KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri bakal memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, imbas polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah.
Buntut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memeriksa laporan harta kekayaan Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Kepala SMP Negeri 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, batal dicopot. Kini Roni kembali bertugas sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.
Roni juga mengatakan polemik pencopotannya telah berakhir. Roni mengaku, masalah dengan Wali Kota Prabumulih, Arlan, sudah selesai setelah keduanya melakukan pertemuan.
Buntut kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, Kementerian Dalam Negeri memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Kemendagri menyatakan, pencopotan Kepala SMP Negeri 1, Roni Ardiansyah, tidak sesuai ketentuan.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan bakal merekomendasikan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi teguran kepada Arlan.
Teguran tertulis merupakan sanksi awal dalam mekanisme pembinaan aparatur.
Baca Juga Anak Walkot Prabumulih Ditegur, Kepsek Dicopot: Integritas dan Dukungan Publik Jadi Tameng di https://www.kompas.tv/nasional/618301/anak-walkot-prabumulih-ditegur-kepsek-dicopot-integritas-dan-dukungan-publik-jadi-tameng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/618328/respons-kemendagri-soal-kasus-wali-kota-prabumulih-sapa-pagi
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara Kementerian Dalam Negeri bakal memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabu Mulih Arlan
00:08imbas polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabu Mulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah.
00:14Buntut dari kasus ini, Saudara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga akan memeriksa laporan harta kekayaan Wali Kota Prabu Mulih Arlan.
00:23Kepala SMP Negeri 1 Kota Prabu Mulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, batal dicopot.
00:34Kini Roni kembali bertugas sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabu Mulih.
00:37Roni juga mengatakan polemik pencopotannya telah berakhir.
00:41Roni mengaku masalah dengan Wali Kota Prabu Mulih Arlan sudah selesai setelah keduanya melakukan pertemuan.
00:47Buntut kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabu Mulih, Roni Ardiansyah, Kementerian Dalam Negeri, memanggil Wali Kota Prabu Mulih Arlan.
00:56Kemendagri menyatakan pencopotan Kepala SMP Negeri 1, Roni Ardiansyah, tidak sesuai ketentuan.
01:01Irijen Kemendagri, Sang Madi Mahidrajaya bilang, bakal merekomendasikan kepada Mendagri, Tito Karnavian, untuk memberikan sanksi teguran kepada Arlan.
01:10Teguran tertulis merupakan sanksi awal dalam mekanisme pembinaan aparatur.
01:14Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabu Mulih,
01:26tidak sesuai dengan ketentuan pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 47 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
01:38Sudah diambil langkah-langkah kami tentu sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri sekaligus, juga akan memberikan rekomendasi sanksi,
01:49mengisarankan untuk diberikan teguran secara tertulis.
01:52Pusat diberiksa wali kota Prabu Mulih, Arlan meminta maaf kepada Kepala SMP Negeri 1, Roni Ardiansyah.
02:01Arlan meminta maaf karena mencopot Roni dari jabatannya tidak sesuai ketentuan.
02:06Arlan mengaku menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran.
02:09Dia juga menyebut tindakannya karena lepas kontrol.
02:13Dan ini membuat satu hikmah bagi saya dan mempelajar bagi saya.
02:19Tanpa adanya kejadian ini,
02:25ini membuat saya
02:28tidak bisa mengontrol diri.
02:33Dengan adanya kejadian ini, saya ambil satu hikmahnya.
02:36Dan saya mengucap permohonan maaf kepada Bapak Roni,
02:40Kepala Sekolah SMP Negeri 1,
02:43yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari.
02:48Menanggapi isu pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabu Mulih,
02:52Gubernur Sumatera Selatan Hermanderu mengirimkan tim
02:54untuk memastikan kejadian yang sebenarnya.
02:57Meski tidak mendengar klarifikasi dari pihak wali kota,
03:00Gubernur Sumsel menyatakan peristiwa ini perlu diluruskan
03:03agar dapat mengetahui persoalan secara utuh.
03:07Itu segerana Pak Mukulis untuk mendengarkan seobjektif mungkin.
03:14Karena Pak Wali juga sudah mengklarifikasi bahwa
03:18Bapak Sekolah itu sejatinya belum diberhentikan.
03:23Ini yang perlu diluruskan,
03:25apa sebenarnya yang terjadi di dunia nyata
03:31dan apa yang terjadi di dunia maya.
03:35Pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabu Mulih ramai di media sosial.
03:40Warga langsung menyeroti harta kekayaan Arlan.
03:43Komisi Pemberantasan Komisi KPK akan memeriksa laporan harta kekayaan
03:47wali kota Prabu Mulih, Arlan.
03:50Pengejakan harta untuk memastikan kekayaan Arlan
03:53sudah sesuai yang dilaporkan di LHKPN.
03:55Sehingga nanti untuk dibutuhkan untuk melakukan cek
03:59atas laporan LHKPN yang sudah disampaikan kepada KPK.
04:05Karena kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN,
04:09tentu tidak hanya patuh atau waktu pelaporan,
04:12tapi juga patuh terkait dengan isinya.
04:15Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap, atau belum?
04:22Nah, itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan.
04:31Dicopotnya Roni Ardiansah sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabu Mulih
04:34sempat menjadi sorotan publik.
04:36Lantaran pencopotannya diduga
04:39akibat Roni menugur anak wali kota Prabu Mulih
Jadilah yang pertama berkomentar