Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya mencengangkan, amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong juga membuat sebagian pihak mempertanyakan niat di baliknya.

PDI Perjuangan seketika menegaskan posisi mendukung pemerintahan Prabowo tak lama usai Hasto bebas dari tahanan.

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong bebas penjara.

Keduanya bisa menghirup udara bebas berkat pengampunan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo memberi amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Sementara Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo.

Baik Hasto maupun Tom Lembong berterima kasih pada Presiden Prabowo.

Meski menjadi hak istimewa kepala negara, pemerintah memastikan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tidak akan berubah.

Abolisi dan amnesti ini bukanlah hal baru dan pernah dilakukan sejumlah presiden dari era Presiden Soekarno untuk menyelesaikan konflik politik dan meredakan ketegangan.

Presiden Soekarno pernah memberikan abolisi pada anggota militer dan sipil yang terlibat pemberontakan di PRRI dan Permesta.

Di era pemerintahan B. J. Habibie, pernah memberikan amnesti dan abolisi pada aktivis pasca Orde Baru untuk rekonsiliasi pascareformasi.

Presiden Gusdur di masa pemerintahannya pernah memberikan abolisi pada empat tersangka politik.

Sementara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pernah memberikan abolisi menyeluruh pada orang-orang yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka.

Amnesti dan abolisi untuk perkara korupsi baru pertama terjadi untuk kasus korupsi. Dugaan politis di balik pengampunan pidana pun mengemuka.

Baca Juga Hakim Alami Tekanan Politik di Kasus Tom Lembong? Refly Harun dan Gayus Lumbuun Beda Sikap | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/610379/hakim-alami-tekanan-politik-di-kasus-tom-lembong-refly-harun-dan-gayus-lumbuun-beda-sikap-rosi

