JAKARTA, KOMPAS.TV - Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah.
Hal ini diungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir merespons vonis terhadap Tom Lembong.
Ari bilang, putusan majelis hakim dianggap janggal saat menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong.
''Sudah resmi mengajukan memori banding tanggal 29 Juli kemarin. Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah dimasukkan'', ujar Ari.
Baca Juga Langkah Tom Lembong & Hasto Pasca Vonis? Pengamat Soroti Independensi Hukum | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/608541/langkah-tom-lembong-hasto-pasca-vonis-pengamat-soroti-independensi-hukum-satu-meja
#tomlembong #vonistomlembong #banding
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608662/tom-lembong-ajukan-banding-atas-vonis-4-5-tahun-kasus-korupsi-gula-sapa-pagi