- 6 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Hasto Kristiyanto memberikan jawaban atas replik jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan suap Harun Masiku di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/7/2025).
Baca Juga Momen Hasto Serukan Merdeka di Depan Majelis Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/605944/momen-hasto-serukan-merdeka-di-depan-majelis-hakim
#hastokristiyanto #tipikor #harunmasiku
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606035/full-jawaban-hasto-atas-replik-jaksa-kpk-di-sidang-kasus-harun-masiku
Baca Juga Momen Hasto Serukan Merdeka di Depan Majelis Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/605944/momen-hasto-serukan-merdeka-di-depan-majelis-hakim
#hastokristiyanto #tipikor #harunmasiku
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606035/full-jawaban-hasto-atas-replik-jaksa-kpk-di-sidang-kasus-harun-masiku
Kategori
š
BeritaTranskrip
00:00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:00:15Salam damai sejahtera bagi kita semuanya
00:00:20Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan Rahayu
00:00:25Yang Mulia Majelis Hakim
00:00:27Yang kami hormati Jaksa Penuntut Umum
00:00:30Yang terhormat para penasihat hukum, rekan-rekan pers dan hadirin sekalian
00:00:34Izinkan saya membacakan duplik ini dengan satu seruan
00:00:39Yang tidak hanya menggugah semangat
00:00:41Tetapi juga menegaskan jati diri bangsa yang kita perjuangkan bersama
00:00:45Salam Pancasila
00:00:47Merdeka
00:00:49Merdeka
00:00:50Merdeka
00:00:52Bab satu pendahuluan
00:00:56Majelis Hakim Yang Mulia
00:00:58Puji syukur kami penjatkan kehadirat Tuhan yang mahu kuasa
00:01:02Sehingga pada hari ini kami diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas replik
00:01:07Yang disampaikan oleh penuntut umum pada tanggal 14 Juli 2025 yang lalu
00:01:1114 Juli 2025 yang lalu
00:01:14Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim
00:01:17Dan kami akan menggunakan momentum ini bukan sekedar sebagai jawaban atas replik semata
00:01:22Namun juga untuk menekankan hakikat dari proses pengadilan ini
00:01:26Dalam mencari kebenaran dan keadilan
00:01:28Di dalam pledoi kami
00:01:31Penasihat hukum telah menyampaikan tabel pembelaan
00:01:35Berupa metriks yang menggambarkan hubungan antara surat dakwaan, surat tuntutan, pledoi, fakta hukum dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020
00:01:44Serta fakta-fakta hukum yang ada di dalam persidangan ini
00:01:47Metriks tersebut sangat mudah dipahami dan menjadi alat bantu yang komprehensif
00:01:52Tabel pembelaan tersebut juga sangat mudah dipahami oleh publik yang menaruh perhatian begitu besar terhadap persoalan hukum ini
00:01:59Dengan tabel tersebut, publik dapat melihat dengan jelas perjalanan proses hukum yang berlangsung
00:02:05Sehingga dapat memberikan pandangannya sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik
00:02:11Terhadap replik tersebut, pada awalnya kami berharap agar penuntut umum dapat menyusun tabel persandingan
00:02:17Sehingga perbedaan-perbedaan antara dalil-dalil hukum dan fakta-fakta hukum
00:02:21Serta alat bukti dapat dengan jelas diketahui
00:02:24Dengan tabel pembelaan tersebut, semakin memperjelas bahwa
00:02:28Segala tuduhan yang disampaikan oleh penuntut umum
00:02:31Baik terkait dengan obstruction of justice maupun suap
00:02:34Tidak didukung oleh alat bukti yang cukup
00:02:36Sebagaimana diatur dalam pasal 183-189
00:02:42Kitab Undang-Undang Hukum Acara Bidana
00:02:44Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini
00:02:55Majelis Hakim Yang Mulia
00:02:57Di balik tabel pembelaan tersebut, terdakwa telah menyampaikan adanya proses rekayasa hukum seperti yang dijelaskan panjang lebar di dalam pledoi terdakwa pada bab 2
00:03:08Namun sayang sekali, hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari penuntut umum
00:03:12Padahal dari situlah proses rekayasa hukum ini bermula
00:03:16Berupa pelanggaran prinsip due process of law
00:03:19Dan merupakan pelanggaran etika yang sangat serius
00:03:21Menurut Prof. Sulis Tiawati Irianto
00:03:24Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia
00:03:28Pelanggaran etika bisa memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat
00:03:33Daripada sanksi hukum berupa kurungan atau ganti rugi
00:03:37Sebab pelanggaran etika dan moral akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik, legitimasi sosial, dan juga martabat institusi
00:03:46Bahkan di negara maju sekalipun, aturan yang tidak tertulis berupa norma-norma
00:03:51Justru menjadi landasan munculnya sifat baik pemimpin atau penyelenggaran negara
00:03:56Norma-norma tersebut menjadi kode etik bersama
00:03:59Yang diterima, dihormati, dan ditegakkan oleh seluruh lapisan masyarakat
00:04:06Diambil dari Levitsky dan Siblat 2020
00:04:08Dampak pelanggaran etika bersifat jangka panjang
00:04:12Apalagi terkait dengan rekayasa hukum dan tindakan sewenang-wenang
00:04:15Dalam memperoleh barang bukti serta tindakan intimidasi terhadap para saksi yang bertentangan dengan hak asasi manusia
00:04:24Atas dasar hal itulah, di bagian pengantar duplik ini
00:04:28Kami sungguh sangat mengharapkan pertimbangan yang mulia majelis hakim
00:04:32Atas terjadinya rekayasa hukum, intimidasi, dan perbuatan pelanggaran etika
00:04:38Serta tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh penyelidik dan penyelidik KPK
00:04:43Sebagaimana dijelaskan di dalam pledoi terdakwa pada bab dua
00:04:47Tidak adanya tanggapan penuntut umum haruslah dianggap sebagai bentuk persetujuan terjadinya rekayasa hukum tersebut
00:04:55Bab dua, tanggapan terhadap replik
00:04:58Majelis hakim yang mulia terhadap replik dari penuntut umum
00:05:03Kami sampaikan tanggapan kami sebagai berikut
00:05:06Pertama, bahwa dalam replik nomor 8 halaman 11
00:05:10Penuntut umum menjelaskan bahwa saksi penyelidik dan penyelidik KPK
00:05:15Dihadirkan sebagai saksi fakta
00:05:18Untuk memperkuat pembuktian sehubungan fakta rencana penangkapan Harun Masiku
00:05:25Jawaban penuntut umum ini tidak lebih dari segedar pembenaran
00:05:29Yang tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi
00:05:33Saksi internal KPK tersebut dihadirkan
00:05:36Dengan tujuan untuk menciptakan rekayasa hukum
00:05:40Melalui berita acara pemeriksaan
00:05:42Yang bersumber pada BAPK
00:05:44Atau berita acara pemeriksaan keterangan
00:05:47Yang tidak pro justisia
00:05:49Dan BAPK tersebut bukanlah alat bukti yang sah
00:05:53Melalui duplik ini kami sampaikan tabel 1
00:05:56Yang secara tegas menunjukkan
00:05:58Bagaimana BAP Saudara Arief Budi Raharjo
00:06:01Pada tanggal 6 Januari 2025
00:06:04Sebagai bukti terjadinya rekayasa hukum
00:06:07Yang kemudian menjadi surat dakwaan dan surat tuntutan
00:06:11Tabel 1
00:06:13Penyelundupan fakta dalam BAP Arief Budi Raharjo
00:06:17Kolom pertama nomor
00:06:20Kolom kedua keterangan Arief Budi Raharjo
00:06:22Kolom ketiga fakta persidangan
00:06:24Kolom keempat fakta persidangan putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020
00:06:28Kolom kelima adalah keterangan terdakwa
00:06:31Satu
00:06:32Bahwa pada awal Desember 2020
00:06:36Dalam keterangan Arief Budi Raharjo
00:06:38Hasto Kristianto memanggil Doni Triistikomah dan mengatakan
00:06:42Kamu bikin kajian hukumnya
00:06:44Nanti yang lain biar diurus sama Saiful
00:06:47Halaman 5.31
00:06:49Inilah yang kemudian masuk di dalam surat dakwaan halaman 8
00:06:54Dan surat tuntutan halaman 1315
00:06:57Keterangan yang lain dianggap dibacakan
00:07:00Kesimpulan
00:07:01Terjadinya manipulasi keterangan Arief Budi Raharjo
00:07:05Tentang pernyataan terdakwa ke Doni Triistikomah
00:07:08Nomor 2
00:07:11Keterangan Arief Budi Raharjo
00:07:14Halaman 6.31
00:07:17Keterangan pertanyaan nomor 8
00:07:18Mohon maaf
00:07:20Halaman 6.31
00:07:22Keterangan pertanyaan nomor 8
00:07:24Bahwa sekitar 13 Desember 2019
00:07:27Saiful Bahri melaporkan
00:07:29Hasto Kristianto mengatakan
00:07:31Ya silahkan saja
00:07:32Bila perlu
00:07:33Saya menyanggupi
00:07:35Untuk menalangi dulu
00:07:36Agar urusan Harun Masiku cepat selesai
00:07:39Keterangan ini kemudian dimasukkan
00:07:41Di dalam surat dakwaan halaman 11 dan 12
00:07:44Dan surat tuntutan halaman 1330
00:07:47Jika dibandingkan dengan fakta persidangan
00:07:50Sebagaimana terdapat dalam kolom 2, 3
00:07:54Dan keterangan terdakwa
00:07:55Maka terdakwa tidak pernah memberikan keterangan tersebut
00:07:59Sebagaimana dimasukkan Saudara Arief
00:08:01Sehingga yang lain dianggap dibacakan
00:08:03Kesimpulan
00:08:04Berdasarkan fakta persidangan ini
00:08:06Dan putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020
00:08:09Seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku
00:08:12Sehingga dengan kata lain
00:08:14Tidak ada dana talangan dari terdakwa
00:08:16Nomor 3
00:08:17Keterangan Arief Budi Raharjo
00:08:20Halaman 6 dari 31
00:08:21Selanjutnya Saiful Bahri dan Doni Triistikomah
00:08:24Melaporkan kepada Hasto Kristianto
00:08:26Di kantor DPPP di Perjuangan
00:08:28Terkait kesepakatan antara Saiful Bahri dan Doni Triistikomah
00:08:32Dan Harun Masiku
00:08:33Selanjutnya Hasto Kristianto mempersilahkan
00:08:35Keterangan ini kemudian dimasukkan
00:08:37Di dalam surat dakwaan halaman 11 dan 12
00:08:39Dan surat tuntutan halaman 1330
00:08:42Yang kemudian dipersandingkan
00:08:44Disandingkan dianggap dibacakan
00:08:46Kesimpulannya
00:08:47Keterangan Arief Budi Raharjo
00:08:49Dalam tanda petik
00:08:51Bahasa Saiful Bahri dan Doni Triistikomah
00:08:53Telah melaporkan kepada terdakwa
00:08:55Dan Hasto Kristianto mempersilahkan
00:08:58Berdasarkan fakta persidangan
00:09:01Doni Triistikomah maupun Saiful Bahri
00:09:03Tidak pernah melaporkan kepada terdakwa
00:09:05Sehingga keterangan Arief Budi Raharjo
00:09:07Tidak didukung oleh alat bukti
00:09:09Sehingga keterangan tersebut digunakan
00:09:11Di dalam surat dakwaan dan surat tuntutan
00:09:13Maka harus dikesampingkan
00:09:14Adapun keterangan Arief Budi Raharjo
00:09:17Menyatakan pertemuan tersebut
00:09:18Di DPP PD Perjuangan
00:09:20Namun dalam hal dakwaan maupun tuntutan
00:09:22Tidak menyebutkan mengenai
00:09:24Lokus delikti tentang pertemuan tersebut
00:09:26Sehingga Jaksa Penuntut Umum
00:09:28Sebetulnya ragu atas terjadinya
00:09:31Pertemuan tersebut
00:09:32Maka harus dikesampingkan
00:09:34Nomor 4
00:09:35Keterangan Arief Budi Raharjo
00:09:37Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019
00:09:40Saiful Bahri melaporkan kepada terdakwa
00:09:43Terkait perkembangan urusan Harun Masiku
00:09:45Atas hal tersebut
00:09:47Hasto Kristianto mengatakan
00:09:48Dalam tanda petik
00:09:50Ya dilakukan saja
00:09:52Bila perlu saya menyanggupi
00:09:54Untuk menalanginya
00:09:55Agar urusan Harun Masiku cepat selesai
00:09:58Dan seterusnya dianggap dibacakan
00:09:59Termasuk persandingan yang ada
00:10:01Pernyataan dari keterangan Arief Budi Raharjo ini
00:10:04Kemudian dimasukkan di dalam surat dakwaan halaman 1112
00:10:07Dan surat tuntutan halaman 1330
00:10:11Kesimpulan
00:10:13Keterangan Arief Budi Raharjo
00:10:15Dengan Hasto Kristianto yang mengatakan
00:10:17Ya dilakukan saja
00:10:19Bila perlu saya menyanggupi
00:10:22Untuk menalangi dukungan dulu
00:10:24Agar urusan Harun Masiku cepat selesai
00:10:26Tanpa didukung alat bukti
00:10:28Sehingga merupakan hasil kreasi
00:10:30Saudara Arief Budi Raharjo
00:10:32Sehingga harus dikesampingkan
00:10:34Nomor 5
00:10:36Keterangan Arief Budi Raharjo
00:10:40Dianggap dibacakan
00:10:42Termasuk dengan persandingannya
00:10:44Kesimpulan
00:10:45Keterangan Saksi Kusnadi dan Doni Triistikomah
00:10:48Di bawah sumpah diabikan
00:10:50Surat dakwaan dan surat tuntutan
00:10:52Bersumber pada BAP Doni Triistikomah
00:10:55Pada pemeriksaan tahun 2020
00:10:57Bukan bersumber pada fakta hukum putusan
00:11:00Nomor 18 dan 28 tahun 2020
00:11:02Dan fakta hukum di persedangan ini
00:11:05Sangat jelas
00:11:06Sehingga keterangan tersebut
00:11:07Harus dikesampingkan
00:11:08Majelis Hakim Yang Mulia
00:11:12Rekayasa hukum dalam BAP Arief Budi Raharjo
00:11:15Sebagai dasar dakwaan dan tuntutan
00:11:18Secara jelas menunjukkan
00:11:20Adanya pelanggaran etika berat
00:11:22Menurut ahli yang dihadirkan di persedangan ini
00:11:25Dr. Khairul Huda SHMH
00:11:28Menerangkan
00:11:29Barikasah hukum ini bahkan dapat dikategorikan
00:11:32Sebagai tindakan semenang-menang
00:11:33Yang memenuhi delik pidana
00:11:35Yang dilakukan oleh penyidik KPK
00:11:37Tindakan kriminalisasi ini
00:11:40Tidak dapat dibenarkan
00:11:41Dan oleh karena itu
00:11:42Dakwaan serta tuntutan yang berkaitan
00:11:45Dengan adanya kesanggupan dana talangan
00:11:47Dari Astokristianto
00:11:48Serta persetujuan terhadap dana operasional tersebut
00:11:52Harus dipertimbangkan
00:11:54Untuk dikesampingkan
00:11:55Demi keadilan
00:11:56Selain itu
00:11:57Keterangan dalam BAP Arief Budi Raharjo
00:12:00Tidak ditemukan dalam BAP Saiful Bahri
00:12:03Dan Doni Triistikomah
00:12:04Yang semakin memperjelas
00:12:05Bahwa informasi dalam BAP tersebut
00:12:07Tidak dapat dijadikan dasar yang sah
00:12:09Di dalam proses hukum ini
00:12:11Berdasarkan tabel 1 tersebut
00:12:13Dan fakta-fakta hukum
00:12:15Yang terungkap dalam persidangan ini
00:12:16Tanggapan replik nomor 12
00:12:18Halaman 18
00:12:19Yang menyatakan bahwa Saiful Bahri
00:12:22Melaporkan permintaan dana operasional
00:12:25Dari Wahyu Setiawan kepada Terdakwa
00:12:27Dan Terdakwa mengizinkan
00:12:29Tanpa penolakan dengan jawaban
00:12:31Ya silahkan
00:12:33Adalah tidak benar
00:12:35Jawaban ya silahkan tersebut
00:12:37Merupakan hasil konstruksi penyidik Arief Budi Raharjo
00:12:41Yang tidak sesuai dengan kenyataan
00:12:43Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas
00:12:46Bahwa terkait dengan dana operasional
00:12:48Dana suap
00:12:49Sumber dana
00:12:50Dan penggunaannya
00:12:51Semuanya merupakan hasil kreasi
00:12:53Dari Saiful Bahri dan Doni Triistikomah
00:12:56Dengan dukungan Harun Masiku
00:12:57Dan hal ini
00:12:58Tidak pernah dilaporkan kepada Terdakwa
00:13:01Oleh karena itu
00:13:03Tidak ada dasar yang sah
00:13:04Bagi penuntutan terhadap Terdakwa
00:13:06Sehingga surat dakwaan
00:13:08Harus dinyatakan
00:13:08Tidak dapat diterima
00:13:10Dan berkas penuntutan
00:13:11Dikembalikan ke KPK
00:13:12Berdasarkan hal tersebut
00:13:15Penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti
00:13:19Telah memasukkan keterangan
00:13:21Yang bersifat asumsi
00:13:22Tanpa didukung bukti
00:13:24Atau keterangan saksi lain yang sah
00:13:26Proses ini
00:13:27Menurut Terdakwa
00:13:28Disebut sebagai penyelundupan fakta
00:13:32Kedua
00:13:33Penyidik KPK juga berperan
00:13:35Untuk mengubah keterangan dalam BAP Saiful Bahri
00:13:37Pada tanggal 25 Februari 2025
00:13:40Nomor 51
00:13:41Yang berbeda dengan BAP Saiful Bahri
00:13:44Pada tanggal 21 Januari 2020
00:13:47Dan bertentangan dengan fakta persidangan tahun 2020
00:13:50Sebagaimana terlihat di tabel 2
00:13:53Tabel 2
00:13:55Penyidik KPK
00:13:57Rosa Purba Bekti dan Priyatno
00:14:00Telah mengubah keterangan Saiful Bahri
00:14:02Pada tanggal 21 Januari 2020
00:14:05Keterangan BAP Saiful Bahri
00:14:0825 Februari 2025
00:14:10Menjawab pertanyaan nomor 51
00:14:12Halaman 11
00:14:14Dari 27
00:14:16Sekitar pertengahan Desember 2019
00:14:18Saya menerima uang secara tunai
00:14:21Dari saudara Doni Triistikomah
00:14:23Sebesar 400 juta
00:14:24Dan seterusnya dianggap dibacakan
00:14:26Dari saudara Kusnadi
00:14:30Atau Kus
00:14:31Yang berasal dari Hasto Kristianto
00:14:34Keterangan ini kemudian terdapat
00:14:36Di dalam surat dakwaan halaman 12
00:14:38Di dalam BAP Saiful Bahri
00:14:4121 Januari 2020
00:14:43Dianggap dibacakan
00:14:44Bahwa dia terima dana tersebut
00:14:47Dari saudara Kusnadi
00:14:48Atau Kus Titek
00:14:50Sehingga caratan
00:14:50Tidak ada anak kalimat
00:14:52Yang berasal dari Hasto Kristianto
00:14:54Fakta persidangan nomor 18
00:14:56Dan fakta persidangan nomor 28
00:14:58Dianggap dibacakan
00:15:00Kesimpulan
00:15:01Dari tabel-tabel tersebut
00:15:03Terdapat penyelutupan fakta
00:15:05Dengan menambahkan anak kalimat
00:15:07Yang bersumber dari Hasto Kristianto
00:15:10Yang telah disebutkan
00:15:11Dalam dakwaan
00:15:12Akan tetapi dalam tuntutan
00:15:14Kalimat tersebut
00:15:15Sudah tidak digunakan
00:15:16Bahwa keterangan BAP Saiful Bahri
00:15:1925 Februari 2025
00:15:21Bertentangan dengan putusan nomor 18
00:15:23Dan 28 tahun 2020
00:15:25Serta keterangannya sendiri
00:15:26Pada BAP Saiful Bahri
00:15:2821 Januari 2020
00:15:30Bertentangan ini mencerminkan
00:15:32Adanya inkonsistensi
00:15:33Yang berpotensi
00:15:34Menimbulkan keraguan hukum
00:15:36Yang pada akhirnya
00:15:37Bertentangan dengan asas
00:15:39Kepastian hukum
00:15:40Dianggap dibacakan
00:15:42Majelis Hakim Yang Mulia
00:15:44Kehadiran penyelidik
00:15:47Dan penyelidik KPK
00:15:48Juga difungsikan
00:15:49Untuk menghilangkan
00:15:50Keterangan saksi Saiful Bahri
00:15:52Yang berkaitan dengan fakta
00:15:53Baharun Masiku
00:15:55Juga bertindak
00:15:56Sebagai inisiator swap
00:15:57Di dalam BAP
00:15:58Nurul Hudaini
00:15:59Tanggal 3 Januari 2025
00:16:01Keterangan nomor 20
00:16:03Huruf I
00:16:03Yang menyatakan
00:16:04Harun Masiku lah
00:16:06Yang mendorong Saiful Bahri
00:16:07Untuk lobi-lobi ke KPU
00:16:09Dengan dukungan
00:16:10Supporting dana
00:16:11Keterangan ini
00:16:12Disebunyikan dalam dakwaan
00:16:14Sehingga peran
00:16:15Harun Masiku
00:16:15Sebagai pemberi swap aktif
00:16:17Dan peran
00:16:18Wahyu Setiawan
00:16:19Sebagai pihak
00:16:19Yang sejak awal
00:16:21Memiliki niat
00:16:22Menyalahgunakan
00:16:23Kekuasaan
00:16:24Dengan ayo mainkan
00:16:26Sengaja dikaburkan
00:16:27Oleh penyidik
00:16:28Dan penuntut umum
00:16:29Dengan bukti-bukti
00:16:31Di atas
00:16:31Maka replik nomor 8
00:16:33Dan 11
00:16:33Harus dikesampingkan
00:16:36Saksi penyelidik
00:16:37Dan penyidik KPK
00:16:38Penuh dengan
00:16:39Konflik kepentingan
00:16:41Dengan demikian
00:16:42Saksi internal KPK
00:16:44Sebagai saksi fakta
00:16:45Hanyalah pembenaran
00:16:47Dengan misi utama
00:16:48Sebagai perbuatan permulaan
00:16:51Dalam rangka
00:16:52Kriminalisasi
00:16:53Terhadap
00:16:54Terdakwa
00:16:54Penyidik bertugas
00:16:56Membuat keterangan
00:16:56Yang sepertinya baru
00:16:58Ataupun dengan
00:16:59Memanipulasi
00:17:00Keterangan
00:17:00Saksi-saksi
00:17:01Sebagaimana
00:17:02Dijelaskan di tabel 1
00:17:04Dan tabel 2
00:17:04Tersebut
00:17:05Majelis Hakim
00:17:06Yang Mulia
00:17:07Penuntut umum
00:17:09Juga tidak memberikan
00:17:10Tanggapan
00:17:10Berkaitan dengan
00:17:12Adanya pola yang sama
00:17:13Antara adanya
00:17:14Intimidasi
00:17:15Dan pemberian
00:17:15Keterangan
00:17:16Yang sepertinya baru
00:17:17Oleh saksi Wahyus Tiawan
00:17:19Hasim Asyari
00:17:20Dan Saiful Bahli
00:17:21Padahal fakta-fakta
00:17:23Yang disampaikan
00:17:23Dalam bab 2
00:17:24Pledoy Terdakwa
00:17:25Telah diurekan
00:17:26Secara rinci
00:17:27Dan lengkap
00:17:28Dengan bukti-bukti
00:17:29Serta analisis hukum
00:17:30Artinya
00:17:31Penuntut umum
00:17:32Tidak memiliki
00:17:33Basis argumentasi
00:17:34Dan bukti-bukti
00:17:35Yang menolak
00:17:36Adanya rekayasa hukum
00:17:37Dan intimidasi tersebut
00:17:39Dengan demikian
00:17:40Suasana kebatinan
00:17:41Penuntut umum
00:17:42Telah membenarkan
00:17:43Terjadinya rekayasa hukum
00:17:45Dan intimidasi tersebut
00:17:47Konsekuensi terjadinya
00:17:49Rekayasa hukum
00:17:49Dan intimidasi
00:17:50Sangat serius
00:17:51Dalam penegakan hukum ini
00:17:52Dampaknya
00:17:54Seluruh keterangan-keterangan
00:17:55Yang dianggap baru tersebut
00:17:56Yang berkaitan dengan
00:17:57Keikut sertaan
00:17:59Terdakwa
00:17:59Dalam pertemuan
00:18:00Di penjatan
00:18:01Filits
00:18:01Adanya sumber dana
00:18:03Dari terdakwa
00:18:04Dan adanya
00:18:04Dana talangan
00:18:05Dari terdakwa
00:18:06Mengakibatkan
00:18:07Dakwaan
00:18:08Dan surat tuntutan
00:18:09Yang berkaitan dengan hal tersebut
00:18:11Harus dikesampingkan
00:18:13Penjelasan di atas
00:18:14Sekaligus menjawab
00:18:15Replik penuntut umum
00:18:16Halaman 4
00:18:17Yang menegaskan
00:18:18Dalam tanah petik
00:18:19Bahwa terdakwa
00:18:20Dalam nota pembelaan
00:18:21Mengutip fakta hukum
00:18:23Yang lebih menguntungkan
00:18:24Pada putusan pengadilan
00:18:25Terdahulu
00:18:26Dalam perkara
00:18:26Yang telah inkrah
00:18:27Tanpa mempertimbangkan
00:18:29Adanya alat bukti baru
00:18:31Yang telah menjadi
00:18:32Fakta hukum
00:18:33Yang terungkap
00:18:34Di persidangan
00:18:35Berdasarkan
00:18:35Alat bukti yang sah
00:18:37Kurung tutup
00:18:37Mohon menjadi pertimbangan
00:18:40Yang mulia majelis hakim
00:18:41Bahwa fakta-fakta hukum
00:18:43Itu sifatnya objektif
00:18:44Dan benar
00:18:45Sehingga tidak ada makna
00:18:46Menguntungkan
00:18:47Atau tidak
00:18:48Menguntungkan
00:18:49Penuntut umum
00:18:50Telah salah menafsirkan
00:18:52Fakta hukum
00:18:52Terlebih terhadap
00:18:53Perkara yang sudah inkrah
00:18:55Fakta adalah fakta
00:18:57Pertanyaannya
00:18:58Apakah yang dimaksudkan
00:18:59Dengan fakta-fakta baru
00:19:00Di persidangan ini
00:19:01Berdasarkan alat bukti yang sah
00:19:03Semua keterangan yang dianggap baru
00:19:05Bersumber dari
00:19:06Wahyus Tiawan
00:19:07Hasim Asyari
00:19:08Dan Saiful Bahri
00:19:09Serta melalui
00:19:11Penyelundupan fakta
00:19:12Dan rekayasa hukum
00:19:14Oleh saksi penyelidik
00:19:15Dan penyelidik KPK tersebut
00:19:17Tidak memenuhi syarat formil
00:19:19Karena itulah
00:19:20Harus dikesampingkan
00:19:22Karena tidak sah
00:19:24Terlebih dengan adanya intimidasi
00:19:26Manipulasi
00:19:27Dan kriminalisasi hukum
00:19:28Yang dengan sengaja
00:19:30Penyelidik menambahkan keterangan
00:19:32Dalam tanda petik
00:19:34Yang bersumber dari
00:19:35Hasto Kristianto
00:19:35Ataupun kalimat
00:19:37Dalam tanda petik
00:19:38Ya silahkan saja
00:19:39Bila perlu
00:19:40Saya
00:19:40Atau terdakwa
00:19:41Menyanggupi untuk menalangi dulu
00:19:43Agar urusan Harun
00:19:44Masyiku cepat selesai
00:19:46Demikian halnya
00:19:47Manipulasi secara sengaja
00:19:49Oleh penyelidik
00:19:50Arif Budi Raharjo
00:19:51Yang mengubah keterangan kosnadi
00:19:53Yang semula
00:19:54Dalam tanda petik
00:19:55Ini ada titipan
00:19:57Pak Harun
00:19:57Untuk Saiful
00:19:58Dan Pak Doni
00:19:59Lalu diubah
00:20:01Menjadi
00:20:01Dalam tanda petik
00:20:02Mas
00:20:03Ini ada perintah
00:20:04Pak Sekjen
00:20:05Untuk menyerahkan
00:20:06Duit operasional
00:20:08400 juta
00:20:09Ke Pak Saiful
00:20:10Yang 600 juta
00:20:11Harun katanya
00:20:12Fide
00:20:13Surat dakwaan
00:20:14Halaman 12
00:20:15Perubahan keterangan saksi
00:20:17Tersebut
00:20:17Adalah manipulasi
00:20:19Keterangan saksi
00:20:20Oleh penyidik
00:20:21Atau suatu bentuk
00:20:22Keterangan fiktif
00:20:23Penyidik
00:20:23Itulah
00:20:24Bukti
00:20:25Kriminalisasi hukum
00:20:26Terhadap
00:20:27Terdakwa
00:20:28Majelis yang mulia
00:20:30Di dalam
00:20:31Pledoy penasihat hukum kami
00:20:32Telah disampaikan
00:20:33Fakta-fakta hukum
00:20:34Dan risalah
00:20:35Persidangan ini
00:20:36Secara lengkap
00:20:37Seluruh
00:20:37Pledoy disusun
00:20:38Atas fakta-fakta hukum
00:20:40Yang otentik
00:20:40Tanpa rekayasa
00:20:41Dan manipulasi
00:20:42Semua terang
00:20:44Benerang
00:20:44Bahwa tidak ada
00:20:45Bukti baru
00:20:46Yang disampaikan
00:20:47Oleh penuntut umum
00:20:47Mengingat
00:20:48Bukti-bukti
00:20:49Hasil rekayasa hukum
00:20:50Tersebut
00:20:50Haruslah
00:20:51Dikesampingkan
00:20:52Terhadap
00:20:53Keberatan penuntut umum
00:20:54Atas keterangan
00:20:56Yang diberikan
00:20:57Oleh saksi-saksi
00:20:58Nur Hasan
00:20:59Khusnadi
00:21:00Saiful Bahri
00:21:01Dan Doni Triistikomah
00:21:03Karena dinilai
00:21:05Memiliki
00:21:05Kedekatan
00:21:06Dan sebagai
00:21:07Orang kepercayaan
00:21:08Terdakwa
00:21:09Di dalam replik
00:21:10Halaman 4
00:21:10Juga
00:21:11Terlalu
00:21:12Mengada-ada
00:21:13Penuntut umum tersebut
00:21:15Sama saja
00:21:16Mohon maaf
00:21:17Pendapat penuntut umum tersebut
00:21:19Sama saja
00:21:20Sebagai bentuk
00:21:21Ketidakpercayaan
00:21:22Pada kredibilitas
00:21:24Persidangan ini
00:21:25Saksi-saksi tersebut
00:21:27Dihadirkan oleh penuntut umum
00:21:28Saksi telah disumpah
00:21:30Dengan konsekuensi pidana
00:21:32Apabila memberikan
00:21:33Keterangan palsu
00:21:34Dan persidangan ini
00:21:36Bersifat terbuka
00:21:37Dimana saksi
00:21:38Doni Triistikomah
00:21:39Misalnya
00:21:39Menolak disebut
00:21:41Orang kepercayaan
00:21:42Terdakwa
00:21:42Sebab Doni Triistikomah
00:21:44Adalah orang
00:21:45Kepercayaan
00:21:45Arefi Bowo
00:21:46Demikian halnya
00:21:47Saiful Bahri
00:21:48Keterangannya
00:21:49Yang menyatakan
00:21:49Bahwa seluruh dana
00:21:50Suap sebesar
00:21:511,25 miliar rupiah
00:21:53Berasal dari
00:21:54Harun Masiku
00:21:55Dana suap tersebut
00:21:56Sebagai hasil
00:21:57Kreasi dirinya
00:21:58Bersama Doni Triistikomah
00:22:00Dengan dukungan
00:22:01Harun Masiku
00:22:02Hal-hal yang berkaitan
00:22:03Dengan dana operasional
00:22:05Sumber dana
00:22:06Dan penggunaan dana
00:22:07Tidak pernah dilaporkan
00:22:09Kepada
00:22:09Terdakwa
00:22:10Sedangkan berkaitan
00:22:12Dengan dana talangan
00:22:13Merupakan kebohongan
00:22:14Saiful Bahri
00:22:15Terhadap istrinya
00:22:16Karena pulang terlambat
00:22:17Hal tersebut juga
00:22:19Menjadi fakta hukum
00:22:20Di persedangan
00:22:20Tahun 2020
00:22:21Keterangan Saiful Bahri
00:22:23Bukan karena
00:22:24Kedekatan
00:22:25Dengan terdakwa
00:22:26Namun
00:22:27Karena telah disumpah
00:22:28Sehingga memberikan
00:22:30Keterangan yang benar
00:22:31Penolakan
00:22:32Keterangan-keterangan
00:22:33Saksi
00:22:34Nur Hasan
00:22:34Kosnadi
00:22:35Saiful Bahri
00:22:36Dan Donitri Istiqomah
00:22:37Tersebut
00:22:38Hanya karena
00:22:39Pendapat penuntut umum
00:22:40Sepertinya
00:22:41Saksi-saksi tersebut
00:22:43Memiliki kedekatan
00:22:44Dengan terdakwa
00:22:44Justru membuktikan
00:22:46Bahwa penuntut umum
00:22:48Tidak memiliki
00:22:50Dalil hukum
00:22:51Dan alat bukti
00:22:52Yang kuat
00:22:52Sehingga
00:22:53Di dalam replik ini
00:22:54Mencoba
00:22:55Menihilkan
00:22:56Keterangan
00:22:57Saksi-saksi
00:22:58Tersebut
00:22:59Hal ini juga
00:23:00Didorong oleh kenyataan
00:23:01Bahwa adanya
00:23:02Bukti baru
00:23:03Yang diklaim
00:23:04Oleh penuntut umum
00:23:05Ternyata diperoleh
00:23:06Dengan cara
00:23:07Yang tidak sah
00:23:08Majelis Hakim
00:23:10Yang Mulia
00:23:10Berkaitan dengan
00:23:12Seluruh barang bukti
00:23:13Elektronik
00:23:13Yang digunakan
00:23:14Di persedangan ini
00:23:15Termasuk yang ditunjukkan
00:23:17Di dalam replik
00:23:17Halaman 6
00:23:18Perlu kami tegaskan
00:23:20Bahwa
00:23:21Ahli digital forensik
00:23:22Yang dihadirkan KPK
00:23:24Yakni
00:23:24Hafni Ferdian
00:23:26Merupakan pegawai KPK
00:23:28Dan mendapat
00:23:28Fasilitas dari KPK
00:23:30Sehingga tidak
00:23:31Memenuhi kriteria
00:23:32Sebagai ahli
00:23:33Independen
00:23:34Dan rawan terhadap
00:23:35Konflik kepentingan
00:23:36Dengan tidak adanya
00:23:37Ahli independen
00:23:38Maka jaminan terhadap
00:23:39Keaslian
00:23:40Tidak adanya manipulasi data
00:23:42Pengeditan data
00:23:43Atau pemilah-milahan data
00:23:45Hanya bagi kepentingan penyidik
00:23:47Tentu diragukan
00:23:48Validitasnya
00:23:50Tidak adanya ahli forensik
00:23:52Digital independen
00:23:53Menyebabkan
00:23:54Tidak adanya jaminan
00:23:56Bagi terdakwa
00:23:56Apakah alat bukti elektronik tersebut
00:23:59Benar-benar asli
00:24:00Tanpa manipulasi
00:24:02Sebagaimana ditemukan
00:24:03Pada empat kejanggalan
00:24:05Terhadap screen capture WA
00:24:07Yang diberikan penyidik KPK
00:24:09Yang memuat teks WA
00:24:10Antara Sehul Bahri dan Harun Masiku
00:24:12Pada tanggal 16 Desember 2019
00:24:16Pertanyaan terdakwa
00:24:18Mengapa
00:24:19Bukti elektronik yang sepenting itu
00:24:21Tidak ada di persidangan tahun 2020
00:24:24Ternyata tidak mampu
00:24:25Dijab oleh penuntut umum
00:24:26Terlebih dengan adanya
00:24:28Empat jenis kejanggalan tersebut
00:24:30Atas dasar hal tersebut
00:24:32Kami juga meragukan
00:24:34Keabsahan dokumen elektronik
00:24:35Pada tanggal 8 Januari 2020
00:24:38Sebagaimana terdapat
00:24:39Di replik halaman 6
00:24:40Khususnya berkaitan dengan
00:24:42Jawaban Sehul Bahri
00:24:43Keterdakwa
00:24:43Pada jam
00:24:4412.03.12
00:24:46Dan 12.04.19
00:24:48Karena WA tersebut
00:24:50Tidak diterima terdakwa
00:24:51Dan tidak ada jawaban
00:24:53Dari terdakwa atas WA tersebut
00:24:54Majelis Hakim Yang Mulia
00:24:57Ketiadaan verifikasi oleh
00:24:59Ahli Digital Forensic Independent
00:25:02Merupakan kelemahan fatal
00:25:04Bukti-bukti yang disampaikan
00:25:05Penuntut Umum
00:25:06Pasal 23
00:25:08Dalam Peraturan Mahkamah Agung
00:25:11Nomor 1
00:25:11Tahun 2019
00:25:13Mengandung spirit
00:25:14Bahwa penggunaan teknologi informasi
00:25:17Dalam proses peradilan
00:25:18Tidak boleh mengorbankan
00:25:20Hak-hak para pihak
00:25:21Karena itulah mohon kepada Majelis Hakim
00:25:24Untuk berkenan mempertimbangkan
00:25:26Agar barang bukti elektronik
00:25:28Yang diragukan keasiliannya
00:25:29Juga terdapat kejanggalan nyata
00:25:31Atau diperoleh dengan tidak sah
00:25:33Serta tanpa izin Dewan Pengawas
00:25:36Mohon dapat dikesampingkan
00:25:38Dengan tingkat akutabilitas yang rendah
00:25:41Karena tiadanya ahli digital forensik independen
00:25:44Maka terhadap tuduhan penuntut umum
00:25:46Dalam tanggapan nomor 4
00:25:48Halaman 9
00:25:48Bahwa terdakwa
00:25:50Juga tidak mengakui
00:25:52Telepon genggam
00:25:53Dengan merek iPhone 15
00:25:54Dengan model dan seterusnya
00:25:56Dianggap dibacakan
00:25:57Sebagai milik terdakwa
00:25:59Dan menyatakan
00:26:00Telepon genggam dari nomor tersebut
00:26:02Milik sekretariat DPP
00:26:04PD Perjuangan
00:26:05Harus dikesampingkan
00:26:07Karena pembuktian dalam kuhab
00:26:09Tidak didasarkan pada pengakuan
00:26:12Proses pembuktian dengan pengakuan
00:26:15Atau dengan mengakui atau tidak mengakui
00:26:18Adalah cara pembuktian
00:26:20Sebelum berlakunya kuhab
00:26:22Penuntut umum seharusnya menggunakan alat bukti lain
00:26:25Misalnya berupa keterangan saksi lain
00:26:28Ataupun melalui pendekatan scientific evidence
00:26:31Misal dengan menghubungi service provider
00:26:33Daripada menuntut adanya pengakuan
00:26:36Kami ingatkan kembali dalam persidangan ini
00:26:39Penasihat hukum pernah mengusulkan
00:26:42Untuk menghadirkan saksi Adi Darmo
00:26:44Dan sudah disetujui majelis hakim
00:26:46Namun penuntut umum tidak menghadirkannya
00:26:49Padahal saudara Adi Darmo sudah di BAP
00:26:51Dan dapat memberikan bukti-bukti otentik
00:26:54Terhadap penggunaan dan kepemilikan
00:26:56Handphone seri rejeki tersebut
00:26:57Sebagai milik sekretariat DPP Partai
00:27:00Dengan demikian
00:27:01Jawaban penuntut umum nomor 4
00:27:03Halaman 9
00:27:04Harus dikesampingkan
00:27:06Majelis hakim yang mulia
00:27:08Pengajuan judicial review
00:27:10Adalah bagian dari hak
00:27:11Untuk mendapatkan keadilan
00:27:13Yang harus dilindungi
00:27:15Bukan tindakan yang melanggar hukum
00:27:17Satu hal yang menimbulkan keraguan saya
00:27:20Terhadap replik penuntut umum adalah
00:27:22Ketidakmampuan membedakan
00:27:23Tindakan organisatoris terdakwa
00:27:26Sehingga semua tindakan yang syah, legal, dan konstitusional
00:27:30Seperti uji materi KMA
00:27:32Dianggap sebagai tindakan pribadi terdakwa
00:27:36Hal ini sangat fatal
00:27:37Karena jika dianggap sebagai permulaan tindak pidana
00:27:40Itu merupakan pengginaan
00:27:42Tidak partai politik dan mahkamah agung
00:27:44Saksi Wahyu Setiawan juga menegaskan
00:27:47Bahwa setiap partai politik berhak
00:27:49Untuk mengajukan judicial review
00:27:51Atas PKPU ke mahkamah agung
00:27:54Argumentasi hukum yang disampaikan penuntut umum
00:27:58Dengan mengutip keterangan ahli Profesor Marwar Sihaan
00:28:01Juga tidak sesuai dengan konteks
00:28:03Sebab yang dimaksudkan ahli adalah
00:28:06Partai politik tidak memiliki hak
00:28:08Untuk melakukan judicial review
00:28:11Atas undang-undang terhadap konstitusi ke mahkamah konstitusi
00:28:15Sebab DPR adalah pembentuk undang-undang
00:28:18Sehingga partai politik melalui fraksi
00:28:22Di DPR RI telah menyalurkan aspirasinya
00:28:25Di dalam pembentukan undang-undang
00:28:27Sehingga partai yang memiliki korsi di DPR RI
00:28:29Tidak memiliki hak
00:28:31Untuk melakukan judicial review ke MK
00:28:34Berbeda dengan PKPU
00:28:36Yang kedudukannya berada di bawah undang-undang
00:28:39Maka partai memiliki hak
00:28:40Untuk judicial review ke mahkamah agung
00:28:43Belajar dari persoalan antara BDI Perjuangan dan KPU
00:28:48Pada tahun 2019 tersebut
00:28:50Maka sejak periode kedua
00:28:52Hasim Asyari
00:28:53Yakni tahun 2022 sampai 2027
00:28:57Maka setiap PKPU harus disetujui oleh DPR RI
00:29:03Setelah ada ketentuan baru ini
00:29:05Maka partai yang memiliki korsi di DPR
00:29:07Tidak elok
00:29:08Kalau melakukan judicial review
00:29:11Atas PKPU ke MA
00:29:12Dengan demikian sangat jelas
00:29:14BAPD Perjuangan memiliki legal standing
00:29:18Mohon maaf kami koreksi
00:29:19Dengan demikian sangat jelas
00:29:21BAPD Perjuangan memiliki legal standing
00:29:23Untuk melakukan judicial review ke MA
00:29:26Tidakkan pengajuan judicial review ke MA
00:29:29Permohonan pelaksanaan keputusan MA ke KPU
00:29:32Melalui surat nomor 2576 dan seterusnya
00:29:35Yang dianggap dibacakan
00:29:36Tanggal 5 Agustus 2019
00:29:38Permohonan fatwa MA nomor 72
00:29:41Dan seterusnya dianggap dibacakan
00:29:43Tanggal 13 September 2019
00:29:46Dan permohonan pelaksanaan fatwa MA
00:29:49Melalui surat nomor 224 dan seterusnya
00:29:52Yang dianggap dibacakan tanggal 6 Desember 2019
00:29:55Kesemuanya adalah tindakan organisatoris terdakwa
00:30:00Karena itulah surat dikirim atas nama partai
00:30:03Dengan ditanda tangani oleh salah satu ketua DPP dan sekjen partai
00:30:07Majelis Hakim Yang Mulia
00:30:09Dalam surat tuntutan dan replik ini
00:30:12Penuntut umum mendalilkan adanya kepentingan terdakwa
00:30:16Untuk tetap mengganti riski Aprilia
00:30:18Meskipun yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota DPR RI
00:30:24Atas dasar hal tersebut
00:30:25Melalui surat DPP PD Perjuangan nomor 224
00:30:29Garing X garing DPP garing 12 garing 2019
00:30:33Tanggal 6 Desember 2019
00:30:35Yang intinya adalah
00:30:37Permohonan kepada KPU
00:30:39Untuk melaksanakan fatwa MA
00:30:41Penuntut umum menuduh
00:30:43Bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pribadi
00:30:46Yang menggambarkan kepentingan terdakwa
00:30:49Kami tegaskan kembali di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim
00:30:52Bahwa surat nomor 224 dan seterusnya dianggap dibacakan
00:30:56Dilakukan secara legal
00:30:58Sebagai pelaksanaan atas dikabulkannya fatwa MA
00:31:02Sehingga tidak berkorelasi dengan pelantikan riski Aprilia
00:31:07Karena itulah ketika Saudara Sewol Bahri
00:31:10Mengusulkan pemecatan terhadap riski Aprilia
00:31:12Terdakwa dan DPP PD Perjuangan menolak usulan tersebut
00:31:15Namun pada akhirnya DPP Partai melihat ada yang tidak beres
00:31:19Dengan sikap Saudara Harun Masiku dan Saiful Bahri yang terlalu aktif
00:31:22Akibatnya terdakwa memberikan teguran keras kepada Saiful Bahri
00:31:26Karena telah meminta dana kepada Harun Masiku
00:31:29Sikap memberikan teguran keras sebagai sanksi terhadap Saiful Bahri
00:31:33Justru membuktikan bahwa terdakwa tidak membiarkan perilaku
00:31:38Yang dilakukan oleh Saiful Bahri
00:31:40Sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai bentuk omisi
00:31:43Dalam pertanggung jawaban pidana kepada terdakwa
00:31:47Meminta dana saja dilarang
00:31:49Apalagi melakukan suap
00:31:51Demikian halnya ketika Harun Masiku mengundang terdakwa
00:31:54Pada upacara adat potong kerbo di Tanah Toraja dan Undangan Natalan
00:31:58Terdakwa juga tidak mau menghadirinya
00:32:01Penjelasan ini kami tekankan kembali
00:32:03Sebagai jawaban atas replik halaman 4
00:32:05Dan tanggapan atas dalil penasihat hukum
00:32:08Nomor 1 halaman 5, 6, dan 7
00:32:11Serta nomor 9 halaman 11 sampai 16
00:32:15Mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim
00:32:18Bahwa surat permohonan pelaksanaan fatwa MA ke KPU tersebut dibuat
00:32:22Karena DPP-PD perjuangan percaya pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
00:32:28Kedudukan hukum PD perjuangan kuat
00:32:31Karena keyakinan terhadap kredibilitas Mahkamah Agung
00:32:34Seluruh putusan MA dan fatwa MA tidak boleh diabekan oleh KPU
00:32:40Majelis Hakim yang mulia
00:32:43Di dalam replik nomor 5 halaman 16
00:32:45Dinyatakan bahwa terdakwa bersama-sama
00:32:48Doni Triistikomah, Saewul Bahri, dan Harun Masiku
00:32:52Telah melakukan cara yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
00:32:56Dan bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU
00:33:01Pernyataan tersebut sangatlah tidak tepat dan mencampur adukkan suatu tindakan organisasi yang legal dan syah
00:33:07Dengan melakukan uji materi dan permohonan fatwa MA
00:33:10Fatwa MA merupakan kesepakatan antara saksi PD perjuangan di KPU
00:33:15Dengan pihak KPU pada tanggal 31 Agustus 2019
00:33:19Guna menghindari beda tafsir
00:33:22Peraturan perundang-undangan mana
00:33:24Yang dilanggar dengan permohonan pelaksanaan putusan MA
00:33:27Yang kemudian diikuti dengan permohonan pelaksanaan fatwa MA
00:33:31Dalam proses itulah
00:33:33Penuntut umum telah mengabekkan asas proporsionalitas
00:33:37Tindakan sepihak KPU yang tidak menjalankan putusan MA dan fatwa MA
00:33:42Adalah pelanggaran hukum administrasi negara
00:33:45Sementara tindakan penyuapan yang secara sempurna
00:33:49Telah dibuktikan di putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020
00:33:53Dimana Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebagai penerima suap
00:33:58Dan Harun Masiku dan Saiful Bahri sebagai pemberi suap sudah inkrah dan sempurna
00:34:04Bahkan pengembangan kasus tersebut
00:34:06Kini Saudara Doni Tristikomah juga telah ditetapkan sebagai tersangka
00:34:11Karena bersama-sama Saiful Bahri telah merencanakan adanya suap tanpa sepengetahuan terdakwa
00:34:18Perbuatan Saudara Wahyu Setiawan dengan ayo mainkan
00:34:21Juga menunjukkan agresifitas watak penyalahgunaan kewenangan
00:34:27Ketika pada tanggal 6 Januari 2020
00:34:30Pleno KPU sudah nyata-nyata menolak permohonan pelaksanaan fatwa MA dari PD Perjuangan
00:34:36Lalu tanggal 8 Januari 2020
00:34:39Saudara Wahyu Setiawan masih meminta dana sebesar 50 juta rupiah yang menjadi bukti OTT KPK
00:34:47Apakah tindakan sewenang-wenang tersebut tidak menjadi konsideran penting bagi KPK?
00:34:53Harun Masiku yang sangat proaktif bertemu ketua KPU atas inisiatif sendiri
00:34:57Dan membantu pendanaan operasional Saiful Bahri ke Singapura
00:35:01Serta memberikan dana ke Doni Tri Istiqomah secara langsung
00:35:04Bahkan berinisiatif melakukan penyuapan
00:35:07Apakah hal-hal tersebut tidak dilihat oleh penuntut umum
00:35:11Sebagai tindakan dari pihak yang paling memiliki motif dan kepentingan terhadap suap
00:35:17Asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan HAM
00:35:21Nyata-nyata dilanggar oleh penuntut umum dengan melakukan berbagai cara
00:35:25Agar terdakwa bersalah
00:35:27Padahal dalam seluruh konstruksi kasus ini
00:35:30Terdakwa dan PDI perjuanganlah yang paling dirugikan
00:35:35Akibat permainan kewenangan Wahyu Setiawan
00:35:38Bersama Saiful Bahri, Doni Tri Istiqomah, Agusti Anitio, dan Harun Masiku
00:35:44Wahyu Setiawan memang jauh lebih powerful memiliki kewenangan
00:35:48Meskipun ruang lingkup kerja Wahyu Setiawan
00:35:51Terkait dengan sosialisasi pemilih tidak berkaitan dengan berbagai langkah hukum
00:35:57Yang ditempuh oleh PDI perjuangan
00:35:59Mengajuk pada keterangan ahli pidana
00:36:02Dr. Khairul Huda
00:36:03Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan
00:36:06Ternyata tidak sesuai dengan kewenangannya
00:36:10Sehingga hal tersebut seharusnya dikategorikan sebagai gratifikasi
00:36:15Terlebih pada saat rapat pleno KPU
00:36:18Saudara Wahyu Setiawan tidak pernah memperjuangkan kesepakatan yang dibuatnya
00:36:23Bersama Saiful Bahri dan Agusti Anitio
00:36:25Majlis Hakim yang mulia
00:36:28Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini
00:36:31Tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan terdakwa
00:36:34Pimpinan KPK dan keterangan Saudara Arif Budi Raharjo
00:36:38Bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui
00:36:41Namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya
00:36:45Di persidangan ini terdakwa sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap
00:36:50Sehingga proses hukum ini berjalan lebih fair dan berkeadilan
00:36:53Di dalam pledoi kami sudah dijelaskan melalui pendekatan berlapis-lapis
00:36:58Bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan obstruction of justice
00:37:02Penjelasan berlapis dimulai dari dalil pasal 21 sebagai delik material
00:37:07Asas lekscripta, lekscerta, dan leksprevia dalam hukum pidana yang tidak memungkinkan adanya makna ekstensif
00:37:16Sehingga penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup pasal 21 Undang-Undang Tipikor
00:37:23Serta adanya norma baru melalui sertifikasi UNCAC melalui Undang-Undang No. 7 tahun 2006
00:37:31Ditinjau dari alat bukti, terdakwa tidak pernah terbukti menyuruh Harun Masiku
00:37:36Untuk merendam telpon genggam dan stand-by di TPP di perjuangan melalui Nur Hasan
00:37:43Di dalam pledoi ini sudah dijelaskan dengan 8 dalil analisis fakta hukum
00:37:49Sebagaimana terdapat di pledoi halaman 467-503 dari penasihat hukum terdakwa
00:37:56Selain hal tersebut, terdakwa juga tidak terbukti pernah memerintahkan Kosnadi
00:38:01Untuk menenggelamkan telpon genggam miliknya
00:38:04Dalil juridis berupa analisis fakta hukum
00:38:06Terdapat 10 dalil sebagaimana dijelaskan dalam pledoi penasihat hukum terdakwa
00:38:12Halaman 511-543
00:38:14Atas dasar itulah replik penuntut umum nomor 1 hingga 8
00:38:19Dari halaman 5-11 mohon dapat dikesampingkan
00:38:24Majelis Hakim Yang Mulia
00:38:26Berkaitan dengan keberadaan terdakwa di Kompas pada tanggal 8 Januari 2020 pada sore hari
00:38:33Hingga sekitar pukul 19.30 sampai 20 WIB
00:38:36Yang dikatakan oleh penuntut umum
00:38:38Sebagai keterangan sepiak dari terdakwa
00:38:41Hanya didukung oleh pemberitaan online di Kompas
00:38:43Yang dituduhkan tidak menggambarkan kegiatan real time
00:38:48Sebagaimana terdapat di replik halaman 10 nomor 6
