JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis tiga tahun enam bulan pidana penjara dalam kasus Harun Masiku. Hasto juga dibebani denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti memberi suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk kader PDIP, Harun Masiku.
Namun, majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Sebab, majelis hakim menilai penyidikan Harun Masiku atas dugaan suap di KPK tetap berjalan.
Vonis tiga setengah tahun terhadap Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara.
Baca Juga Kata Kuasa Hukum Hasto Jelang Sidang Vonis: Saudara Hasto Tak Bisa di Tom Lembong-kan! di https://www.kompas.tv/nasional/607478/kata-kuasa-hukum-hasto-jelang-sidang-vonis-saudara-hasto-tak-bisa-di-tom-lembong-kan
#hasto #vonishasto #sidanghasto #sekjenpdip
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607506/kata-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-saya-terima-ini-ketidakadilan-berut
00:00Kita ke sorotan lain, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto difonis 3 tahun 6 bulan pidana penjara di kasus Harun Masiku.
00:07Hasto juga dibebani denda sebesar 250 juta rupiah subsidiar 3 bulan penjara.
00:30Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberi suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR untuk kader PDIP Harun Masiku.
00:39Namun Majelis Hakim menyatakan Hasto Kristianto tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
00:46Sebab Majelis Hakim menilai penyidikan Harun Masiku atas dugaan suap di KPK tetap berjalan.
00:53Fonis 3,5 tahun terhadap Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun penjara.
01:00Menurut Hasto Kristianto, putusan Majelis Hakim sebagai bentuk ketidakadilan.
01:13Hasto bilang, ia dan tim penasihat hukumnya akan mempelajari putusan Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.
01:19Terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan.
01:32Sehingga tentu saja kami harus mempertimbangkan secara jernih setelah kami menerima putusannya.
01:37Kemudian kami akan mempertimbangkan dengan cara yang seksama dan kemudian dengan fakta-fakta hukum untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu.