JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kompol Cosmas tampak menangis saat dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sementara itu, sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat juga terlihat menangis saat menyampaikan pembelaan usai dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Catatan Redaksi: Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Baca Juga Pengamat Kepolisian: Kompol Cosmas Tidak Memiliki Niat Jahat Tabrak Affan Kurniawan di https://www.kompas.tv/nasional/615828/pengamat-kepolisian-kompol-cosmas-tidak-memiliki-niat-jahat-tabrak-affan-kurniawan
#brimob #ojol #sidaletik #demo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/616009/tangis-kompol-cosmas-bripka-rohmat-di-sidang-etik-kasus-rantis-brimob-tabrak-affan-ojol