#tomlembong #hastokristiyanto #pdip #amnesti


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610390/full-dibalik-amnesti-hasto-kristiyanto-dan-abolisi-tom-lembong-pemberian-prabowo-ulasan-istana
Transkrip
00:00Tak hanya mencengangkan, amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Hasto Kristianto dan Thomas Lembong
00:06juga membuat sebagian pihak mempertanyakan niat dibaliknya.
00:11PDI Perjuangan seketika menegaskan posisi mendukung pemerintahan Prabowo.
00:16Tak lama usai Hasto bebas dari tahanan.
00:19Jurnalis Kompas TV, Tifal Solesa merangkumnya dalam ulasan istana.
00:23Kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut.
00:37Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besaranya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
00:46Publik dibuat kaget.
00:54Presiden Prabowo ternyata mengusulkan pengampunan terhadap Hasto Kristianto dan Tom Lembong yang terjerat pidana.
01:01Usul diterima DPR.
01:03Hingga membuat keduanya bersama ribuan orang lain yang mendapatkan amnesti dan abolisi.
01:09Sebagian menyambut baik.
01:11Namun sebagian lain mengendus ada maksud lain dibalik pengampunan itu.
01:14Saya Tifal Solesa, saya ada ulasan istana.
01:21Hasto Kristianto dan Tom Lembong bebas penjara.
01:26Keduanya bisa menghirup udara bebas berkat pengampunan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
01:32Prabowo memberi amnesti untuk Hasto Kristianto, sementara Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo.
01:38Baik Hasto dan Tom Lembong berterima kasih pada Presiden Prabowo.
01:42Dan akhirnya oleh Presiden Prabowo dibebaskan dengan amnesti.
01:47Saya sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo.
01:53Hasto difonis tiga tahun enam bulan penjara,
01:56akibat suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR untuk Harun Masiku,
02:01langsung bebas dari rutan KPK Jakarta Selatan.
02:03Sementara Tom Lembong diputus empat setengah tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula.
02:08Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besaranya kepada Presiden Republik Indonesia,
02:16Bapak Prabowo Subianto, bersama atas pemberian abolisi.
02:22Kebunan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik,
02:27tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara.
02:33Meski menjadi hak istimewa kepala negara,
02:37pemerintah memastikan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tidak akan berubah.
02:43Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi dan rehabilitasi,
02:52itu adalah hak perorogatif atau hak istimewa dari seorang Presiden, siapapun Presidennya.
02:58Bahwa ada kekhawatiran terkait dengan apa yang disampaikan tadi,
03:02tidak usah khawatir bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi.
03:12Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum.
03:18Abolisi dan amnesti ini bukanlah hal baru dan pernah dilakukan sejumlah Presiden dari era Presiden Soekarno
03:23untuk menyelesaikan konflik politik dan meredakan ketegangan.
03:26Presiden Soekarno pernah memberikan abolisi pada anggota militer dan sipil yang terlibat pemberontakan di PRRI dan Permesta.
03:35Di era pemerintahan B.J. Habibie pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada aktivis Pasca Orde Baru untuk rekonsiliasi Pasca Reformasi.
03:45Presiden Gus Dur di masa pemerintahannya pernah memberikan abolisi pada empat tersangka politik.
03:51Sementara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan abolisi menyeluruh pada orang-orang yang terlibat gerakan Aceh Merdeka.
03:58Amnesti dan abolisi untuk perkara korupsi baru pertama terjadi.
04:04Dukaan politis di balik pengampunan pidana pun mengemuka.
04:07Sekali lagi ini timbul interpretasi yang sangat panjang dan beragam.
04:13Apalagi tidak lumrah amnesti dan abolisi diberikan kepada kasus-kasus korupsi.
04:20Lepas dari konteks kasus ini, Presiden perlu menjawab apa maksud dan tujuannya drama politik ini dibuat berlarut-larut.
04:29Namun ujungnya adalah pemberian amnesti dan abolisi.
04:32Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pengampunan kepada Hasto dan Tom sudah sesuai konstitusi.
04:42Jadi kalau kita membaca ketentuan di dalam pasal 2 dan pasal 4 dari Undang-Undang No.11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi itu.
04:53Dengan demikian sudah tepat apa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Tomas Lombong ini.
05:02Sehari usai bebas, Hasto Kristianton langsung menyusul ke Bali, masuk ke arena Kongres PDIP.
05:09Megawati terkejut, tak kuasa menahan haru.
05:17Megawati Soekarno Putri yang kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDIP,
05:21tegas bilang mendukung pemerintah asalkan kebijakan itu berpihak pada rakyat.
05:26PDIP berjuangan tidak memosisikan sebagai oposisi dan juga tidak semata-mata membangun koalisi kekuasaan.
05:39Kita adalah partai ideologis yang berdiri di atas kebenaran berpihak pada rakyat dan bersikap tegas sebagai partai penyeimbang.
05:53Si KPDIP memunculkan spekulasi, mungkinkah KPDIP akhirnya merapat ke barisan pendukung pemerintahan Prabowo?
06:02Yang tahu jawabannya persis adalah Pak Prabowo dan Ibu Megawati.
06:08Tetapi pada hari ini, seperti kata Bang Raya tadi, saya tidak melihat ada sebuah tanda yang kuat bahwa PDIP berjuangan akan masuk ke dalam pemerintahan.
06:19Tetapi ini tentu semua kembali kepada pertimbangan dari Bapak Presiden karena ini adalah prerogatif Presiden.
06:25Analis politik Yunarto Wijaya menilai PDIP berjuangan belum akan menjadi bagian pemerintahan Prabowo.
06:31Saya malah meyakini tidak. Dari kemarin-kemarin saya selalu mengatakan bahwa lebih besar kemungkinan buat PDIP berjuangan tetap ada di luar pemerintahan.
06:41Walaupun konteksnya adalah penyeimbang.
06:44Lalu apa yang membedakan peristiwa amnesti, kembalinya Mas Hasto dengan kemudian posisi politik PDIP berjuangan tetap ada di luar barisan pemerintahan.
06:52Tapi paling tidak posisi di luar pemerintahan ini ditempatkan dengan lebih objektif.
06:58Tidak ada unsur dendam sejarah politik.
07:01Jadi akhirnya memang harus diakui ini menjadi kabar baik buat PDIP berjuangan.
07:06Kabar baik juga buat paling tidak Pak Prabowo Subianto.
07:10Walaupun kita tahu kalau berbicara dalam konteks hubungan antara PDIP berjuangan dengan kekuatan politik Jokowi,
07:18tetap masih ada tembok penghalang yang menurut saya masih jauh dari selesai.
07:22Usai menerima abolisi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara padanya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
07:30Selain KMA, Tom juga melaporkan 3 hakim ke Komisi Judisial terkait dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.
07:37Sementara itu KPK menyebut meski mendapat amnesti, status bersalah tetap melekat pada Hasto Kristianto.
07:44Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo justru memperjelas hal itu.
07:48Bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK,
07:55baik aspek formil maupun materialnya semuanya sudah diuji.
08:00Baik di praperadilan maupun oleh dewas secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat.
08:11Bahkan dalam proses persidangan pun, majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti dan difonis 3 tahun 6 bulan.
08:25Keadilan yang tepat jalur pasti bisa membawa negara bersatu.
08:31Moga saja itu maksud Presiden Prabowo mengampuni Hasto dan Tom yang sempat dihukum.
08:36Tak salah pula publik berharap pengampunan ini murni alasan yuridis.
08:41Bukan ada niat untuk melindungi kepentingan lain.
08:44Untuk ulasan istana, Tifal Solesa, Agi Mendarwat, Kompas TV.
Komentar

Dianjurkan