Dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Wahyudi dan Fadli Khoms, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung saat melakukan transaksi pemerasan terhadap Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM). Penangkapan berlangsung di depan sebuah minimarket di kawasan Bandar Lampung.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, kasus ini bermula dari permintaan uang sebesar Rp20 juta yang diajukan kedua oknum tersebut. Mereka berdalih tidak akan menyebarkan informasi negatif terkait rumah sakit jika uang diberikan. Merasa ditekan, pihak RSUDAM akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kemudian menyusun rencana operasi tangkap tangan (OTT). Saat kedua pelaku datang untuk menerima uang, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, satu unit mobil, dan tiga unit telepon genggam.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk pemerasan, apalagi dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Kombes Pol Indra Hermawan, Senin (22/9/2025).
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jadilah yang pertama berkomentar