00:38:51Ditanggapi sebagai berikut
00:38:53Pertama, bahwa beban pembuktian perkara ini berada di penuntut umum bukan pada terdakwa
00:38:58Dengan demikian berkaitan dengan keberadaan terdakwa pada tanggal 8 Januari 2020 tersebut
00:39:04Dibuktikan dengan adanya berita online dan dokumentasi keberadaan terdakwa
00:39:09Kompas memiliki kredibilitas tinggi di dalam menyampaikan kebenaran pemberitaan
00:39:13Kedua, fakta keberadaan terdakwa di menara kompas tersebut
00:39:17Mematahkan dalil penuntut umum bahwa terdakwa bersembunyi setelah adanya dugaan
00:39:23Bahwa terdakwa membaca berita online tentang penyampaian pimpinan KPK tentang OTT terhadap salah satu komisioner KPU
00:39:33Ketiga, pimpinan KPK yang mengumumkan OTT tersebut tidak pernah diperiksa
00:39:39Apakah maksud pengumuman tersebut memang untuk pemberitahuan kepada terdakwa
00:39:45Keempat, mengetahui pengumuman OTT KPK dengan tindakan mematikan handphone terdakwa
00:39:52Dan kemudian memerintahkan harumah siku melayu Nur Hasan agar merendam telepon genggam adalah linearisasi atau menghubung-hubungkan tanpa alat bukti
00:40:01Majelis Hakim yang mulia terhadap tuntutan penyuapan
00:40:05Selain tidak cukup bukti berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan ini
00:40:09Dan juga fakta hukum di persidangan tahun 2020, terdakwa juga memohon agar dapat dipertimbangkan adanya jurisprudensi yang berkaitan dengan putusan MA No. 1201276K-PIT-2025
00:40:28Jurisprudensi tersebut memberikan pedoman, jika unsur memberi atau menjanjikan sesuatu tidak dilakukan terdakwa
00:40:36Maka dakwaan suap oleh penuntut umum tidak terpenuhi dan terbukti secara hukum
00:40:42Melalui putusan MA No. 1276K-PIT-2025 tersebut
00:40:48MA mewebaskan terdakwa dalam kasus suap karena pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud
00:41:01Dalam kasus ini, terdakwa juga tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung punya pengetahuan dan bergendak untuk melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan
00:41:11Tidak ada bukti berkaitan hubungan antara terdakwa dengan Wahyu Setiawan untuk melakukan suap tersebut
00:41:18Dalam putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12-PIT-B-2019 telah melakukan pembelaan terdakwa dengan pertimbangan bahwa peran terdakwa bukan sebagai pemberi suap maupun pihak yang menjanjikan suap
00:41:36Melainkan namanya terseret karena posisi jabatannya sebagaimana terjadi dengan terdakwa di persidangan ini
00:41:45Hal ini juga sama yang terjadi dalam persidangan ini
00:41:50Dimana nama terdakwa sering disalahgunakan oleh Saiful Bahri
00:41:55Kedua putusan tersebut menegaskan prinsip individualisasi pertanggung jawaban dalam perkara suap
00:42:03Dimana yang terbukti bersalah adalah pelaku yang secara aktif memberi atau menjanjikan bukan sekedar pihak yang pasif atau dianggap tahu atau yang mencoba dikait-kaitkan karena jabatannya
00:42:16Terhadap kasus ini penuntut umum nampaknya mencoba menerapkan teori penyertaan atau delnimming secara sepihak
00:42:24Bahwa yang dianggap turut serta dalam perbuatan suap yang dilakukan Harun Masiku dan Saiful Bahri dan kini dikembangkan kepada Doni Tri Istiqomah
00:42:32Padahal tidak ada meeting of minds terdakwa untuk menyuap wahyu setiawan
00:42:36Tidak ada instruksi dari terdakwa
00:42:39Tidak ada pula aliran dana dari terdakwa termasuk motif atas perbuatan tersebut
00:42:44Harun Masiku berstatus buron dalam daftar pencarian orang dan dia tidak pernah memberikan keterangan, gagasan, tanggapan bahwa terdakwa terlibat suap termasuk dana talangan
00:42:56Yang terjadi adalah peran superaktif Saiful Bahri dengan motif untuk mendapatkan alokasi dana operasional yang lebih besar bahkan terbesar
00:43:05Bahkan jauh lebih besar daripada dana operasional yang diterima wahyu setiawan Agustiani Tio Fredelina
00:43:12Keterangan Saiful Bahri sangat konsisten dalam fakta persediaan ini
00:43:16Dan juga persediaan atas putusan nomor 18 garing pit.sus.tpk garing 2020 PN Jakarta Pusat
00:43:24Dan putusan nomor 28 dan seterusnya dianggap dibacakan
00:43:28Dengan demikian konstruksi bahwa terdakwa terlibat suap hanyalah hasil dari rekayasa penyidik dan penyidik KPK yang seluruhnya merupakan testimonium di audito
00:43:40Oleh karena itu harus dikesampikan dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah
00:43:47Fide Pasal 185 Kuhab
00:43:49Majelis Hakim yang mulia
00:43:52Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi
00:43:55Saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum
00:44:00Bahwa ajaran Actus Reus dan Mens Rea dalam hukum pidana
00:44:04Mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa
00:44:10Dalam proses pembuktian tersebut
00:44:12Terdakwa justru menjadi korban
00:44:14Ayo mainkan wahyu setiawan
00:44:16Dengan kesepakatan dana operasional
00:44:19Yang juga untuk kepentingan pribadi
00:44:21Yang dilakukan Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah bersama Harun Masiku
00:44:26Bab 3 penutup
00:44:29Majelis Hakim yang mulia
00:44:30Monijin yang mulia
00:44:32Bahwa setelah dengan panjang lebar disampaikan tanggapan terdakwa atas replik penuntut umum
00:44:37Perkenankanlah menyampaikan tanggapan yang bersifat kontemplatif dan reflektif
00:44:41Terhadap peristiwa yang telah terjadi
00:44:43Majelis Hakim yang mulia
00:44:45Ketika menulis predoy dengan judul mengugat keadilan Satyam Eva Jayate
00:44:50Dalam kejernian akal budi dan kepasterahan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
00:44:54Saat itu yang ada dalam pikiran dan sanubari saya adalah penegasan
00:44:59Bahwa yang diperjuangkan ini adalah bukan sekedar bebas dari dinding-dinding penjara
00:45:04Perjuangan ini adalah perjuangan nilai
00:45:06Perjuangan tentang masa depan
00:45:08Tentang cita-cita hukum
00:45:09Dan tentang supremasi hukum
00:45:11Dalam upaya bebas tersebut
00:45:13Tim penasihat hukum terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan secara komprehensif
00:45:18Dengan dalil-dalil hukum dan fakta-fakta persediaan yang sangat lengkap
00:45:22Pembelaan dibuat berlapis-lapis
00:45:24Karena itulah petitum yang disampaikan sangat jelas
00:45:27Diawali dengan memohon kepada Majelis Hakim yang mulia
00:45:30Untuk membebaskan terdakwa
00:45:32Upaya bebas dari segala tuntutan pidana inilah
00:45:35Sebagai dimensi pertama terhadap predoy dan duplik ini
00:45:39Dimensi kedua
00:45:41Merupakan perjuangan terhadap sistem hukum yang berkeadilan
00:45:44Dimensi kedua ini sangat strategis
00:45:46Sebab sistem hukum tersebut menjadi penopang kelangsungan bangsa dan negara
00:45:50Perjuangan ini bersifat wajib
00:45:52Karena sebagai cita-cita yang melekat di dalam sejarah perjuangan bangsa
00:45:56Perjuangan menegakkan supremasi hukum ini
00:45:59Merupakan jawaban terhadap memoria pasiones rahasia penderitaan
00:46:03Yakni tentang cita-cita keadilan dan kemanusiaan
00:46:06Yang harus diwujudkan dalam kemerdekaan Indonesia
00:46:09Memoria pasiones inilah yang selalu menggugat
00:46:12Ketika tembok-tembok ketidakadilan hadir
00:46:14Ketika kemanusiaan diabikkan dan ketika terjadi tindakan semenang-menang
00:46:18Yang menciptakan kekerasan termasuk dengan menggunakan hukum
00:46:22Kekuasaan yang cenderung mencari pembenaran ini
00:46:25Menurut Hanah Aren
00:46:26Terjadi ketika pemimpin atau aktor
00:46:28Meninggalkan gagasan atau ide kolektif yang membentuknya
00:46:32Perubahan perilaku kekuasaan ini muncul dari krisis
00:46:35Di Indonesia akibat COVID-19 ditanggapi dengan pernyataan negara
00:46:40Dalam keadaan krisis sehingga direspon dengan pemusatan kekuasaan
00:46:44Pada saat bersamaan ketika demokrasi tanpa topangan sistem hukum yang kokoh
00:46:49Maka demokrasi mengalami krisis
00:46:51Kualitas demokrasi semakin menurun akibat
00:46:54Tidaknya kekuatan penyeimbang
00:46:55Serta erosi populisme yang mendorong personifikasi
00:46:58Dan praktek transaksi kepentingan kekuasaan
00:47:01Dengan legitimasi isu-isu populis tersebut
00:47:04Majelis Hakim yang mulia
00:47:06Sikap kritis terhadap kerusakan demokrasi tersebut
00:47:09Telah lama diperjuangkan oleh terdakwa
00:47:12Yakni sejak pemilu tahun 2009 hingga saat ini
00:47:15Itulah bagian dari perjuangan nilai yang saya jalankan
00:47:18Karena itulah saya sungguh terkejut
00:47:20Ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara
00:47:23Dengan denda 600 juta rupiah
00:47:26Sekiranya penuntut umum mau jujur
00:47:28Apakah tuntutan tersebut benar-benar keluar dari mata hatinya?
00:47:32Terlebih penuntut umum yang terlibat disini
00:47:35Sebagian besar juga ikut dalam persidangan atas perkara nomor 18 dan 28 tahun 2020
00:47:40Pertanyaannya
00:47:41Mengapa sikapnya berbeda?
00:47:44Sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini
00:47:46Tidak ada hal yang baru
00:47:47Apa yang dianggap fakta-fakta baru
00:47:49Ternyata muncul dari akrobat hukum
00:47:51Yang bersumber dengan menghadirkan saksi-saksi internal KPK
00:47:55Yang keterangannya menjadi dasar surat gagwaan dan tuntutan
00:47:58Majelis Hakim yang mulia
00:48:00Kembali pada kesempatan ini saya bertanya kepada penuntut umum
00:48:04Apakah tuntutan yang tidak berkadilan tersebut benar-benar lahir dari hati nuraninya?
00:48:09Dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan ini
00:48:13Pertanyaan ini penting
00:48:14Sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis
00:48:18Nama-nama para penuntut umum tersebut
00:48:20Akan menjadi caratan sejarah di dalam menegakkan hukum
00:48:24Yang seharusnya berkeadilan
00:48:26Apalagi dengan denda 600 juta rupiah
00:48:29Sungguh sangat aneh
00:48:30Kasus ini tidak ada kerugian negara
00:48:32Negara juga tidak boleh mencari keuntungan
00:48:35Atas kriminalisasi hukum
00:48:37Yang diderita oleh warga negara
00:48:39Yang seharusnya dilindunginya
00:48:41Saya bersama tim penasihat hukum meyakini
00:48:44Bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut
00:48:48Tidak sebenarnya berasal dari penuntut umum ini
00:48:51Melainkan sebagai suatu order kekuatan
00:48:53Di luar kehendak penuntut umum
00:48:55Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah lama terjadi
00:49:00Kasus bocornya sepedidik Anas Urbaningrum misalnya
00:49:03Juga persoalan yang menimpa mantan ketua KPK Antasari Ashar
00:49:07Sangat kental sekali
00:49:08Bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK
00:49:13Karena itulah dimensi kedua
00:49:15Perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum
00:49:18Jauh lebih strategis bersifat jangka panjang
00:49:21Namun sangat mendesak
00:49:23Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar
00:49:25Daripada bebas dari dinding-dinding penjara
00:49:28Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada
00:49:32Majelis Hakim yang mulia
00:49:34Kami berjuang bagi tatanan penyelenggaraan negara, pemerintah negara, dan sistem sosial
00:49:40Yang ditopang oleh sistem hukum yang berkeadilan
00:49:42Jadi yang dipertaruhkan adalah sistem, kultur, nilai, hingga proses penegakan hukum
00:49:48Kepercayaan publik, dan kewibawaan aparat penegak hukum
00:49:52Supremasi hukum dengan demikian menjadi national interest Indonesia saat ini
00:49:57Karena itulah apa yang kami perjuangkan berkaitan dengan masa depan Indonesia
00:50:02Hadirnya supremasi hukum tidak bisa ditawar-tawar
00:50:06Menurut Woodward, 2017 dalam bukunya The Ideology of Fair States
00:50:11Menjelaskan bahwa ketika institusi tidak mampu menegakkan hukum secara adil
00:50:17Atau menyediakan pelayanan publik yang setara
00:50:20Maka kepercayaan masyarakat terhadap negara semakin terkikis
00:50:24Dan ketidakadilan yang berlanjut akan menciptakan ketimpangan akses terhadap keadilan dan sumber daya
00:50:32Yang pada akhirnya memicu konflik horizontal dan memperbesar resiko desintegrasi negara
00:50:40Majelis Hakim yang mulia
00:50:42Atas perjuangan nilai yang saya lakukan dalam kapasitas sebagai sekjen DPPT perjuangan
00:50:47Kini muncul dukungan berupa gerakan mengumpulkan koin mata uang rupiah
00:50:51Guna mengumpulkan dana sebesar 600 juta rupiah
00:50:55Sebagaimana menjadi tuntutan denda dari penuntut umum
00:50:58Gerakan ini terjadi sebagai respon atas rekayasa hukum dan kriminalisasi yang terjadi
00:51:02Kasus ini memang banyak memuatan politiknya
00:51:05Berbagai framing media misalnya banyak mengwarnai kasus ini antara lain
00:51:09Pertama, terhadap rencana pemeriksaan saya di KPK pada tanggal 10 Juni 2024
00:51:13Sudah diumumkan terlebih dahulu sebelum surat panggilan resmi dikirim
00:51:17Berita ini menyebar secara masif dengan pesan
00:51:20Bahwa sikap kritis yang disampaikan saya selaku sekjen akan berhadapan dengan kekuatan hukum
00:51:25Ini adalah politik pembungkaman terhadap siapa saja yang bersikap kritis dalam draconian law measures
00:51:32Kedua, ketika saya ditetapkan sebagai tersangka
00:51:37Juga dipocorkan ke awak media terlebih dahulu sebelum pengumuman resmi dan pemberitahuan tertulis diterima
00:51:43Ketika kami melakukan pra-peradilan
00:51:46KPK melakukan pengelidahan di rumah Bapak Ian Farid
00:51:49Dan menemukan sejumlah uang tunai yang diamankan sebagai barang bukti
00:51:53Bapak Ian Farid adalah seorang pengusaha
00:51:55Sehingga wajar jika di kantor atau rumahnya terhadap petikas
00:51:59Namun sungguh aneh bin ajaib muncul framing media
00:52:02Menurut laporan dari inilah.com
00:52:04Terdapat informasi mengenai dugaan penggunaan dana tersebut
00:52:08Untuk mempengaruhi hasil dari permohonan pra-peradilan terdakwa
00:52:11Melalui pihak-pihak tertentu
00:52:13Namun, Dewan Pers yang telah menerima pengaduan terkait pemberitaan tersebut
00:52:18Akhirnya memutuskan bahwa media yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik
00:52:23Pemberitaan yang tenensius dari inilah.com tersebut
00:52:27Sebagai bukti adanya kekuatan di luar KPK yang bermain
00:52:30Framing inilah .com patut diduga bersumber dari internal KPK
00:52:35Untuk menaikkan isu politik dan mempengaruhi hakim pada sidang pra-peradilan
00:52:40Keseluruhan framing media tersebut tentu ada penggeraknya
00:52:43Ada aktor-aktornya yang memiliki sumber daya besar
00:52:47Sehingga mampu melakukan berbagai bentuk pra-kondisi untuk menyudutkan terdakwa
00:52:51Framing yang sama dilakukan dengan membelokkan hasil survei lembaga survei Indonesia
00:52:55Yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Jayadi Hanan
00:52:59Hasil survei kemudian dilakukan framing besar-besaran dengan mengatakan publik menilai Hasto Kristianto bersalah
00:53:05Padahal sekiranya hasil survei dibaca benar
00:53:07Terhadap masyarakat yang tahu kasus Harun Masiku hanya mencapai 38,3%
00:53:12Dan dari 38,3% tersebut ketika ditanya
00:53:15Responden mana yang yakin terdakwa bersalah
00:53:18Itu dijawab 77%
00:53:20Artinya terhadap total responden
00:53:23Persepsi responden yang berkesimpulan terdakwa bersalah adalah 29,4% dari total responden
00:53:30Namun framing yang dibangun dengan judul
00:53:3270% masyarakat percaya Hasto Kristianto bersalah
00:53:36Adalah framing yang menyesatkan dan digunakan sebagai alat kepentingan politik di luarnya
00:53:41Survei memerlukan biaya besar sehingga tentu ada sponsornya
00:53:45Majelis Hakim yang mulia
00:53:47Kebenaran adalah kebenaran
00:53:49Ia tidak bisa dipengaruhi oleh framing politik pemberitaan
00:53:53Pengadilan ini memiliki kekuatan etika dan moral
00:53:56Serta tanggung jawab bagi hadirnya keadilan yang sejati
00:53:59Sebagaimana berulang kali ditekankan oleh Prof. Sunarto Ketua Makam Agung RI
00:54:04Kami percaya bahwa keadilan yang muncul dalam persidangan ini
00:54:08Akan menjadi catatan sejarah betapa lembaga yudisial
00:54:12Mampu mengatasi kasus darulang dengan rekayasa hukum yang begitu kasat mata
00:54:17Pada tanggal 17 Juni 2025 di Oslo, Norwegia
00:54:21Prof. Todung Mulya Lubis menyampaikan ceramah yang bertajuk
00:54:26Human Rights Under the Shadow of Uncertainty
00:54:29Yang menyajikan pembaruan penting mengenai regresi demokrasi
00:54:34Penurunan hak asasi manusia
00:54:36Serta dinamika geopolitik yang tengah berlangsung
00:54:39Dalam ceramah tersebut
00:54:41Beliau juga memberikan pembaruan mengenai kehidupan demokrasi
00:54:45HAM dan politik hukum yang terus bergembang
00:54:48Di hadapan para tokoh agademisi
00:54:51Pegiat HAM, internasional, pakar hukum
00:54:54Tokoh civil society dan mahasiswa
00:54:56Prof. Todung Mulya Lubis menceritakan kasus daur ulang
00:55:00Yang saya alami sebagai contoh nyata
00:55:03Adanya praktek rekayasa hukum yang harus terus diwaspadai dan diatasi
00:55:08Begitu juga perlakuan terhadap PD perjuangan dalam pemilu yang lalu
00:55:12Para tokoh yang hadir tersebut memberikan respon
00:55:15Betapa Indonesia akhir-akhir ini selalu memberikan bad news
00:55:20Setelah MK sebagai benteng konstitusi bisa diintervensi
00:55:25Hukum dijadikan alat kekuasaan
00:55:28Kini muncul proses daur ulang terhadap persoalan yang sudah inkrah
00:55:31Dalam kasus akwo
00:55:33Kepastian hukum, proporsionalitas, keterbukaan, HAM dan kepentingan umum
00:55:38Secara terang-terangan telah dilanggar secara terbuka
00:55:42Dengan kasus hukum ini
00:55:44Banyak yang mengusulkan agar pledoi kami dapat diterjemahkan ke beberapa bahasa asing
00:55:49Ini bukanlah upaya internasionalisasi kasus
00:55:52Namun pesan yang disampaikan jelas
00:55:54Bahwa di tengah-tengah kriminalisasi hukum dan rekayasa hukum tersebut
00:55:58Ada partai politik
00:56:00Yakni PDI Perjuangan yang terus berjuang bagi demokrasi
00:56:03Supremasi hukum dan perlawanan terhadap ketidakadilan
00:56:08Majelis Hakim yang mulia
00:56:10Perjuangan kemanusiaan dan keadilan bersifat universal
00:56:14Tidak bisa terjadi domestikasi persoalan tersebut
00:56:17Sama dengan imajinasi dan cita-cita para pendiri bangsa tentang Pancasila sebagai jiwa bangsa
00:56:22Falsafah, tujuan, the way of life, dan ideologi geopolitik dunia
