Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 52 tersangka terkait aksi penjarahan rumah sejumlah pejabat saat rentetan gelombang demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Ada lima rumah pejabat yang menjadi sasaran penjarahan, yakni rumah politikus NasDem Ahmad Sahroni, politikus PAN Uya Kuya, politikus PAN Eko Patrio, politikus NasDem Nafa Urbach, dan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Blak-blakan! Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN di https://www.kompas.tv/nasional/619371/blak-blakan-rieke-diah-pitaloka-ungkap-39-pejabat-kemenkeu-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-bumn



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619372/full-bareskrim-umumkan-tersangka-penjarahan-rumah-sahroni-sri-mulyani-hingga-eko-patrio
Transkrip
00:00Kita dari Magus, Baris Kim akan menyampaikan perkembangan penegakan hukum pelaku aksi kerusuhan
00:11tanggal 25 sampai dengan 31-31 yang lalu.
00:18Jadi kita datakan seluruh jalan polda, ada 15 polda jajari yang didalikan.
00:25Perlu kita sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri
00:35bersama seluruh jajaran polda, penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan.
00:47Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan,
01:00bukan masyarakat yang melakukan demo.
01:04Karena kalau demo memang itu sudah ada aturannya.
01:09Jadi itu yang kami tegaskan di awal.
01:11Sampai dengan saat ini, Polri telah menangani 246 laporan polisi
01:20yang ditangani di tingkat Magus, ada yang ditangani oleh Diti Pitsiber Baristim
01:28dan juga 15 satuan wilayah polda dengan rincian sebagai berikut.
01:36Yang pertama adalah polda jambu, polda jambi.
01:42Ini datanya ada, silahkan rekan-rekan juga bisa melihat langsung.
01:48Polda jambi menangani 6 laporan polisi dengan 3 tersangka dewasa.
01:56Memang ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak.
02:01Karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan, undang-undang perlakuannya beda.
02:06Perlakuannya khusus.
02:08Kemudian polda menangani 6 laporan polisi, 1 tersangka dewasa dan 7 anak.
02:17Polda Sumatera Selatan ada 12 laporan polisi, 23 tersangka dewasa dan 3 anak.
02:26Berikutnya polda Banten ada 1 laporan polisi, 2 tersangka dewasa dan 32 anak.
02:47Polda Jawa Barat ada 30 laporan polisi dengan 80 tersangka dewasa dan 31 anak.
02:59Berikutnya polda Banten ada 40 laporan polisi dengan 80 tersangka dewasa dan 56 anak.
03:11Polda Jawa Timur ada 85 laporan polisi dengan 185 tersangka dewasa dan 140 anak.
03:26Berikutnya polda DIY 9 laporan polisi dengan 4 tersangka dewasa dan 1 anak.
03:34Polda Bali 4 laporan polisi, 10 tersangka dewasa dan 4 anak.
03:43Polda NTB 2 laporan polisi, 15 tersangka dewasa dan 6 anak.
03:51Polda Kalimantan Barat 3 laporan polisi, 1 tersangka dewasa dan 3 anak.
03:58Polda Kalimantan Timur, 1 laporan polisi dan 7 tersangka dewasa.
04:07Polda Sulawesi Barat, 2 laporan polisi, 2 tersangka dewasa.
04:14Polda Sulawesi Selatan, 10 laporan polisi, 46 tersangka dewasa dan 12 anak.
04:20Berikutnya yang sampaikan tadi di tingkat Mabes, Baris Kim.
04:26Torat tindak pidana siber Baris Kim ada menangani 4 laporan polisi dengan 5 tersangka dewasa.
04:36Ini kalau tidak salah beberapa waktu yang lalu sudah dirilis oleh Pak Tiripit Siber.
04:43Dari seluruh laporan polisi, Poli telah menangani 4 laporan polisi,
04:45Dari seluruh laporan polisi, Poli telah menangani 4 laporan polisi,
04:52total 959 kurang tersangka.
04:58Dengan kuncian, 664 tersangka dewasa dan 295 anak.
05:10Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya.
05:15Pasal-pasal yang menangani kepada para tersangka.
05:20Ada pasal 160, 161 KUHP penghasutan.
05:25Pasal 170, ini pengerusakan secara bersama-sama.
05:30Pasal 187 KUHP dana, pembakaran.
05:35Pasal 212, 213, 214, melawan petugas yang berwenang dengan kekerasan.
05:43Pasal 351, pengenayaan.
05:49362, 363, 363, pencurian dan kekerasan.
05:54Dengan kekerasan.
05:55Pasal 406, pengurusakan barang.
06:00Kemudian juga Undang-Undang Darurat nomor 12,
06:02tentang kepemilikan senjata tajam, ada bom molotov dan petasan yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan yang anafis.
06:12Pasal 29, ayat 2, Undang-Undang ITE, ujaran kebenjirian.
