Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Lebih dari sebulan lalu, Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming karena proses pencalonan yang dinilai cacat etik. Namun, DPR, melalui Ketua Puan Maharani, belum mengambil sikap resmi, hanya berjanji akan memeriksa sesuai mekanisme.

Di satu sisi, Anggota DPR Nurdin Halid berpendapat surat tersebut tak punya alasan konstitusional kuat, harus disertai bukti pelanggaran berat.

Namun, Dosen Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa UUD 1945 Pasal 7B membuka ruang pemeriksaan hanya dengan keyakinan politik, tanpa perlu bukti absolut di awal.

Baca Juga Negeri Riuh Komoditi Oplas di https://www.kompas.tv/regional/607364/negeri-riuh-komoditi-oplas

Mereka yakin tuduhan seperti kolusi bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai proses pemakzulan saat ini sulit terjadi karena ekosistem politik dan ekonomi yang tidak mendukung, serta tidak adanya kasus besar yang mendesak.

Indonesia punya sejarah pemakzulan presiden: Soekarno (1967) karena krisis politik dan ekonomi, Soeharto (1998) karena otoriter dan korupsi, serta Gus Dur (2001) karena tuduhan penyalahgunaan dana dan ketegangan dengan DPR.

Dengan surat pemakzulan Gibran yang sudah dikirim namun belum ada langkah konkret, serta dalih DPR yang kurang alasan, publik kini menunggu: akankah proses ini berlanjut, ataukah ada agenda lain di balik isu pemakzulan ini?

