Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait dugaan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita aset fantastis senilai Rp38,5 miliar, mulai dari mobil mewah, logam mulia, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Kasus ini kini memasuki babak baru, dan Arinal Djunaidi turut diperiksa oleh Kejati Lampung.

Selengkapnya baca di tigapena.com

#KorupsiLampung #ArinalDjunaidi #KejatiLampung #LampungEnergiBerjaya #BreakingNews #TigaPenaNews

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Tindakan pada hari ragu, tanggal 3 September tahun 2025,
00:08tim penyidik telah melakukan serantaian tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan
00:14di kediaman saudara ART yang bertelamat di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004
00:25Kelurahan Serpang Jaya, Jamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
00:33Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik telah melakukan pengamanan
00:38aset milik saudara ART yaitu dokter berikut.
00:44Satu, kendaraan rota 4 berjumlah 7 unit, kemudian logang mulia,
00:55lebih kurang 645 gram, uang kunai berupa mata uang asing dan rupiah,
01:07kemudian deposito yang berada di beberapa bank,
01:11dan beberapa sertifikat yang berjumlah lebih kurang 29 SAHM.
01:17Estimasi perhitungan terhadap aset tersebut lebih kurang 38 miliar rupiah.
01:28Terima kasih.
01:29Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan