Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Istana mengatakan langkah Presiden meminta amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong bukan bentuk intervensi hukum.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro tak mau berpolemik lebih jauh soal langkah yang diambil Presiden Prabowo.

Juri lebih menekankan soal alasan di balik langkah Presiden yang disebutnya didasari atas pertimbangan persatuan seluruh elemen bangsa.

Pakar hukum tata negara yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pemberian amnesti dan abolisi tidak tepat diberikan dalam perkara korupsi.

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Sementara itu, Hasto divonis tiga setengah tahun penjara karena terbukti terlibat perkara suap Harun Masiku.

Dengan persetujuan ini, artinya seluruh proses hukum Tom Lembong dalam korupsi impor gula dihentikan, namun tidak menghilangkan catatan pidana.

Sementara untuk Hasto, vonis hukuman tindak pidana suap dihapuskan.

Apakah ini langkah tepat untuk menyelesaikan politisasi hukum?

mari kita bahas bersama Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaludin.

Baca Juga [FULL] Pengamat Politik Kunto Adi Baca Peta Politik Usai Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto di https://www.kompas.tv/nasional/609011/full-pengamat-politik-kunto-adi-baca-peta-politik-usai-prabowo-beri-amnesti-hasto-kristiyanto

#amnesti #tomlembong #abolisi #hastokristiyanto

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609012/full-prof-hamid-awaludin-bicara-abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-kristiyanto-kompas-petang
Transkrip
00:00Untuk Hasto Kersianto dan abolisi untuk Tom Lembong.
00:03Pertanyaannya, apakah ini langkah tepat untuk menyelesaikan politisasi hukum?
00:09Sudah bergabung bersama kami di Kompas Petang Saudara, Menteri Hukum dan HAM periode 2004 hingga 2007, Hamid Awaludin.
00:15Selamat petang, Prof. Hamid.
00:17Selamat petang, Kepar.
00:20Ini dari istana sendiri sudah menyatakan bahwa yang disampaikan oleh Presiden ini tidak ada intervensi hukum.
00:27Tapi menurut Prof. Hamid sendiri, apakah ini langkah yang tepat untuk menyelesaikan politisasi hukum?
00:33Begini, terutama amnesti itu pasti ada bau politiknya.
00:38Karena memang orang yang diberi amnesti itu pada umumnya kasus-kasus yang berhimpitan dengan isu politik.
00:49Itulah sebabnya amnesti, acapkali dilakukan secara kelompok.
00:54Itu dulu ya.
00:55Oke.
00:55Kedua, bahwa pemberian amnesti dan abulisi itu jelas dalam konstitusi.
01:04Presiden memberikan amnesti dan abulisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
01:14Nah, Presiden melakukan, kemudian pertimbangan Dewan sudah ada,
01:19saya kira ini tidak ada masalah lagi secara hukum.
01:23Saya bicara hukum ya, saya tidak bicara politik.
01:26Nah, kewenangan Presiden ini, itu di mana-mana ada.
01:33Kewenangan namanya pardon, pengampunan.
01:37Saya kasih contoh Anda.
01:38Ketika rakyat Amerika marah terhadap Presiden Nixon karena kasus Watergate,
01:46ya, kasus politik yang luar biasa waktu itu, penyadapan terhadap lawan politiknya,
01:54Presiden Gerald Ford naik menggantikan Nixon.
01:56Lalu dia memberi pardon, kayak amnesti di kita.
02:01Sehingga, kasus Watergate itu tidak lagi diteruskan karena hukum pidana.
02:09Rakyat Amerika terima karena itu kewenangan Presiden.
02:13Nah, kewenangan-kewenangan pengampunan ini ada dalam semua sistem pemerintahan,
02:19termasuk pemerintahan kerajaan.
02:23Jadi, kita lihat dulu dari angle dasar hukum ya.
02:28Nah, Pak Prabowo menjalankan amanah konstitusi pasal 14 ayat 1 dan 2.
02:36Pasca amandemen itu.
02:40Dulu, ya, amnesti dan apa, grasi serta bolis itu
02:46tidak perlu melibatkan DPR dan Mahkamah Agung.
02:50Sekarang, minta pertimbangan.
02:53Kalau grasi dan rehabilitasi minta pertimbangan Mahkamah Agung,
02:57khusus abolisi dan amnesti,
03:00minta pertimbangan DPR.
03:02Dengan kasus tem loma Thomas Lembong abolisi dan hasto
03:06untuk amnesti,
03:09sedengar sudah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
03:13Oke, jadi menurut Anda, Prof?
03:15Jadi, menurut Anda, Prof, pertimbangan seperti apa
03:19yang akhirnya dilakukan oleh Presiden Prabowo
03:22sehingga akhirnya mengeluarkan?
03:25Menurut saya, khusus hasto,
03:28Presiden tidak mau membiarkan energi bangsa ini
03:31dan waktu bangsa ini berdebat secara politik
03:35yang bisa menimbulkan fraksi di dalam masyarakat kita.
03:41Presiden ingin menjaga keretakan sosial agar tidak terjadi.
03:48Jadi bisa disimpulkan ini syarat politik ya dengan pertimbangan ini?
