Polresta Pekanbaru membongkar kasus penipuan investasi yang dijalankan oleh PT AAS, yang menyebabkan kerugian hingga Rp40 miliar bagi lebih dari 400 korban. Tiga petinggi perusahaan, komisaris dan direktur, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi mobil dengan janji manis. Korban dijanjikan dapat menggunakan mobil selama tiga tahun dan menerima pengembalian 75% dari dana investasi di akhir kontrak.