06:18Berdasarkan syarat.
06:20Pasal 32, ayat 1, ITE tentang manipulasi data elektronik.
06:25Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan,
06:30sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,
06:38seluruh jajaran kewilaihan polda dalam menangani anak terlibat dalam aksi kerusuhan,
06:45telah memperbamani ketentuan sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan bidan anak-anak.
06:56Ini yang saya sampaikan tadi, ini ada ibu dari KPAI dan komponas,
07:01dan nanti akan menyampaikan.
07:06Berikutnya, berdasarkan rekapitulasi data anak yang terlibat aksi kerusuhan,
07:12maka dapat disampaikan sebagai berikut.
07:17Jumlah total 295 anak dengan rincian yang setelah diproses.
07:2668 anak telah diproses melalui mekanisme diversi.
07:31Artinya, ini tidak melalui jalan hukum.
07:37Berikutnya, 56 anak telah tahap 2.
07:40Tahap 2 berarti sudah selesai, sudah diserahkan kepada kejaksa penduduk umum.
07:47Kemudian 6 anak telah berkasnya P21, dinyatakan lengkap,
07:54dan 160 anak ini berkasnya masih dalam tahap 1 pemberkasan proses.
08:03Disampaikan kebetulan rekan-rekan terkait dengan modus operandi.
08:10Dari beberapa perkara, ini bisa kita ambil modus operandinya.
08:16Modus operandi menghasut dan mengajak orang lain melakukan aksi kerusuhan melalui poster,
08:24siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp.
08:27Kemudian juga ada modus menyebarkan dokumentasi kerusuhan,
08:33ini ada video pembakaran dan yang lain-lain,
08:37lewat media sosial dengan tujuan dan narasinya untuk memprovokasi,
08:42mengajak untuk melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang ada di video itu.
08:46Kemudian modus menghasut untuk melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang,
08:56dan juga pencurian atau penjarahan.
08:59Ini fakta yang ada, pencurian penjarahan,
09:03pembakaran kantor DPFD,
09:05ada kantor kejaksaan,
09:07kantor gubernur,
09:09kantor polisi,
09:10jika ada beberapa,
09:12dan maku pures maupun maku pospol.
09:18Kemudian modus membuat,
09:20membawa, menyimpan,
09:21menggunakan bom molotov,
09:23dan benda-benda berbahaya lainnya,
09:25yang tentunya ini digunakan
09:26untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan harus tadi.
09:31Kemudian modus melakukan penenayaan terhadap petugas dan masyarakat.
09:37Kemudian ini beberapa barang bukti,
09:45ini hanya sampel,
09:48beberapa contoh barang bukti yang ada ditangani oleh jajaran wilayah,
09:54ini hanya sebagian saja yang bisa kita tampilkan foto-fotonya.
09:57ada bom molotov,
10:01ada senjata tajam,
10:04ada poster udara kebencian,
10:07kendaraan-kendaraan yang dipakai,
10:09ada kurek api,
10:11batu yang dipakai untuk melempar dan membakar,
10:16ada rekaman CCTV,
10:18handphone,
10:19dan tentunya ada akun-akun media sosial
10:23yang kita lakukan penyintaan untuk kita anasak.
10:25Berikutnya,
10:32kami akan menampilkan beberapa penanganan kasus menonjol
10:39di beberapa wilayah.
10:42Yang pertama,
10:44yang saya sampaikan tadi,
10:46yang ditangani oleh
10:48Direkturat Bidana Siber Duka Reslim,
10:52ini ada lima orang tersangka,
10:58satu tersangka ini mengajak pembakaran
11:02makus poli,
11:05melalui Instagram,
11:06kemudian tiga tersangka ini ajak-ajakan
11:09untuk melakukan penjarahan
11:12ke rumah pejabat,
11:14ini melalui
11:15TikTok dan Facebook,
11:17yang ditangani oleh Bidana Siber,
11:19satu orang ajakan timu
11:22di bandara,
11:24melalui TikTok,
11:24ini sudah dikroses,
11:25sudah pernah dihulis.
11:26Kemudian kasus menonjol lagi
11:30yang bisa kita lakukan ini,
11:32di Polda Metro Jaya,
11:33Polda Metro Jaya ini
11:35telah menetapkan 59 orang tersangka
11:39yang menonjol.
11:43Dua orang tersangka,
11:44ini kami tampilkan juga,
11:46ini tersangkanya,
11:47Dua tersangka,
11:51menyebarkan konten manipulasi data,
11:54manipulasi data otentik.
11:58Berikutnya lima tersangka,
12:01perusahaan halte Transjakarta
12:04di depan Kemen Dibut.
12:08Ini adalah yang sudah kita lakukan
12:10menegakkan hukum.
12:14Kemudian,
12:15dua belas tersangka,
12:17penjarahan
12:20dari Bapak Ahmad Saruni,
12:24kemudian sudah
12:24tertangkap 12 orang
12:26telakunya.
12:28Kemudian,
12:30penjarahan di rumah Bapak Eko Patrio,
12:33ini juga sudah
12:33berhasil dilakukan penangkapan,
12:36ada tujuh tersangka
12:38dan proses.
12:40Kemudian,
12:41yang melakukan penjarahan
12:43di rumah Bapak Kuyak-Kuyak,
12:45ini juga sudah
12:46bisa dilakukan penegakan hukum,
12:50ada 11 tersangka,
12:52ditangkap.
12:52kemudian penjarahan di rumah Ibu Sri Mulyani,
12:58ini juga sudah dapat
12:59dilakukan penegakan hukum,
13:01pelakunya ada 14 orang.
13:04Kemudian,
13:08yang berikut,
13:09penjarahan di rumah Ibu Nava Urba,
13:11sudah juga bisa dilakukan penangkapan tersangka,
13:15ada 8 tersangka.
13:17kemudian,
13:19yang menonjol di Polda Jawa Barat,
13:21ini ada 10 orang tersangka,
13:276 orang tersangka,
13:29ini perusahaan dan pembakaran kantor BPRD Jawa Barat.
13:33Kemudian,
13:354 tersangka,
13:364 tersangka perusahaan dan pembakaran koskol lantas BPRD Jawa Barat.
13:41Berikutnya,
13:44yang menonjol di Polda Jawa Tengah,
13:49ini ada 2 orang tersangka,
13:50kelemparan bom molotok dan batu,
13:54terhadap petugas di depan MAPODA Jawa Tengah,
13:58ini ada dokumentasinya,
14:00yang melempar bom molotok.
14:03Kemudian,
14:04berikutnya,
14:05Polda Jawa Timur,
14:07menetapkan 135 orang tersangka,
14:11yang menonjol ini,
14:12disampaikan,
14:1314 tersangka perusahaan MAPO Poldesta Malapota,
14:19dan 14 tersangka.
14:21Kemudian,
14:2211 tersangka penyerangan terhadap anggota
14:24dan pembakaran kos lantas Warung Sidoarjo.
14:33Berikutnya,
14:3449 tersangka,
14:37pembakaran gedung negara Gerahadi
14:39dan Polsek Tegal Sari, Surabaya,
14:43ini ada 49 tersangka yang sudah diamankan.
14:50Berikutnya,
14:5327 tersangka perusahaan dan pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar.
15:02Berikutnya,
15:0533 tersangka atas perusahaan MAPO Poldesta Malapota.
15:11Dan satu tersangka,
15:13pelemparan bom molotok di posko lantas Pandaan Kabupaten Pasurwan.
15:20Berikutnya,
15:21di Polda DII,
15:22ada satu yang menonjol,
15:23yaitu pembakaran perusahaan pos lantas Poldesta Suleman,
15:28itu ada satu tersangka.
15:29Berikutnya,
15:31di Polda Sulawesi Selatan,
15:34ada total 57 tersangka,
15:38dengan rintian 28 tersangka pembakaran perusahaan dan penjarahan di kantor DPRD Kota Makassar.
15:47Berikutnya,
15:5214 orang tersangka pembakaran perusahaan dan penjarahan di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
16:03Kemudian,
16:048 orang tersangka perusahaan pembakaran dan penjarahan di pos lantas Makassar.
16:12Berikutnya,
16:163 orang tersangka atas pengenanyaan pengemudi ojol.
16:25Berikutnya,
16:262 orang tersangka pembakaran dan perusahaan di Kejati Sulawesi Selatan.
16:34Kemudian,
16:382 orang tersangka perusahaan kantor DPRD Kota Palukuk.
16:46Itu beberapa kasus menonjol yang bisa disampaikan,
16:52beberapa kasus menonjol di beberapa wilayah Polda.
16:54Kami sampaikan kepada rekan-rekan media,
17:00bahwa terkait penegakan hukum ini,
17:04Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan penegakan hukum,
17:09dan tentunya proses penyidikannya terus berlanjut.
17:14Ada pengembangan-pengembangan,
17:15dan kita berkomitmen mengembangkan kasus itu untuk
17:19mengungkap siapapun yang terlibat cukup bukti
17:25akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
17:32Tentunya,
17:33ini juga merupakan langkah juga
17:37dalam menciptakan situasi kantitmas
17:43yang aman, terkendali, dan kondusif.
17:46Saya kira itu yang bisa kami sampaikan,
17:50ini adalah perkembangan proses penegakan hukum
17:53di 15 Kota dan Barang Srim.
17:57Terima kasih.
17:58Kembalikan kepada Pak Karo Bermas.
18:04Terima kasih.
18:05Terima kasih.

Dianjurkan