03:52Kondusitifitas politik begitu?
03:55Ya mungkin.
03:56Mungkin.
03:57Saya katakan ini asumsi saya.
03:59Kedua, untuk Thomas Lembong,
04:03saya kira pertimbangan Presiden
04:04yakni adanya
04:06rasa keadilan yang banyak dimunculkan oleh rakyat
04:12selama proses pengadilan.
04:14Dan mungkin, sekali lagi mungkin,
04:16pertimbangan Presiden itu
04:18rasa keadilan ini yang mau dipenuhi.
04:22Sebab, memang di dalam putusan pengadilan
04:26ada hal yang sangat-sangat mengganggu
04:30rasa keadilan.
04:31Misalnya,
04:33pengadilan mengatakan
04:35tidak ditemukan adanya
04:36niat baik,
04:38niat jahat.
04:41Padahal itu kan mensreya adalah kunci dari pemidanaan kan?
04:44Kedua,
04:46dalam salah satu narasinya
04:47narasinya
04:48mengaitkan dengan kapitalisme
04:50yang sama sekali nggak ada.
04:52Mungkin itu.
04:53Ya mungkin itu
04:55yang menjadi
04:56menjadi pertimbangannya.
04:57Dasar Presiden.
04:59Tapi menurut Anda,
05:01apa batasannya
05:02dari pemberian amnesti
05:04maupun abolisi
05:05sehingga dalam penerapannya itu
05:07tidak mengintervensi
05:09proses hukum yang sedang berjalan?
05:12Menurut saya tidak ya.
05:14Karena
05:14kedua-duanya ini
05:16sudah selesai
05:18menjalani proses hukumnya.
05:20Penyidikannya sudah,
05:22penuntutannya sudah,
05:24dan
05:24apa?
05:28Putusan pengadilannya sudah ada.
05:31Sudah ada.
05:32Berarti tidak mengintervensi
05:34proses hukum ya Prof ya?
05:35Izin saya potong.
05:36Ya.
05:36Mereka telah melewati prosesnya itu.
05:40Dan sekali lagi
05:41ini jangan dianggap
05:42hal yang sangat
05:44ganjin.
05:45karena semua sistem
05:47hukum dan pemerintahan
05:49pasti ada mekanisme ini.
05:51Dalam sejarah negara Indonesia,
05:54ketika Bung Karno Presiden,
05:55berapa kali dia memberikan amnesti kan?
05:58Seperti
05:58amnesti DITI,
06:01ya,
06:01amnesti Permesta,
06:02dan sebagainya.
06:05Soekharto,
06:06amnesti Pratilin.
06:08Ya,
06:09orang-orang yang terlibat di Pratilin
06:10waktu itu dikasih amnesti.
06:13Terus,
06:13zamannya Gus Dur,
06:14Habibi.
06:16Waktu zamannya Habibi kan
06:17tahanan politik.
06:20Ingat itu banyak di dalam kan?
06:22Langsung dikeluarkan.
06:23di zamannya Ibu Mega,
06:26saya enggak hafal datanya,
06:28tapi di zamannya Gus Dur ada,
06:30Mukhtar Pakpahan,
06:31dan siapa?
06:33Budiman Sujat Miko.
06:37Di zamannya Pak Jokowi juga ada.
06:39Oke,
06:40berarti,
06:40berarti zaman,
06:42berarti zaman,
06:44waktu saat Prof menjadi
06:46Menteri Hukum,
06:47dan HAM saat itu juga pernah
06:48ada pemberian amnesti,
06:50begitu ya.
06:51Nah,
06:51untuk tahanan politik GAM saat itu.
06:54Pertanyaannya,
06:55apakah yang dilakukan saat ini
06:57relevan,
06:59begitu,
06:59untuk menjaga,
07:00seperti yang tadi Prof sampaikan,
07:01untuk menjaga kondusitifitas
07:03politik tanah air?
07:05Saya kira seperti itu.
07:07Motifnya seperti itu.
07:09Demi kepentingan umum,
07:11Presiden menggunakan hak prerogatifnya.
07:14Jangankan Presiden,
07:16di dalam sistem hukum kita,
07:18Jaksa Agung saja,
07:20memiliki hak,
07:23yang bernama,
07:24hak deponiring.
07:26Kalau pertimbangan Jaksa Agung
07:27demi kepentingan umum,
07:29sebuah kasus bisa dideponir,
07:32artinya,
07:33tuntutannya digugurkan,
07:35itu bisa dilakukan.
07:37Apalagi Kepala Negara.
07:38Jaksa Agung saja,
07:40punya hak prerogatif seperti itu.
07:43Menjaga kondusitifitas politik,
07:46sehingga akhirnya,
07:47Presiden Prabowo,
07:48mengambil keputusan,
07:50untuk memberikan amnesti,
07:51dan juga abolisi.
07:52Ini,
07:53kenapa harus langkah ini yang diambil?
07:54Apakah,
07:55jika tidak diambil,
07:56kondisi,
07:57kondusitifitas perpolitikan kita ini,
07:59terancam?
08:00begitu, Prof.
08:02Tidak ada jaminan tentu,
08:04tapi ada harapan yang lebih baik.
08:07Ya,
08:08agar kita tidak terbelah dalam polemik,
08:10yang berkepanjangan.
08:14Saya kira,
08:14Pak,
08:15Pak Presiden,
08:16Prabowo Subianto,
08:18ini menjaga kohesi sosial.
08:20Apa yang dilakukan itu adalah,
08:22istiar menjaga kohesi sosial.
08:24Baik,
08:27terima kasih.
08:28Demi kepentingan umum.
08:30Berarti menjaga kondusitifitas perpolitikan,
08:32dan bukan intervensi hukum ya,
08:35terkait dengan pemberian.
08:36Saya tidak melihat intervensi hukum di situ.
08:38Baik.
08:38Terima kasih.
08:39Saya selesai.
08:40Oke,
08:41kita nantikan ini bagaimana tahapan selanjutnya.
08:43Terima kasih,
08:44Prof. Hamid telah bergabung bersama kami di Kompas Petang,
08:46dan memberikan perspektifnya terkait dengan Presiden Prabowo,
08:48yang bebaskan Hasto dan juga Tom Lembong.
08:51Salam sehat, Prof. Hamid.
08:53Terima kasih.
08:54Terima kasih.

Dianjurkan