Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam perkara kecelakaan KM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat, NTT.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat. Kabidhumas Polda NTT menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nakhoda kapal dan ABK bagian mesin yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan.

Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

Baca Juga Hari Terakhir Pencarian Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Petugas Gelar Tabur Bunga di https://www.kompas.tv/regional/642762/hari-terakhir-pencarian-korban-km-putri-sakinah-di-labuan-bajo-petugas-gelar-tabur-bunga

#putrisakinah #nakhoda #tersangka #kapaltenggelam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/642764/polda-ntt-tetapkan-nakhoda-dan-satu-abk-tersangka-kecelakaan-km-putri-sakinah-kompas-siang
Transkrip
00:00Sorotan lainnya, Saudara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka
00:04dalam perkara kecelakaan KM Putri Sakinah, perairan Manggarai Barat, NTT.
00:11Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di ruang kasat reskrim Polres Manggarai Barat.
00:18Kapitumas Polda NTT menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal,
00:38termasuk saudara keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
00:43Dua tersangka yang ditetapkan, masing-masing nahkodah kapal dan ABK bagian mesin yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan.
00:53Usai penetapan tersangka, penyidik Satres Krim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan,
01:01melakukan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
01:13Dalam rilisnya saudara, Kabitumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan,
01:23berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur di Tres Krim Sus Polda NTT,
01:28propam dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakina.
01:38Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan