Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi tragedi keracunan massal MBG, pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai para penyalur makanan dan pihak yang memasok bahan makanan bisa dijerat pidana.

Jamin Ginting menilai terkait kasus keracunan massal bisa dijerat dengan pasal pidana unsur kelalaian, yang dilakukan penyalur dan pemasok bahan makanan.

Selain pidana, para pengelola MBG juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terkait distribusi makanan yang tak sesuai standar kesehatan.

Baca Juga Keracunan MBG, Orangtua Siswa Minta Ada Komite Pengawas dan Evaluasi Dapur | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/619327/keracunan-mbg-orangtua-siswa-minta-ada-komite-pengawas-dan-evaluasi-dapur-sapa-malam

#keracunan #mbg #jaminginting

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619337/keracunan-massal-mbg-pakar-jamin-ginting-sebut-penyalur-dan-pemasok-mbg-bisa-kena-pasal-kelalaian
Transkrip
00:00Menanggapi tragedi keracunan masal MBG, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai
00:06para penyalur makanan dan pihak yang memasok bahan makanan bisa dijerat pidana.
00:12Jamin Ginting menilai terkait kasus keracunan masal bisa dijerat dengan pasal pidana unsur kelalaian
00:18yang dilakukan penyalur dan pemasok bahan makanan.
00:21Selain pidana, para pengelola MBG juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan
00:25hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait distribusi makanan yang tidak sesuai standar kesehatan.
00:35Ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan baik kepada penyalur makanan tersebut
00:43yang menyediakan makanan atau pihak-pihak yang memberikan masukan terkait dengan bahan-bahan makanan tersebut.
00:55Terkait dengan pasal 359 contohnya, yaitu kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain
01:02dan juga bisa dengan pasal 360 kelalaian mengakibatkan luka berat.
01:08Ada juga Undang-Undang Kesehatan nomor 30 tahun 2009 pasal 190
01:13yang mengatakan bahwa orang yang mengedarkan makanan yang tidak mempunyai standar
01:18pengedar makanan yang benar juga dapat dipidana maksimum 10 tahun.
01:23Selain itu juga ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tahun 1999
01:28di mana para orang yang mendistribusikan makanan yang tidak sesuai dengan standar kesehatan
01:34maka juga dapat dipidana melakukan suatu perbuatan pidana.
01:39Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan

3:26
Selanjutnya