Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah.

Hal ini diungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir merespons vonis terhadap Tom Lembong.

Ari bilang, putusan majelis hakim dianggap janggal saat menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong.

''Sudah resmi mengajukan memori banding tanggal 29 Juli kemarin. Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah dimasukkan'', ujar Ari.

Baca Juga Langkah Tom Lembong & Hasto Pasca Vonis? Pengamat Soroti Independensi Hukum | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/608541/langkah-tom-lembong-hasto-pasca-vonis-pengamat-soroti-independensi-hukum-satu-meja

#tomlembong #vonistomlembong #banding

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608662/tom-lembong-ajukan-banding-atas-vonis-4-5-tahun-kasus-korupsi-gula-sapa-pagi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
00:04Sebelumnya, Tom Lembong difonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah.
00:13Hal ini diugap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, merespons fonis terhadap Tom Lembong.
00:19Ari bilang putusan majelis hakim yang dianggap janggal saat menjatuhkan fonis terhadap Tom Lembong.
00:30Tom Lembong.
01:00Pekara ini sesungguhnya tidak terlambat sulit.
01:04Dan bukan perkara hukum yang kalau bahasanya itu ngejelibat itu enggak.
01:09Ini perkara biasa saja.
01:11Perkara biasa saja dan juga pemahaman hukumnya juga.
01:15Pemahaman hukum yang mungkin standar-standar saja.
01:20Pemahaman hukum yang mungkin dianggap janggal saat menjatuhkan fonis terhadap Tom Lembong.
01:25Pemahaman hukum yang mungkin dianggap janggal saat menjatuhkan fonis terhadap Tom Lembong.

Dianjurkan