Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANDUNG, KOMPAS.TV - Selebgram Lisa Mariana menggugat perdata Ridwan Kamil atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung pada 5 Mei lalu. Gugatan ini terkait hak anak yang diklaim Lisa sebagai anak Ridwan Kamil.

Gugatan ini dilayangkan tak lama setelah Ridwan Kamil lebih dahulu melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 18 April lalu.

Informasi selengkapnya simak laporan jurnalis Kompas TV, Dinda Farah, dan juru kamera Reza Pratama di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga Sidang Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Berlanjut, Ungkap Fakta Baru? | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/611134/sidang-gugatan-lisa-mariana-ke-ridwan-kamil-berlanjut-ungkap-fakta-baru-kompas-siang

#ridwankamil #lisamariana #sidang #anak #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611137/terbaru-adu-bukti-pihak-ridwan-kamil-lisa-mariana-di-sidang-lanjutan-soal-anak-kompas-siang
Transkrip
00:00Informasi selengkapnya kita bergabung dengan jurnalis Kompas TV Dinda Farah dan juru kamera Reza Pratama di Bandung, Jawa Barat.
00:09Dinda untuk saat ini bagaimana jalannya sidang perdata gugatan Lisa Marianana kepada Ritwan Kamil dan apa saja bukti terkait hak anak yang diklaim Lisa.
00:18Baik Juno dan saudara, iya betul sidang gugatan kembali digelar di pengadilan negeri Bandung, Jawa Barat pada hari ini.
00:30Yang dihadiri oleh pihak penggugat dan juga pihak tergugat.
00:35Dihadiri oleh kuasa hukum Ritwan Kamil dan juga kuasa hukum dari Lisa Marianana.
00:39Sidang hari ini berlangsung dari pukul 10.30 hingga pukul 10.45 atau jam 11 dan sidang tidak terlalu lama.
00:51Dikarenakan agenda hari ini hanya memberikan bukti-bukti eksepsi keberatan dari pihak tergugat atau dari pihak Ritwan Kamil kepada hakim.
01:01Terdapat enam bukti terkait eksepsi, tetapi kuasa hukum RK tidak menjelaskan lebih detail terkait bukti-bukti yang diberikan.
01:11Namun, bukti-bukti tersebut terkait undang-undang pengadilan agama bahwa gugatan-gugatan yang berkaitan terkait.
01:19Berkaitan dengan asal-usul anak, hak asuh, dan juga siapa ayah biologis dari anak tersebut bukan dari pengadilan negeri.
01:27Namun, itu merupakan wenang dari pengadilan agama.
01:30Dan selain itu, bukti-bukti dari pihak penggugat akan diserahkan pada sidang pekan depan pada tanggal 20 Agustus 2025.
01:42Sementara itu yang kami dapat sampaikan kembali ke Anda, Juno Di Studio.
01:47Terima kasih atas laporan Anda, Junos Kompas TV, Dinda Farah, dan Jurukamera Reza Pratama dari Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan