Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi tentang pernyataannya mengenai tanah negara.

Nusron menjelaskan maksud Negara bisa mengambil tanah nganggur adalah merunut pada Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945.

Dalam Undang Undang tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa tanah dengan kondisi tersebut yang menurutnya bisa digunakan untuk mendukung pemerintah.

Di kesempatan yang sama, ia mengatakan soal tanah milik negara sebenarnya adalah sebuah candaan, namun ia pun mengakui kalau hal tersebut kurang pas untuk jadi guyonan.

“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia atas sabul lisan ini dan kami berkomitmen akan lebih hati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah bisa tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun,” tukasnya.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Saya atas nama Menteri ATR BPN, Nuswan Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia
00:14atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu, dengan keturusan dan kelegaan hati,
00:25izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan.
00:37Kita perlu jujur mengakui, ada jumtaan hektare tanah dengan sepatus HGU, hak guna usaha, dan HGB, hak guna bangunan.
00:53Yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
01:08Inilah yang menurut saya dapat kita daya gunakan untuk program-program strategis pemerintah.
01:18Ini semata-menyata menyasar kelahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan lintang.
01:32Tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produknya.
01:38Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris,
01:50apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak paham.
01:58Dan kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata
02:05agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas.
02:13Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan