Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV Pihak penggugat dalam perkara citizen lawsuit (CLS) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di PN Solo meminta agar majelis hakim yang memimpin persidangan diganti.

"Sendi-sendi kehakiman dan keadilan sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, pada Selasa (16/9/2025).

"Seorang hakim harus independen, adil, imparsial, dan yang pasti hakim itu harus cerdas. Namun, hari ini kami tidak melihat hal itu," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dalam persidangan menegaskan dirinya bersikap netral serta menghormati permintaan penggugat.

Baca Juga Pakar Hukum Sarankan Penggugat Perdata Ijazah Gibran Belajar dari Gugatan terhadap Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/617959/pakar-hukum-sarankan-penggugat-perdata-ijazah-gibran-belajar-dari-gugatan-terhadap-jokowi

#jokowi #pnsolo #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/618115/kubu-penggugat-ijazah-jokowi-di-pn-solo-minta-ganti-majelis-hakim-harus-cerdas
Transkrip
00:00Bahwa hakim itu harus independen, hakim itu harus adil, hakim itu harus imparsial.
00:04Dan yang pasti hakim itu harus cerdah, hakim itu harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemohon para pihak.
00:12Saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama. Kenapa?
00:17Karena itu hakim yang sama juga yang memutus perkara kami nomor 099 PDTG 2024 PNSKT.
00:25Nah oleh karenanya meskipun dengan berat hati, walaupun itu tidak menyenangkan, saya harus mengatakan.
00:31Jadi kalau rekan kami, rekan sejawat kami Pak Erpan mengatakan tidak ada dasar kemohonan, saya ada.
00:37Jadi sendi-sendi kehakiman, sendi-sendi keadilan itu diatur di dalam undang-undang pokok kehakiman yang menyebut bahwa hakim itu harus independen, hakim itu harus adil, hakim itu harus imparsial.
00:47Dan yang pasti hakim itu harus cerdas. Hari ini kami tidak mendapatkan itu, karenanya dengan berat hati kami mengirim surat.
00:55Hari ini juga nanti kita bagi tim, tim yang satu itu nanti menyiapkan surat yang akan kirim kepada ketua pengadilan.
01:03Karenanya kalau selama persidangan selalu menghadirkan hakim yang sama, saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama.
01:11Bahwa pengadilan ini tidak perwenang menerima gugatan saudara.
01:16Gugatan saudara dihajikan di pengadilan ini dan sebagainya tidak berani.
01:19Di dalam tanpa mengurangi kasabat masyarakat pada majelis,
01:49intinya adalah tidak ada konflik of interest, itu yang menjadi dasar bagi dalam.
01:56Tapi itu hak saudara, dan kami disini menyidangkan perkara adalah berdasarkan penetapan ketua pengadilan.
02:04Apalagi kemudian berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku,
02:08kemudian kami disesuai permohonan saudara untuk diganti, yaitu menjadi kewenangan dari ketua pengadilan.
02:14Semuanya ada dasar hukumnya.
02:17Kalaupun nanti kami terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini,
02:23kami sudah sampaikan beberapa awal persidangan juga bahwa kami tidak ada satupun berkaitan dengan perkara ini,
02:33kita tetap netra.
02:34Namun setelah kami cermati majelis hakim dengan para pihak maupun kuasa hukumnya,
02:42sama sekali kami tidak menemukan adanya konflik of interest terhadap objek yang diperiksa,
02:49maupun hubungan keluarga antar para pihak yang bersengita tidak kita temukan.
02:55Saya Yasir Neneyama, saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital,
03:07PTV dan media streaming lainnya.
03:10Kompas TV, independent, terpercaya.
03:13Kompas TV, independent, terpercaya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan