Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi tentang pernyataannya mengenai tanah negara.
Nusron menjelaskan maksud Negara bisa mengambil tanah nganggur adalah merunut pada Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945.
Dalam Undang Undang tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa tanah dengan kondisi tersebut yang menurutnya bisa digunakan untuk mendukung pemerintah.
Di kesempatan yang sama, ia mengatakan soal tanah milik negara sebenarnya adalah sebuah candaan, namun ia pun mengakui kalau hal tersebut kurang pas untuk jadi guyonan.
“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia atas sabul lisan ini dan kami berkomitmen akan lebih hati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah bisa tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun,” tukasnya.