00:00Menanggapi tragedi keracunan masal MBG, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai
00:06para penyalur makanan dan pihak yang memasok bahan makanan bisa dijerat pidana.
00:12Jamin Ginting menilai terkait kasus keracunan masal bisa dijerat dengan pasal pidana unsur kelalaian
00:18yang dilakukan penyalur dan pemasok bahan makanan.
00:21Selain pidana, para pengelola MBG juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan
00:25hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait distribusi makanan yang tidak sesuai standar kesehatan.
00:35Ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan baik kepada penyalur makanan tersebut
00:43yang menyediakan makanan atau pihak-pihak yang memberikan masukan terkait dengan bahan-bahan makanan tersebut.
00:55Terkait dengan pasal 359 contohnya, yaitu kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain
01:02dan juga bisa dengan pasal 360 kelalaian mengakibatkan luka berat.
01:08Ada juga Undang-Undang Kesehatan nomor 30 tahun 2009 pasal 190
01:13yang mengatakan bahwa orang yang mengedarkan makanan yang tidak mempunyai standar
01:18pengedar makanan yang benar juga dapat dipidana maksimum 10 tahun.
01:23Selain itu juga ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tahun 1999
01:28di mana para orang yang mendistribusikan makanan yang tidak sesuai dengan standar kesehatan
01:34maka juga dapat dipidana melakukan suatu perbuatan pidana.
01:39Terima kasih telah menonton!