#gibran #pemakzulan #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607366/gibran-dan-tindak-lanjut-surat-pemakzulan-di-dpr
Transkrip
00:00Kami bangsa Indonesia, keadilan sosial, bagi seluruh rakyat Indonesia.
00:30Kami bangsa Indonesia, keadilan sosial, bagi seluruh rakyat Indonesia.
00:32Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sobat, tapi ternyata diapelkan.
00:38Tidak ada langkah lagi kecuali kita ambil secara mahasiswa.
00:46Sudah lebih dari satu bulan, surat pemegsulan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka dikirim ke DPR oleh Forum Purnawirawan TNI.
00:57Mereka menilai proses pencalonan Gibran cacat etik dan mendesak DPR membentuk pansus.
01:04Tapi hingga hari ini tak ada jawaban, tak ada sikap resmi.
01:08Ketua DPR Puan Maharani pada 24 Juni lalu mengaku belum menerima surat soal usulan pemegsulan tersebut.
01:17Namun Puan menjanjikan akan memproses surat itu sesuai mekanisme yang berlaku.
01:22Kita akan cek kembali apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya.
01:37Belum ada.
01:38Memasuki bulan Juli, anggota DPR RI fraksi Golkar Nurdin Halid menjelaskan surat tersebut tidak mempunyai alasan konstitusional.
01:51Surat harus disertai bukti pelanggaran yang kuat.
01:54Tidak punya alasan konstitusional untuk kita proses lebih lanjut.
01:58Pasal 7A itu jelas.
02:00Harus ada bukti yang berkaitan dengan perbuatan malah hukum, yaitu tindak pidana, korupsi, penipuan, dan pelanggaran berat itu.
02:09Nah sekarang suratnya itu, aspirasi itu, lukulah dengan beti-beti itu.
02:13Misalnya waktu Gus Dur, kan nggak ada bukti tuh.
02:15Dilampirkan gitu, cek gitu.
02:17Terus asal bukti, barulah itu dikembangkan.
02:19Soalnya DPR itu tidak mudah kita melakukan penyelidikan terhadap sesuatu yang hanya dugaan.
02:24Dosen hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Ferry Amsari mengatakan,
02:34kunci pemaksulan Gibran ada di DPR.
02:37Jika sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Gibran akan punya kesempatan membuktikan tudingan dari forum Purnawirawan TNI.
02:45Jadi di MK itu malah menurut saya, forum yang baik juga untuk Mas Gibran,
02:50membuktikan dia benar atau tidak, tudingan orang ini salah atau tidak.
02:55Kalau tudingan para Purnawirawan itu dianggap lemah, ya buktikan di forum Mahkamah Konstitusi.
03:01Dua tuduhan tersebut dijelaskan oleh pakar hukum Tata Negara, Refli Harun.
03:09Ia yakin, tuduhan-tuduhan tersebut bisa menjadi pintu masuk pemaksulan Wakil Presiden Gibran.
03:14Salah satunya adalah kalau misalnya putusan MK yang menyebabkan dia bisa dicalongkan itu ditemukan di kemudian hari itu hasil kolusi,
03:23dia mendapatkan manfaat dari sebuah kolusi seperti itu, saya kira bisa saja itu bermuara pada pintu pemaksulan.
03:29Walaupun dia penerima manfaat saja misalnya, ya.
03:32Karena bagaimanapun kan kalau doktrin MK, tidak boleh orang itu diuntungkan dari perbuatan jahat orang lain atau sebaliknya.
03:39Yang kedua, saya melihat Fufufafa. Kalau Fufufafa itu, saya sendiri firm, itu punyanya Gibran Raka Bumi Raka.
03:49Bukan soal kontennya saja, kontennya kan kasar sekali, tetapi dia sudah melakukan kebohongan ketika menjadi wapres.
03:57Ketika ditanya, itu Fufufafa punya siapa? Takon Sing Due, kata dia.
04:02Tanya yang punya. Artinya kan dia mendinai, dia menolak bahwa itu punya dia.
04:06Itu kebohongan publik yang bisa kita masuk pasal tentang perbuatan tercelahan.
04:14Namun Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai,
04:19proses pemakzulan terjadi saat ekosistem tak mendukung.
04:23Tuduhan terjadi di awal pemerintahan.
04:26Publik sedang mengalami kekhawatiran ekonomi,
04:28dan tak ada kasus besar yang menjadi urgensi pemakzulan.
04:33Ekosistem politiknya tidak mendukung, Mbak Audrey.
04:35Pertama, kita tahu hari ini Kim Ples sangat hegemonik di parlemen.
04:38Jadi di panggung belakang memang belum ada kondisi yang mendesak dan ada urgensi di sana.
04:43Belum lagi, di publik juga tidak ada merasa keterikatan dan keharusan.
04:49Kemudian merasa ini penting, karena ada yang lebih penting dari ini, yaitu misalkan problem ekonomi.
04:54Jadi ini belum ketemu, dan sepanjang sejarah yang saya baca,
04:58seringkali tuntutan impeachment pemakzulan ini harus berkelindahan dengan peristiwa lain.
05:03Apakah ekonomi misalkan, Pak Harto, Pak Soekarno misalkan,
05:06apakah yuridis, Pak Gusdun misalkan.
05:10Nah, saya kira yang paling mungkin yuridis,
05:12tapi kan harus ada pembuktian yang memang secara normatif itu membuat masyarakat tadi bisa terlibat.
05:17Sehingga pucuk di cinta ulang pun tiba, sehingga PDIP-nya bergerak publik juga.
05:22Tapi ini nggak ada kondisi itu, prakondisinya nggak memungkinkan ke arah sana.
05:26Sehingga cipta kondisi yang diinginkan untuk pemakzulan itu sangat minim.
05:30Sehingga butuh waktu.
05:32Ya tidak sekarang, karena terlalu dini, karena pemerintahan baru bergulir, baru berjalan.
05:37Indonesia pernah mencatat dua pemakzulan dalam sejarah kekuasaan.
05:41Pemakzulan Presiden ke-2 Suharto, dan Presiden ke-4 Abdur Rahman Wahid atau Gusdur.
05:48Kekuasaan Presiden Suharto selama 32 tahun akhirnya runtuh di tengah gelombang reformasi.
05:55Ia dituding menjalankan pemerintahan yang otoriter,
05:58memperkaya kroni melalui korupsi sistemik, dan mengekang kebebasan rakyat.
06:04Krisis ekonomi, kemarahan publik, dan desakan moral dari mahasiswa membuat legitimasinya runtuh.
06:12Mei 1998, di bawah tekanan rakyat dan parlemen,
06:17Suharto mundur sebelum secara resmi dimakzulkan.
06:22Tiga tahun kemudian, Gusdur menghadapi konflik politik serius.
06:26Tuduhan penyalahgunaan dana Bullogate dan Brunegate,
06:30serta ketegangan dengan DPR,
06:32membuat sidang istimewa MPR pada Juli 2001 resmi memberhentikannya dari jabatan Presiden.
06:39Namun sebelum itu, sejarawan Anhar Gonggong dalam bukunya Petualangan Politik Soekarno menjelaskan,
06:46bahwa Soekarno, prokalmator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia,
06:51dilengsarkan dari kursi kepresidenan pada tahun 1967.
06:57Soekarno dilengsarkan karena dianggap gagal mengatasi krisis politik dan ekonomi pada saat itu.
07:03Saat ini, surat resmi pemakzulan Wapres Gibran telah dikirimkan.
07:09Namun sampai kini, belum ada langkah konkret yang diumumkan.
07:13DPR berdali tak cukup alasan, padahal konstitusi membuka ruang pemeriksaan.
07:19Kini, publik menunggu.
07:21Akankah proses berjalan?
07:23Atau justru ada agenda lain dibalik pemakzulan ini?
07:33Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan