00:00Tak hanya mencengangkan, amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Hasto Kristianto dan Thomas Lembong
00:06juga membuat sebagian pihak mempertanyakan niat dibaliknya.
00:11PDI Perjuangan seketika menegaskan posisi mendukung pemerintahan Prabowo.
00:16Tak lama usai Hasto bebas dari tahanan.
00:19Jurnalis Kompas TV, Tifal Solesa merangkumnya dalam ulasan istana.
00:23Kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut.
00:37Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besaranya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
00:46Publik dibuat kaget.
00:54Presiden Prabowo ternyata mengusulkan pengampunan terhadap Hasto Kristianto dan Tom Lembong yang terjerat pidana.
01:01Usul diterima DPR.
01:03Hingga membuat keduanya bersama ribuan orang lain yang mendapatkan amnesti dan abolisi.
01:09Sebagian menyambut baik.
01:11Namun sebagian lain mengendus ada maksud lain dibalik pengampunan itu.
01:14Saya Tifal Solesa, saya ada ulasan istana.
01:21Hasto Kristianto dan Tom Lembong bebas penjara.
01:26Keduanya bisa menghirup udara bebas berkat pengampunan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
01:32Prabowo memberi amnesti untuk Hasto Kristianto, sementara Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo.
01:38Baik Hasto dan Tom Lembong berterima kasih pada Presiden Prabowo.
01:42Dan akhirnya oleh Presiden Prabowo dibebaskan dengan amnesti.
01:47Saya sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo.
01:53Hasto difonis tiga tahun enam bulan penjara,
01:56akibat suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR untuk Harun Masiku,
02:01langsung bebas dari rutan KPK Jakarta Selatan.
02:03Sementara Tom Lembong diputus empat setengah tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula.
02:08Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besaranya kepada Presiden Republik Indonesia,
02:16Bapak Prabowo Subianto, bersama atas pemberian abolisi.
02:22Kebunan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik,
02:27tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara.
02:33Meski menjadi hak istimewa kepala negara,
02:37pemerintah memastikan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tidak akan berubah.
02:43Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi dan rehabilitasi,
02:52itu adalah hak perorogatif atau hak istimewa dari seorang Presiden, siapapun Presidennya.
02:58Bahwa ada kekhawatiran terkait dengan apa yang disampaikan tadi,
03:02tidak usah khawatir bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi.
03:12Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum.
03:18Abolisi dan amnesti ini bukanlah hal baru dan pernah dilakukan sejumlah Presiden dari era Presiden Soekarno
03:23untuk menyelesaikan konflik politik dan meredakan ketegangan.
03:26Presiden Soekarno pernah memberikan abolisi pada anggota militer dan sipil yang terlibat pemberontakan di PRRI dan Permesta.
03:35Di era pemerintahan B.J. Habibie pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada aktivis Pasca Orde Baru untuk rekonsiliasi Pasca Reformasi.
03:45Presiden Gus Dur di masa pemerintahannya pernah memberikan abolisi pada empat tersangka politik.
03:51Sementara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan abolisi menyeluruh pada orang-orang yang terlibat gerakan Aceh Merdeka.
03:58Amnesti dan abolisi untuk perkara korupsi baru pertama terjadi.
04:04Dukaan politis di balik pengampunan pidana pun mengemuka.
04:07Sekali lagi ini timbul interpretasi yang sangat panjang dan beragam.
04:13Apalagi tidak lumrah amnesti dan abolisi diberikan kepada kasus-kasus korupsi.
04:20Lepas dari konteks kasus ini, Presiden perlu menjawab apa maksud dan tujuannya drama politik ini dibuat berlarut-larut.
04:29Namun ujungnya adalah pemberian amnesti dan abolisi.
04:32Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pengampunan kepada Hasto dan Tom sudah sesuai konstitusi.
04:42Jadi kalau kita membaca ketentuan di dalam pasal 2 dan pasal 4 dari Undang-Undang No.11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi itu.
04:53Dengan demikian sudah tepat apa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Tomas Lombong ini.
05:02Sehari usai bebas, Hasto Kristianton langsung menyusul ke Bali, masuk ke arena Kongres PDIP.
05:09Megawati terkejut, tak kuasa menahan haru.
05:17Megawati Soekarno Putri yang kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDIP,
05:21tegas bilang mendukung pemerintah asalkan kebijakan itu berpihak pada rakyat.
05:26PDIP berjuangan tidak memosisikan sebagai oposisi dan juga tidak semata-mata membangun koalisi kekuasaan.
05:39Kita adalah partai ideologis yang berdiri di atas kebenaran berpihak pada rakyat dan bersikap tegas sebagai partai penyeimbang.
05:53Si KPDIP memunculkan spekulasi, mungkinkah KPDIP akhirnya merapat ke barisan pendukung pemerintahan Prabowo?
06:02Yang tahu jawabannya persis adalah Pak Prabowo dan Ibu Megawati.
06:08Tetapi pada hari ini, seperti kata Bang Raya tadi, saya tidak melihat ada sebuah tanda yang kuat bahwa PDIP berjuangan akan masuk ke dalam pemerintahan.
06:19Tetapi ini tentu semua kembali kepada pertimbangan dari Bapak Presiden karena ini adalah prerogatif Presiden.
06:25Analis politik Yunarto Wijaya menilai PDIP berjuangan belum akan menjadi bagian pemerintahan Prabowo.
06:31Saya malah meyakini tidak. Dari kemarin-kemarin saya selalu mengatakan bahwa lebih besar kemungkinan buat PDIP berjuangan tetap ada di luar pemerintahan.
06:41Walaupun konteksnya adalah penyeimbang.
06:44Lalu apa yang membedakan peristiwa amnesti, kembalinya Mas Hasto dengan kemudian posisi politik PDIP berjuangan tetap ada di luar barisan pemerintahan.
06:52Tapi paling tidak posisi di luar pemerintahan ini ditempatkan dengan lebih objektif.
06:58Tidak ada unsur dendam sejarah politik.
07:01Jadi akhirnya memang harus diakui ini menjadi kabar baik buat PDIP berjuangan.
07:06Kabar baik juga buat paling tidak Pak Prabowo Subianto.
07:10Walaupun kita tahu kalau berbicara dalam konteks hubungan antara PDIP berjuangan dengan kekuatan politik Jokowi,
07:18tetap masih ada tembok penghalang yang menurut saya masih jauh dari selesai.
07:22Usai menerima abolisi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara padanya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
07:30Selain KMA, Tom juga melaporkan 3 hakim ke Komisi Judisial terkait dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.
07:37Sementara itu KPK menyebut meski mendapat amnesti, status bersalah tetap melekat pada Hasto Kristianto.
07:44Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo justru memperjelas hal itu.
07:48Bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK,
07:55baik aspek formil maupun materialnya semuanya sudah diuji.
08:00Baik di praperadilan maupun oleh dewas secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat.
08:11Bahkan dalam proses persidangan pun, majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti dan difonis 3 tahun 6 bulan.
08:25Keadilan yang tepat jalur pasti bisa membawa negara bersatu.
08:31Moga saja itu maksud Presiden Prabowo mengampuni Hasto dan Tom yang sempat dihukum.
08:36Tak salah pula publik berharap pengampunan ini murni alasan yuridis.
08:41Bukan ada niat untuk melindungi kepentingan lain.
08:44Untuk ulasan istana, Tifal Solesa, Agi Mendarwat, Kompas TV.
Komentar