan uang palsu.

Modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan membelanjakan kebutuhan pokok di pasar tradisional di Demak, salah satunya Pasar Gajah.

Polisi bilang, para pelaku sudah menjalankan bisnis uang palsu selama 10 bulan, dan salah satu tersangka merupakan residivis di kasus yang sama.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.468 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, dan 149 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu rupiah.

Kasus terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pengedaran uang palsu di Pasar Gajah, Demak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#upal #edarkanupal #semarang

Baca Juga Istri Diplomat Kemlu Arya Daru Buka Suara, Minta Bantuan Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/619963/istri-diplomat-kemlu-arya-daru-buka-suara-minta-bantuan-presiden-prabowo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/619964/demi-penuhi-kebutuhan-pokok-satu-keluarga-cetak-edarkan-uang-palsu-berita-utama
Transkrip
00:00Dan berita pilihan terakhir, saudara keluarga pengedar uang palsu.
00:05Saudara satu keluarga asal Unggaran, Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi usai kedapatan mencetak dan mengedarkan uang palsu.
00:11Para pelaku mengedarkan uang palsu dengan belanja kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Demang.
00:20Polisi menggeledah rumah yang dijadikan tempat untuk mencetak uang palsu di Unggaran, Semarang, Jawa Tengah.
00:26Empat orang ditangkap, tiga di antaranya merupakan ibu dan dua orang anaknya.
00:33Masing-masing berperan mencetak serta mengedarkan uang palsu.
00:38Modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan membelanjakan kebutuhan pokok di pasar tradisional di Demang, salah satunya pasar gajah.
00:48Polisi bilang para pelaku sudah menjalankan bisnis uang palsu selama 10 bulan,
00:52dan salah satunya merupakan tersangka residivis di kasus yang sama.
00:58Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.468 lembar uang palsu pecahan 100 ribu
01:05dan 149 lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
01:09Jadi modusnya itu membawa satu pecahan uang palsu, 100 ribuan,
01:15kemudian dibelanjakan barang-barang kebutuhan kehidupan sehari-hari,
01:20seperti sayuran, kemudian bahan pokok lainnya,
01:24kembaliannya itu adalah berupa uang asli.
01:27Disitulah bagaimana para pelaku ini mendapatkan keuntungan.
01:31Kurang lebih itu berjalan 10 bulan, kurang lebih.
01:39Kasus terungkap, usai polisi mendapat laporan dari masyarakat
01:43terkait dugaan adanya pengedaran uang palsu di pasar gajah Demang.
01:48Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tentang mata uang
01:52dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dianjurkan