00:56:26Pancasila digali dari buminya Indonesia
00:56:29Ia mengakar pada sejarah peradaban bangsa
00:56:31Ia sekaligus menjawab penderitaan rakyat Indonesia
00:56:35Dengan penjajahan selama hampir tiga setengah abad
00:56:38Indonesia bisa mengklaim dirinya
00:56:41Sebagai representasi otentik
00:56:43Terhadap cita-cita pembebasan demi keadilan
00:56:46Pembebasan demi kemanusiaan dan keadilan
00:56:49Tidak hanya diwujudkan dalam negeri
00:56:51Namun juga bagi seluruh umat manusia
00:56:53Karena itulah mengapa
00:56:55Di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan
00:56:59Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
00:57:02Maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
00:57:04Karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
00:57:10Muatan strategis yang sangat visioner tersebut
00:57:13Telah mendahului pihak gam PBB
00:57:15Humanity and Social Justice
00:57:17Telah menjadi esensi perjuangan dan cita-cita luhur Indonesia merdeka
00:57:21Di dalam pembukaan konstitusi itulah tergambar
00:57:23Asal, dasar, dan tujuan kemerdekaan Indonesia
00:57:26Di dalam membangun persederaan dunia
00:57:28Apa yang terjadi saat ini
00:57:30Sungguh bertolak belakang dengan amanat konstitusi tersebut
00:57:33Kemanusiaan dan keadilan diabikan
00:57:35Sebagaimana nampak dalam proses darulang ini
00:57:38Jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa koreksi
00:57:41Akan semakin memperkuat dogmatisme kekuasaan
00:57:46Pembiaran lebih lanjut akan mempercepat kerusakan sistem demokrasi
00:57:49Hukum yang dipergunakan oleh kepentingan politik
00:57:52Memunculkan rasa tidak percaya
00:57:54Sehingga kewibawaan hukum dapat merosot
00:57:57Atas dasar penjelasan tersebut
00:58:00Maka peledoy dan duplik yang kami sampaikan ini
00:58:03Adalah gugatan terhadap keadilan
00:58:05Ketika peri kemanusiaan dan peri keadilan
00:58:07Dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 diabikan
00:58:11Maka secara filosofis
00:58:13Sama saja dengan mematikan hal ikwal
00:58:16Keberadaan bangsa Indonesia
00:58:18Sebagai pejuang keadilan
00:58:20Bagi bangsa-bangsa lain yang melawan segala bentuk penjajahan
00:58:24Majelis Hakim yang mulia
00:58:26Bukti bahwa Indonesia bisa menyebut diri dengan bangga
00:58:29Sebagai pejuang keadilan
00:58:31Nampak di pelaksanaan konferensi Asia Afrika tahun 1955 di Bandung
00:58:36Setelah konferensi Asia Afrika tersebut
00:58:39Bung Karno menyewakan rumah bagi para pejuang kemerdekaan dari Maroko
00:58:43Tunisia dan Al-Jasair di Jalan Serang Menteng, Jakarta Pusat
00:58:48Akhirnya mereka merdeka karena campur tangan Indonesia
00:58:51Bahkan khusus Al-Jasair dan Pakistan
00:58:54Indonesia melakukan force projection
00:58:56Suatu operasi militer di luar wilayah kedaulatan negara
00:59:00Dengan mengirimkan persenjataan dan bantuan dukungan peralatan perang ke negara-negara tersebut
00:59:05Nasionalisasi terusan Suez dari Mesir
00:59:08Juga terjadi karena tekanan Indonesia
00:59:10Yang memaksa Inggris dan Perancis
00:59:12Untuk melakukan perundingan dengan Mesir
00:59:16Itu semua karena menjabarkan keadilan dan kemanusiaan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
00:59:23Atas jasa-jasanya
00:59:25Bung Karno dalam konferensi Islam Asia Afrika
00:59:28Di Asian African Islamic Conference di Jakarta
00:59:31Pada tanggal 6 hingga 14 Maret 1965
00:59:34Beliau mendapat gelar
00:59:36Sebagai pendekar dan pahlawan kemerdekaan bangsa-bangsa Islam
00:59:44Majelis Hakim Yang Mulia
00:59:47Apa makna cerita tersebut terhadap kasus hukum ini?
00:59:51Dalam ruang lingkup global
00:59:53Pada periode 55 hingga 1965 tersebut
00:59:56Indonesia mampu menyemaikan keadilan
01:00:00Bagi bangsa-bangsa terjajah hingga mereka merdeka
01:00:03Aspek historis inilah yang dalam peledoy saya sebutkan
01:00:07Bahwa Indonesia sebenarnya
01:00:09Mampu atau layak disebut sebagai mercusuar keadilan
01:00:14Namun akibat erosi hukum
01:00:18Dan politik berlangsung berkepanjangan
01:00:21Kini bangsa Indonesia tidak bisa mengidentikan dirinya lagi
01:00:25Sebagai pejuang keadilan
01:00:26Negara-negara di Skandinavia
01:00:28Dan tetangga kita seperti Singapura
01:00:30Setidaknya menjadi representasi bekerjanya supremasi hukum
01:00:34Maka mereka bisa mengklaim bekerjanya rule of law
01:00:38Dan Indonesia kini jauh tertinggal
01:00:41Keadaan ini tentu menyedihkan kita semua
01:00:44Karena itulah melalui persendangan ini
01:00:46Kami percaya
01:00:47Kami percaya
01:00:48Bayang mulia majelis hakim
01:00:50Akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya
01:00:53Dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum
01:00:57Dan kepentingan umum
01:00:59Kami juga percaya
01:01:01Bahwa terhadap terjadinya rekayasa hukum
01:01:03Pelanggaran etika
01:01:04Dan intimidasi terhadap saksi-saksi
01:01:06Serta penggunaan saksi internal KPK
01:01:09Dengan tujuan menyudutkan
01:01:11Dan memperberat terdakwa
01:01:12Akan menjadi pertimbangan yang mulia majelis hakim
01:01:17Kami mendukung sepenuhnya
01:01:18Terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi
01:01:21Sebagaimana pandangan Robert Kligard
01:01:23Yang lebih mengedepankan pada perubahan sistem
01:01:26Yakni melalui sistem pencegahan
01:01:28Meskipun dalam praktek operasi tangkap tangan
01:01:31Nampak lebih menarik
01:01:33Dibandingkan dengan upaya pencegahan
01:01:35Melalui sistem building
01:01:36Dan kultur anti korupsi
01:01:38Berbasis keteladanan pemimpin
01:01:40Itulah realitas populisme hukum
01:01:43Majelis hakim yang mulia
01:01:46Berdasarkan hal-hal yang telah diurikan di atas
01:01:48Saya dan tim penasihat hukum terdakwa
01:01:51Memohon kepada majelis hakim
01:01:53Pengadilan tindak pidana korupsi
01:01:55Pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
01:01:57Yang memeriksa
01:01:58Mengadili dan memutus perkara ini
01:02:00Agar kiranya dapat mengabulkan
01:02:02Dan menjatuhkan putusan sebagai berikut
01:02:04Satu
01:02:04Menerima seluruh dalil duplik dari terdakwa
01:02:07Dua
01:02:08Menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum
01:02:10Tiga
01:02:11Menjatuhkan putusan
01:02:13Sebagaimana diktum nota
01:02:14Pembilaan pledoi terdakwa
01:02:15Dan tim penasihat hukum
01:02:17Dan seterusnya dianggap dibacakan
01:02:18Satu
01:02:19Menyatakan terdakwa
01:02:22Hasto Kristianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
01:02:25Melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung
01:02:29Penyidikan perkara korupsi
01:02:31Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 undang-undang tipikor dan seterusnya
01:02:35Dianggap dibacakan
01:02:35Dua
01:02:36Menyatakan terdakwa Hasto Kristianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
01:02:40Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
01:02:43Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tipikor dan seterusnya
01:02:48Dianggap dibacakan
01:02:49Tiga
01:02:50Menyatakan terdakwa Hasto Kristianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
01:02:54Melakukan tindak pidana korupsi
01:02:56Sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 undang-undang tipikor dan seterusnya
01:03:00Dianggap dibacakan
01:03:01Empat
01:03:02Membebaskan terdakwa Astokristianto dari segala dakwaan
01:03:05Atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan
01:03:08Lima
01:03:09Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Astokristianto
01:03:13Dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan dibacakan
01:03:17Enam
01:03:17Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Astokristianto
01:03:21Dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula
01:03:24Tujuh
01:03:25Dianggap dibacakan
01:03:26Atau
01:03:27Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa
01:03:31Dan mengadili perkara ini berpendapat lain
01:03:34Maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadiri terdakwa yang seadil-adilnya
01:03:41Ex
01:03:42I go at bono
01:03:44Demikian duplik ini saya sampaikan dengan penuh harapan
01:03:47Agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya
01:03:51Kami mengucapkan begitu banyak terima kasih atas perhatian yang diberikan
01:03:56Dan kami berharap keputusan yang mulia Majelis Hakim
01:03:59Dapat mengantarkan pada keadilan yang hakiki
01:04:01Mohon maaf terhadap hal-hal yang kurang berkenan
01:04:05Di dalam menyampaikan peledoy dan duplik ini
01:04:07Marilah terus berjuang bagi Indonesia sebagai mercusuar keadilan
01:04:11Kami percaya, kita percaya
01:04:13Bahkan keadilan tidak akan pernah berhenti
01:04:16Selama ada hati yang berani memperjuangkannya
01:04:18Satyam Eva Jayate pada akhirnya kebenaran yang akan menang
01:04:23Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
01:04:27Salam damai sejahtera bagi kita semuanya
01:04:29Om swastiastu, namo budaya, salam kebajikan, rahayu, hormat saya, terdakwa, hasto kristianto, ditanda tangani
01:04:38Terima kasih yang mulia Majelis Hakim
01:04:40Dan mohon izin kami akhiri dengan salam perjuangan merdeka
01:04:43Hukum terdakwa untuk menyampaikan dupliknya
01:04:59Namun demikian Majelis mengingatkan karena ini hari Jumat
01:05:02Mungkin setengah 12 harus kita break kalau bisa andainya belum selesai
01:05:07Syukur-syukur harapannya bisa dibacakan yang dianggap penting-penting sebelum setengah 12
01:05:13Itu kira-kira
01:05:14Terima kasih yang mulia
Dianjurkan
1:53
|
Selanjutnya